Nomor PER-60/PJ/2010
TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Nomor 222/PMK.07/2010
ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010
Nomor SE-140/PJ/2010
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-60/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Nomor 226/PMK.011/2010
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
Nomor SE-139/PJ/2010
PENETAPAN RASIO TOTAL BENCHMARKING TAHAP V
Nomor 221/PMK.011/2010
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS UTANG PAJAK TERTENTU EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN), TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI), DAN PT KERETA API INDONESIA (PT KAI)
Nomor PER-59/PJ/2010
TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN DIVIDEN, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK YANG HARUS DIBAYAR, DAN PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK
Nomor SE-138/PJ/2010
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BERKAITAN DENGAN SPTNP ATAU SPKTNP, KEPUTUSAN KEBERATAN, PUTUSAN BANDING, ATAU PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Nomor SE-137/PJ/2010
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-58/PJ/2010 TENTANG BENTUK DAN UKURAN FORMULIR SERTA TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN
Nomor PER-58/PJ/2010
BENTUK DAN UKURAN FORMULIR SERTA TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN
NOMOR 1107/KM.1/2010
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 DESEMBER 2010 SAMPAI DENGAN 19 DESEMBER 2010
Nomor SE-32/BC/2010
PENGECUALIAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010