Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.07/2011

  • 17 November 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 172/PMK.07/2011

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 244/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2011;
  2. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya ketetapan rampung penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2011 serta ketetapan sementara Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan panas bumi Tahun Anggaran 2011, perlu dilakukan perubahan atas alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
  2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2011;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 244/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010  tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2011 diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 27.682.394.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun enam ratus depalan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011.
(1a) Alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2011 didasarkan atas rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  1. Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota;
  2. Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
  3. Alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b dan alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB Bagian Provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dirinci menurut sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi serta pertambangan non minyak bumi dan gas bumi.
(3) Alokasi sementara DBH PBB untuk sektor pertambangan non minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk di dalamnya alokasi DBH PBB panas bumi.
(4) Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota dan alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana pada ayat (2) dan ayat (3) untuk minyak bumi dan gas bumi dan panas bumi didasarkan atas ketetapan rampung PBB minyak bumi dan gas bumi dan ketetapan sementara PBB panas bumi.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 25.432.846.178.268,00 (dua puluh lima triliun empat ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp 1.799.355.609.840,00 (satu triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
  2. Bagian daerah provinsi dan kabupeten/kota sebesar Rp 22.609.443.370.123,00 (dua puluh dua triliun enam ratus sembilan miliar empat ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu seratus dua puluh tiga rupiah); dan
  3. Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 1.024.047.198.305,00 (satu triliun dua puluh empat miliar empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus lima rupiah).
(2) Alokasi sementara DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Alokasi sementara DBH PBB daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 November 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,


ttd.


AMIR SYAMSUDDIN




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 718