TIMELINE |
---|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1984
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1984
TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
bahwa masih diperlukan waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, baik bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama para pengusaha yang terkena pajak tersebut, maupun aparatur perpajakan agar supaya dapat dicapai maksud dan tujuan pembaharuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebaik-baiknya;
bahwa peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut huruf a perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1984 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal I
Peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditetapkan menjadi Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) dari tanggal 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1986.
Pasal 2
Setelah dinilai dengan seksama mengenai kesiapan pelaksanaan sehingga mencapai tujuan dan hasil yang sebaik-baiknya, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 47
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1984
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1984
TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
MENJADI UNDANG-UNDANG
UMUM
Seperti halnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 mempunyai jangkauan, peranan, dan pengaruh yang besar terhadap perkembangan perekonomian dan pembangunan nasional.
Oleh karena besarnya jangkauan, peranan, dan pengaruh tersebut di atas, adalah wajar apabila pelaksanaan sebaik-baiknya dari Undang-undang itu perlu dipersiapkan secara matang. Ini berarti, bahwa baik seluruh jajaran aparat perpajakan maupun masyarakat terutama para pengusaha yang terkena pajak tersebut, harus benar-benar siap dalam melaksanakan Undang-undang itu.
Sejak diundangkannya Undang-undang tersebut pada tanggal 31 Desember 1983, berbagai upaya untuk mempersiapkan pelaksanaannya telah dilakukan. Namun demikian, penilaian yang seksama terhadap segala persiapan yang telah dilakukan selama ini menunjukkan bahwa persiapan pelaksanaan itu masih perlu ditingkatkan lagi.
Dengan keadaan sebagai yang diuraikan di atas, maka jika Undang-undang tersebut tetap mulai berlaku tanggal 1 Juli 1984, sangat dikhawatirkan akan dapat menimbulkan gangguan terhadap stabilitas ekonomi dan pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan penangguhan pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dari ketentuan semula ialah tanggal 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya 1 Januari 1986.
Agar saat mulai berlakunya Undang-undang tersebut luwes, terutama setelah mempertimbangkan semasak-masaknya kesiapan pelaksanaannya dalam arti yang seluas-luasnya, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kemudian saat mulai berlakunya Undang-undang tersebut.
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 mengandung ketentuan dalam dirinya bahwa Undang-undang tersebut mulai berlaku tanggal 1 Juli 1984.
Dengan demikian, penangguhan waktu mulai berlakunya Undang-undang tersebut juga harus ditetapkan dengan Undang-undang. Karena pertimbangan sempitnya waktu untuk menyusun Undang-undang tersebut, maka penangguhan waktu mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 terpaksa ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang 1945, yang sekarang dengan Undang-undang ini ditetapkan menjadi Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Walaupun dalam Pasal ini ditetapkan bahwa mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditangguhkan sampai selambat-lambatnya 1 Januari 1986, namun disini juga ditekankan bahwa Undang-undang tersebut dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 1986.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3280