Undang-Undang Nomor 4 TAHUN 2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2021


 
TENTANG

PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON ELECTRONIC COMMERCE (PERSETUJUAN

ASEAN TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

               
Menimbang :


  1. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa untuk memfasilitasi dan meningkatkan kerja sarna transaksi perdagangan melalui sistem elektronik di kawasan ASEAN dengan mengimplementasikan salah satu elemen yang disepakati dalam Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN 2025 dalam integrasi ekonomi ASEAN melalui penyusunan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Viet Nam;
  3. bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik);



Mengingat :

 


  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

               



Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON ELECTRONIC COMMERCE (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONTK). 


 

 

Pasal 1


(1) Mengesahkan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Viet Nam.
(2) Salinan naskah asli ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.




Pasal 2

 

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

























 


 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  6 Oktober 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

               


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
  


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 243





PENJELASAN
ATAS
 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON ELECTRONIC COMMERCE  (PERSETUJUAN
ASEAN TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK)     

I.    UMUM

Kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian nasional dan pendukung pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan melalui perjanjian internasional.

Indonesia sebagai salah satu pendiri organisasi regional Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang terbentuk sejak tahun 1967, mengutamakan kerja sama ekonomi melalui pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN sebagai salah satu agenda utama. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) resmi dibentuk pada tanggal 31 Desember 2015 dengan tujuan untuk mewujudkan integrasi ekonomi di kawasan ASEAN. Dalam mengimplementasikan MEA, Cetak Biru MEA 2015 telah disusun sebagai peta kebijakan (roadmap) guna mentransformasikan ASEAN menjadi suatu pasar tunggal dan basis produksi, kawasan yang kompetitif dan terintegrasi dengan ekonomi global, serta menjadi kawasan dengan tingkat pembangunan ekonomi yang merata dan berkurangnya kesenjangan sosial-ekonomi. Saat ini, Cetak Biru MEA 2025 telah disusun dan disepakati untuk melanjutkan komitmen seluruh Negara Anggota ASEAN setelah MEA 2015. Dalam Cetak Biru MEA 2025 tersebut salah satu elemen baru dalam integrasi ekonomi ASEAN, yaitu mengenai Electronic Commerce (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). 

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan bagian dari ekonomi digital yang telah berkembang sangat pesat dan menjadi elemen penting dalam perkembangan perekonomian global saat ini. Salah satu upaya untuk mewujudkan integrasi ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara adalah dengan menyusun ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 

Perundingan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) telah dimulai pada awal tahun 2017 yang dilakukan oleh badan sektoral ASEAN yaitu ASEAN Coordinating Committee on Electronic Commerce (ACCEC) yang merupakan salah satu badan sektoral di bawah koordinasi Senior Economic Officials Meeting (SEOM) yang mengoordinasikan implementasi kerja sama ASEAN di pilar ekonomi dan melaporkan langsung kepada ASEAN Economic Ministers (AEM), yang dalam hal ini Indonesia diwakili oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Setelah melalui 10 (sepuluh) kali putaran perundingan, ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) berhasil diselesaikan dan ditandatangani oleh AEM secara ad-referendum pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Viet Nam. 

Keikutsertaan Indonesia dalam kerja sama ekonomi dan perdagangan di kawasan ASEAN diarahkan untuk menunjang kepentingan nasional berdasarkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selanjutnya, perkembangan kerja sama PMSE antar Negara. Anggota ASEAN dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional dengan adanya peluang PMSE. Dengan mengesahkan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), Indonesia akan mendapatkan manfaat positif bagi perekonomian, antara lain melalui peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa antar para Pihak melalui pemanfaatan PMSE di kawasan ASEAN khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mendorong pertukaran best practices dan solusi terkait isu PMSE, dan meningkatkan interoperabilitas, efisiensi serta keamanan pada transaksi PMSE. 

ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) terdiri dari 19 (sembilan belas) Pasal yang mengatur antara lain mekanisme dan lingkup kerja sarna, fasilitasi PMSE lintas batas, keamanan siber, pembayaran elektronik, logistik, transparansi, penyelesaian sengketa, pemberlakuan Persetujuan yang bertujuan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN melalui PMSE, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, dan meningkatkan kerja sama antara Negara Anggota ASEAN untuk mengembangkan serta mendorong pemanfaatan PMSE untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN. 

II.    PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6728