Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-98/PJ/2010

  • 06 Oktober 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 98/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2010
TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), berikut ini kami sampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian sebagai berikut :

 

1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 (Perdirjen SPT Masa PPN) dimaksudkan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan dalam :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP); dan
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN),
berikut peraturan pelaksanaannya.
2. SPT Masa PPN 1111 yang diatur dalam Perdirjen SPT Masa PPN ini akan menggantikan :
  1. SPT Masa PPN 1107 yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2010; dan
  2. SPT Masa PPN 1108 yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2008 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2010.
3. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada angka 2, bentuk SPT Masa PPN 1111 telah disesuaikan dengan format scanning oleh PPDDP sehingga tidak lagi dibedakan antara bentuk SPT format scanning dan format non scanning. Petunjuk pengisian pun telah disesuaikan dengan format scanning tersebut.
4. Untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas dan mengurangi beban administrasi DJP, maka dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam lampiran SPT Masa PPN 1111, PKP tidak perlu melampirkan lampiran tersebut. Sebagai contoh, dalam hal PKP tidak melakukan ekspor, maka PKP tidak perlu melampirkan Formulir 1111 A1.
5. SPT Masa PPN 1111 berlaku mulai Masa Pajak Januari 2011, sehingga dengan demikian mulai Masa Pajak Januari 2011 akan dikenai 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN yaitu :
  1. SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal).
  2. SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan; dan
  3. SPT Masa PPN 1107 PUT, yang digunakan oleh Pemungut PPN.
6. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN 1111.
a. Penggunaan formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk PDF.
1) PKP dapat mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 langsung dari file PDF yang telah disediakan, dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut :
  • Dicetak dengan menggunakan kertas folio/F4 dengan berat minimal 70 gram.
  • Pengaturan ukuran kertas pada printer menggunakan ukuran kertas (paper size) 8,5 x 13 inci (215 x 330 mm).
  • Tidak menggunakan printer dotmatrix.
Disamping pedoman tersebut, terdapat petunjuk pencetakan yang harus diikuti, yang tersimpan dalam bentuk file PDF dengan nama readme.pdf.
2) Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk file PDF terlebih dahulu dicetak, selanjutnya PKP dapat mengisi formulir SPT Masa PPN 1111 tersebut, menandatanganinya kemudian menyampaikannya ke KPP atau KP2KP.
b. Faktur Pajak dan Nota Retur
1) Faktur Pajak yang diisikan dalam Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak, adalah Faktur Pajak selain yang digunggung yang dilaporkan dalam formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan pada butir I huruf B angka 2.
Faktur Pajak yang dilaporkan secara gunggungan adalah Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2) Undang-Undang KUP.
Dalam hal PKP merupakan pedagang eceran, namun PKP tersebut juga melakukan penyerahan yang Faktur Pajaknya :
  • diisi lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; dan/atau
  • tidak diisi dengan identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN; dan
menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak, PKP melaporkan Faktur Pajak dimaksud dalam Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak.
2) Faktur Pajak Khusus yang menggunakan kode transaksi "06" yang diterbitkan oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk yang melakukan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri semula dilaporkan secara gunggungan pada butir III - Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Sederhana dalam Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM Formulir 1107A sedangkan rinciannya dilaporkan dalam lampiran SPT Masa PPN yaitu Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Dalam SPT Masa PPN 1111, Faktur Pajak Khusus tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak dan PKP Toko Retail tersebut tidak perlu membuat rincian penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
3) Faktur Pajak atas perolehan BKP/JKP yang diterima oleh PKP yang melakukan penyerahan yang terutang dan tidak terutang pajak, dilaporkan di 2 (dua) tempat, yaitu di Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri, sebesar jumlah yang dapat dikreditkan dan di Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas, sebesar jumlah yang tidak dapat dikreditkan. Selanjutnya sesuai ketentuan, PKP melakukan penyesuaian setiap akhir tahun sampai dengan selesainya masa manfaat BKP/JKP terkait dalam Formulir 1111 AB butir III huruf B angka 3 - Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan.
4) Nota Retur yang dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa PPN 1111 dikaitkan dengan Faktur Pajaknya. Dalam hal Nota Retur tersebut terkait dengan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan, maka Nota Retur tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri. Dalam hal PKP menerbitkan Nota Retur yang terkait dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas, maka Nota Retur tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas.
c. Penyampaian SPT Masa PPN 1111.
PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
Sebagai contoh, PKP dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2011 melaporkan Faktur Pajak yang diterbitkan dan nota retur yang diterima dalam Formulir 1111 A2 pada setiap masa tidak melebihi 25 dokumen. Pada bulan Mei, PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 yang mengakibatkan dokumen yang dilaporkan dalam Formulir 1111 A2 lebih dari 25. Dalam  hal demikian, PKP wajib menyampaikan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 dalam bentuk data elektronik. Untuk masa pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Juni 2011, PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
d. Pembetulan SPT Masa PPN.
Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan.
Sebagai contoh, PKP yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2009 yang SPT Normalnya menggunakan Formulir 1107, pembetulannya menggunakan Formulir 1107. Namun apabila PKP pada Masa Pajak April tersebut menggunakan Formulir 1108, maka pembetulannya menggunakan Formulir 1108.
7. Lain-lain.
  1. Petugas pajak yang menerima SPT Masa PPN 1111 harus melakukan pencocokan antara jumlah dokumen yang dilampirkan yang dinyatakan oleh PKP dalam Induk SPT Masa PPN 1111 butir VI - kelengkapan SPT, dengan dokumen yang dilampirkan pada SPT Masa PPN 1111. Dalam hal terdapat ketidakcocokan, PKP diminta untuk memperbaiki.
  2. Segera setelah akhir bulan pada setiap bulan, KPP melakukan penelitian terhadap PKP yang tidak atau belum menyampaikan SPT. Apabila diperlukan KPP memberikan himbauan kepada PKP-PKP tersebut agar melaporkan SPT dan mengenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Para Kepala Kanwil DJP, para Kepala KPP, dan para Kepala KP2KP di seluruh Indonesia, agar segera melakukan sosialisasi SPT yang baru (Formulir 1111) kepada PKP yang berada di bawah pengawasannya.


Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Oktober 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.