Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-95/PJ/2010

  • 20 September 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 95/PJ/2010

TENTANG

PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG KENA
PAJAK TERTENTU DAN/ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU
BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIEKSPOR
DAN BARANG HASIL PERTANIAN YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor, dan barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
a. Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf h, bahwa PPN dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
c. Pasal 4A, bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
d. Pasal 7 ayat (1), bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikenai PPN dengan tarif 10%;
e. Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c, bahwa atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%;
f. Pasal 16B ayat (1), bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk :
1) kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
2) penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
3) impor Barang Kena Pajak tertentu;
4) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
diatur dengan Peraturan Pemerintah;
g. Pasal 16B ayat (3), bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.
2. Sebagai Pelaksanaan dari Pasal 16B Undang-Undang PPN, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 antara lain diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak Tertentu, penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu, impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai terutang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dan angka 2, terbatas untuk penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau Jasa Kena Pajak Tertentu, impor Barang Kena Pajak Tertentu, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Tertentu dan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan tidak mencakup ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau ekspor Jasa Kena Pajak.
4. Dengan demikian, Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (Nol persen).
5. Jenis Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah beserta Lampirannya, yang mengatur tentang Penetapan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis.
6. Ekspor Jasa Kena Pajak Tertentu yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada butir 4 mengikuti ketentuan ekspor Jasa Kena Pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
7. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
8. Disamping hal tersebut, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mulai 1 April 2010 maka :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; dan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003;
masih tetap berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah yang menggantikan Peraturan Pemerintah  tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
9. Khusus untuk barang hasil pertanian sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tetap berlaku sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis kecuali untuk daging, telur, susu, sayuran dan buah-buahan yang telah ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 September 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002


Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.