Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2010

  • 26 Maret 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU



SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 44/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-15/PJ/2010 TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-29/PJ/2008
TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DALAM BENTUK FORMULIR KERTAS (HARD COPY) BAGI
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DALAM RANGKA
PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2010 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2008 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut:


1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2010 sebagaimana tersebut di atas dimaksudkan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan dalam:
  1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (UU KUP); dan
  2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (UU PPN);
berikut peraturan pelaksanaannya.
2. Formulir SPT Masa PPN (Formulir 1108) tetap berlaku tanpa mengalami perubahan, namun beberapa bagian Petunjuk Pengisian dalam formulir tersebut diubah dan berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak April 2010.
3. Pokok-pokok perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2008 yang diatur dalam PER-15/PJ/2010 adalah sebagai berikut:
  1. Perubahan pada Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2008 yang mengatur tentang Pengertian Faktur Pajak; 
  2. Menyesuaikan beberapa bagian pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2008 terkait dengan Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN 1108; 
  3. Penambahan Lampiran III yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2008, dan hanya digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
4. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang masuk dalam tahapan implementasi pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) agar melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak. 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Maret 2010

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


MOCHAMAD TJIPTARDJO