a. |
Kode wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b angka 1) huruf a) ditentukan sebagai berikut:
1) |
digit ke-1 menunjukkan kode pulau/kepulauan; dan |
2) |
digit ke-2 menunjukkan kode provinsi dalam satu pulau/kepulauan dimulai dari angka 1 sampai dengan angka 9 pada setiap pulau/kepulauan. |
|
b. |
Kode wilayah kabupaten/kota yaitu digit ke-3 dan digit ke-4 sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b angka 1) huruf b) ditentukan sebagai berikut:
1) |
kode wilayah kabupaten menggunakan angka 01 sampai dengan angka 69 pada setiap provinsi; dan |
2) |
kode wilayah kota menggunakan angka 71 sampai dengan 99 pada setiap provinsi. |
|
c. |
Kode wilayah kecamatan yaitu digit ke-5, digit ke-6, dan digit ke-7 sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b angka 1) huruf c) ditentukan sebagai berikut:
1) |
dua digit pertama, yaitu digit ke-5 dan digit ke-6 menggunakan angka 01 sampai dengan angka 99 pada setiap kabupaten/kota; dan |
2) |
satu digit terakhir, yaitu digit ke-7, menggunakan angka 0. |
|
d. |
Kode wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c ditentukan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi perpajakan. |
e. |
Dalam hal luas objek pajak melebihi batas wilayah administratif provinsi, kode wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan untuk masing-masing provinsi objek pajak tersebut berada. |
f. |
Dalam hal luas objek pajak melebihi batas wilayah administratif kabupaten/kota, kode wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan untuk masing-masing kabupaten/kota objek pajak tersebut berada. |
g. |
Dalam hal luas objek pajak melebihi batas wilayah administratif kecamatan, kode wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan untuk kecamatan yang wilayahnya meliputi areal terluas objek pajak. |
h. |
Dalam hal objek pajak berupa:
1) |
permukaan bumi offshore dan/atau bangunan, untuk PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi; |
2) |
tubuh bumi, untuk PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi; |
3) |
permukaan bumi offshore dan/atau bangunan, untuk PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusaha Panas Bumi; |
4) |
tubuh bumi, untuk PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi; dan |
5) |
PBB Sektor Lainnya, |
kode wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan angka 00 dan kode wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud huruf b menggunakan angka 00. |
i. |
Dalam hal objek pajak berupa:
1) |
objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi; |
2) |
objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi; |
3) |
objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara; dan |
4) |
objek pajak PBB Sektor Lainnya, |
kode wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf c menggunakan angka 000. |
j. |
Kode KPP yaitu digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b angka 2) merupakan kode KPP tempat objek pajak terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai kode KPP. |
k. |
Kode subsektor objek pajak yaitu digit ke-11 sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b angka 3) huruf a) ditentukan sebagai berikut:
1) |
PBB Sektor Perkebunan menggunakan angka 1; |
2) |
PBB Sektor Perhutanan:
a) |
hutan alam menggunakan angka 1; dan |
b) |
hutan tanaman menggunakan angka 2. |
|
3) |
PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi menggunakan angka 1; |
4) |
PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi menggunakan angka 1; |
5) |
PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara menggunakan angka 1; |
6) |
PBB Sektor Lainnya:
a) |
usaha perikanan tangkap menggunakan angka 1; |
b) |
usaha pembudidayaan ikan menggunakan angka 2; |
c) |
jaringan pipa menggunakan angka 3; |
d) |
jaringan kabel menggunakan angka 4; |
e) |
ruas jalan tol menggunakan angka 5; |
f) |
fasilitas penyimpanan dan pengolahan menggunakan angka 6. |
|
|
l. |
Kode jenis Bumi yaitu digit ke-12 sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b) angka 3) hurub b) ditentukan sebagai berikut:
1) |
permukaan bumi onshore menggunakan angka 1; |
2) |
tubuh bumi menggunakan angka 2; dan |
3) |
permukaan bumi offshore menggunakan angka 3. |
|
m. |
Kode rincian yaitu digit ke-13 sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b angka 3) huruf c) ditentukan sebagai berikut:
1) |
untuk objek pajak PBB Pertambangan Mineral atau Batubara berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) |
mineral logam menggunakan angka 1; |
b) |
mineral bukan logam menggunakan angka 2; |
c) |
batuan menggunakan angka 3; dan |
d) |
batubara menggunakan angka 4. |
|
2) |
untuk objek pajak PBB Sektor Lainnya atas masing-masing fasilitas penyimpanan dan pengolahan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) |
Floating Storage and Offloading (FSO) menggunakan angka 1; |
b) |
Floating Production System (FPS) menggunakan angka 2; |
c) |
Floating Processing Unit (FPU) menggunakan angka 3; |
d) |
Floating Storage Unit (FSU) menggunakan angka 4; |
e) |
Floating Production Storage and Offloading (FPSO) menggunakan angka 5; dan |
f) |
Floating Storage Regasification Unit (FSRU) menggunakan angka 6; |
|
3) |
untuk objek pajak selain objek pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) menggunakan angka 0. |
|
n. |
Kode nomor urut objek pajak yaitu digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b angka 3) huruf d) ditentukan sebagai berikut:
1) |
menggunakan angka 0001 sampai dengan angka 9999 secara berurutan untuk masing-masing subsektor objek pajak pada setiap wilayah dalam KPP; dan |
2) |
dalam hal terdapat penambahan objek pajak baru pada subsektor objek pajak yang sama, objek pajak baru menggunakan nomor urut setelah nomor urut terakhir yang sudah digunakan untuk masing-masing subsektor objek pajak pada setiap wilayah dalam KPP. |
|
o. |
Kode sektor objek pajak yaitu digit ke-18 sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b angka 3) huruf e) ditentukan sebagai berikut:
1) |
PBB Sektor Perkebunan menggunakan angka 1; |
2) |
PBB Sektor Perhutanan menggunakan angka 2; |
3) |
PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi menggunakan angka 3; |
4) |
PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi menggunakan angka 4; |
5) |
PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara menggunakan angka 5; dan |
6) |
PBB Sektor Lainnya menggunakan angka 6. |
|
p. |
Contoh pemberian kode wilayah provinsi, kode wilayah kabupaten/kota, kode wilayah kecamatan, kode subsektor objek pajak, kode jenis bumi, kode rincian objek dan pemberian NOP untuk suatu objek pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |