Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ/2014

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ/2014

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH NEGARA BERDAULAT PAPUA NUGINI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
  1. Direktorat Jenderal Pajak telah menerima pemberitahuan pertukaran nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Berdaulat Papua Nugini (P3B Indonesia-PNG).
  2. P3B Indonesia-PNG telah ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2010 di Port Moresby, PNG.
  3. P3B Indonesia-PNG telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Berdaulat Papua Nugini untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan).
  4. Pemerintah Republik Indonesia telah menyampaikan notifikasi kepada Pemerintah PNG bahwa prosedur internal pengesahan P3B dimaksud telah selesai melalui Nota Diplomatik No.D/00659/03/2012/ 60 tanggal 16 Maret 2012. Selanjutnya, Pemerintah PNG menyampaikan Nota Diplomatik No.035/2014 tanggal 5 Maret 2014 yang memberitahukan bahwa prosedur internal Pemerintah PNG untuk pengesahan P3B dimaksud telah selesai.
B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini disusun dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penerapan P3B Indonesia-PNG.
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memberi petunjuk teknis terkait pengesahan P3B Indonesia-PNG, saat mulai berlakunya P3B, dan syarat administratif pemanfaatan P3B dimaksud.
D. Dasar

  1. Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  2. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
  3. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Berdaulat Papua Nugini untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan).
E. Petunjuk Teknis
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 huruf a dan b P3B Indonesia-PNG, maka ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut berlaku secara efektif:
  1. sehubungan dengan penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015; dan
  2. sehubungan dengan pajak atas penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.
2. Hal pokok yang diatur dalam P3B Indonesia-PNG antara lain adalah hak pemajakan oleh negara yang menjadi sumber penghasilan dengan batasan tarif tertentu, sebagai berikut:
  1. tarif untuk dividen yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk PNG adalah 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dividen;
  2. tarif untuk bunga yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk PNG adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga;
  3. tarif untuk royalti yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk PNG adalah 10% (lima belas persen) dari jumlah bruto royalti;
  4. tarif untuk branch profit tax adalah 15% (lima belas persen) dari jumlah laba Bentuk Usaha Tetap setelah dikurangi pajak penghasilan.
  5. tarif untuk technical fees yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk PNG adalah 10% (lima belas persen) dari jumlah bruto technical fees.
3. Apabila penduduk (Wajib Pajak dalam negeri) PNG selaku penerima penghasilan berupa dividen, bunga, royalti atau technical fees bukan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner), maka atas penghasilan dimaksud dipotong pajak penghasilan dengan tarif 20%.
4. Tarif branch profit tax sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d tidak berlaku untuk Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) mengenai sektor minyak dan gas yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia, badan-badan Pemerintahannya, perusahaan minyak dan gas milik negara atau badan-badan lainnya dengan orang atau badan yang merupakan penduduk dari PNG.
5. Penduduk yang dapat memanfaatkan P3B Indonesia-PNG adalah penduduk dari Republik Indonesia atau PNG yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 14 Agustus 2014

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.