SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ/2014
TENTANG
PENGAWASAN ATAS TRANSAKSI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
MELALUI JUAL BELI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum
Sehubungan dengan banyaknya transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli yang dilakukan oleh Wajib Pajak pemegang hak atas tanah yang belum dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli, perlu untuk diberikan penegasan terhadap pengawasan pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan atas transaksi tersebut. |
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Penetapan surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka pengawasan atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli yang dilakukan oleh Wajib Pajak pemegang hak atas tanah yang belum dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli. |
2. |
Penetapan surat edaran ini bertujuan agar pengawasan atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli yang dilakukan oieh Wajib Pajak pemegang hak atas tanah yang belum dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya. |
|
C |
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli yang belum dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli |
D. |
Dasar
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; |
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008; |
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008; |
4. |
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2013 tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan yang Bersifat Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Penentuan Jumlah Bruto Nilai Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. |
|
E. |
Materi Hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. |
Berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan terdapat transaksi-transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang pengikatan jual belinya masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan belum dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli. |
2. |
Atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli yang dilakukan oleh Wajib Pajak pemegang hak atas tanah dan/atau bangunan, baik yang langsung dilakukan melalui penandatanganan Akta Jual Beli maupun melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah dan/atau bangunan antara penjual dengan pembeli sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib dibayar Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008. |
3. |
Jumlah bruto nilai pengalihan yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah nilai tertinggi antara nilai pengalihan berdasarkan Akta Jual Beli dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan. |
4. |
Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang dilakukan oleh:
a. |
Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan:
1) |
paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran, baik dengan cara tunai maupun angsuran, atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; dan |
2) |
sebelum Akta Jual Beli ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal jumlah seluruh pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 1) kurang dari jumlah bruto nilai pengalihan hak, |
|
b. |
selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum Akta Jual Beli ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. |
|
5. |
Dalam hal sebelum dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli antara penjual dengan pembeli terjadi perubahan nama pembeli yang tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli, maka atas penghasilan dari perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pembeli yang semula namanya tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli, merupakan penghasilan berupa keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang- Undang Pajak Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak pembeli yang semula namanya tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
Contoh: Odik Wijaya membeli 1 unit rumah dari developer PT Bali Griya Persada seharga Rp500.000.000,00 secara tunai. Antara PT Bali Griya Persada dengan Odik Wijaya belum dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), karena sertifikat rumah tersebut masih dalam proses pemecahan sehingga dilakukan terlebih dahulu dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PT Bali Griya Persada sebagai penjual dan Odik Wijaya sebagai pembeli. Sertifikat rumah tersebut masih atas nama PT Bali Griya Persada. Sebelum dilakukan AJB antara PT Bali Griya Persada dengan Odik Wijaya, rumah tersebut oleh Odik Wijaya dijual kepada Indra Adi, sehingga akibat transaksi tersebut nama penjual dan pembeli yang tercantum dalam PPJB rumah tersebut menjadi PT Bali Griya Persada sebagai penjual dan Indra Adi sebagai pembeli.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Odik Wijaya dari penjualan rumah tersebut merupakan penghasilan berupa keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPh yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang PPh dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh. |
|
F. |
Penutup Agar pelaksanaan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik, dengan ini para:
- Kepala Kantor Wilayah diminta untuk melakukan pengawasan, sosialisasi, dan koordinasi dengan instansi terkait atas pelaksanaan Surat Edaran ini di lingkungan wilayah kerja masing-masing,
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
tttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan