Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2013

  • 12 April 2013
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 21/PJ/2013

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN BANDAR UDARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,    

A. Umum

Petunjuk Teknis Penilaian ini disusun dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB Bandar Udara yang terdapat di sektor Pedesaan dan Perkotaan, maupun di sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan sebagai pedoman melakukan penilaian yang menghasilkan Nilai Jual Objek Pajak yang mencerminkan nilai pasar wajar dari objek pajak PBB berupa Bandar Udara.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan petunjuk, acuan dan keseragaman mengenai teknis penilaian objek pajak PBB berupa Bandar Udara bagi Fungsional/Petugas Penilai PBB di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah penjelasan mengenai definisi, bagian-bagian dari Bandar Udara dan metode penilaian yang diterapkan untuk menilai bumi dan bangunan yang ada dalam objek Bandar Udara.
D. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal sebagaimana telah Diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).
E. Definisi

Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.
F. Pendekatan Penilaian
  1. Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian tanah bandar udara adalah Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) dengan cara membandingkan dengan kondisi tanah yang sejenis/sebanding.
  2. Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian bangunan bandar udara adalah Pendekatan Biaya (Cost Approach) dengan cara mencari biaya reproduksi baru (Reproduction Cost New) terdepresiasi menggunakan Metode Survei Kuantitas (Quality Survey Method) dan Metode Meter Persegi (Square Meter Method).
G. Petunjuk Teknis Penilaian Bandar Udara

Petunjuk Teknis Penilaian Bandar Udara adalah sebagaimana Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
H. Lain-lain

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Khusus yang terkait dengan Bandar Udara dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 april 2013

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001


        

Tembusan :

  1. Sekretaris Diretorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak