Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2012

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 19/PJ/2012

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-09/PJ/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-30/PJ/2011
TENTANG PEDOMAN TEKNIS SENSUS PAJAK NASIONAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional, dengan ini perlu disampaikan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tersebut di atas diterbitkan agar dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Sensus Pajak Nasional, terutama terkait dengan pemanfaatan data hasil sensus.
2. Tujuan
Agar tercapai keseragaman dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional.
C. Materi
1. Tahapan Proses Persiapan dan Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional, tidak mengalami perubahan.
2. Daftar Penugasan Sensus/Daftar Kesimpulan Hasil Sensus (DPS/DKHS) pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Persiapan Sensus Pajak Nasional ditambahkan 1 (satu) formulir lagi yakni DPS/DKHS D sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional.
3. Format Formulir Pengamatan Sensus Pajak Nasional dan Berita Acara Responden Tidak Dapat Ditemui di Lokasi Sensus pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Persiapan Sensus Pajak Nasional mengalami perubahan menjadi sebagaimana terlampir pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional.
4. Formulir Isian Sensus mengalami perubahan menjadi sebagaimana terlampir pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional. Perubahan pada Formulir Isian Sensus tersebut bertujuan untuk mengakomodir berubahnya waktu pelaksanaan Sensus Pajak Nasional dari tahun 2011 menjadi tahun 2012.
5. Proses Monitoring dan Evaluasi sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 diubah menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional.
6. Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemanfaatan data hasil sensus, dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. Formulir hasil kegiatan sensus ditindaklanjuti melalui Proses Tindak Lanjut yang terdiri dari Proses Perekaman, Proses Validasi dan Proses Klasifikasi melalui sistem aplikasi.
  2. Data hasil sensus sebagai hasil kegiatan huruf a di atas memiliki kedudukan sebagai data dan informasi yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perpajakan melalui proses bisnis pemanfaatan data hasil sensus.
  3. Pemanfaatan data hasil sensus merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memproses data yang diperoleh dari proses pencacahan.
  4. Tujuan utama dari pemanfaatan data hasil sensus adalah untuk menambah basis pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak
  5. Pemanfaatan data hasil sensus terdiri dari: Proses Pengawasan, Proses Ekstensifikasi, Proses Registrasi, dan Proses Pemeriksaan.
  6. Untuk keperluan pemanfaatan data hasil sensus, semua dokumen Formulir Isian Sensus, kecuali untuk kategori 4, harus diisikan nama dan alamat responden sensus. Untuk kategori 2 dan 3 dimana responden tidak mau menandatangani Formulir Isian Sensus atau tidak dapat ditemui, pengisian nama dan alamat pada Formulir Isian Sensus dapat merujuk pada Surat Pernyataan ataupun Berita Acara yang dibuat.
7. Data hasil sensus tahun 2011 agar diproses sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional, dengan penegasan sebagai berikut:
  1. perekaman hasil sensus tahun 2011 harus sudah diselesaikan paling lambat tanggal 11 Mei 2012;
  2. apabila FIS kategori 1 terdapat item FIS yang tidak diisi sehingga mengakibatkan tidak dapat diproses pada aplikasi, FIS tersebut harus dilengkapi oleh Unit Pelaksana Sensus kemudian dilakukan perekaman kembali paling lambat 1 Juni 2012;
  3. FIS yang telah ditindaklanjuti secara manual, output tindak lanjutnya agar di input pada aplikasi sensus.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.






Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 18 April 2012

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak