SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 19/PJ/2012
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-09/PJ/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-30/PJ/2011
TENTANG PEDOMAN TEKNIS SENSUS PAJAK NASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional, dengan ini perlu disampaikan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. |
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Peraturan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tersebut di atas diterbitkan agar dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Sensus Pajak Nasional, terutama terkait dengan pemanfaatan data hasil sensus. |
2. |
Tujuan Agar tercapai keseragaman dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional. |
|
C. |
Materi
1. |
Tahapan Proses Persiapan dan Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional, tidak mengalami perubahan. |
2. |
Daftar Penugasan Sensus/Daftar Kesimpulan Hasil Sensus (DPS/DKHS) pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Persiapan Sensus Pajak Nasional ditambahkan 1 (satu) formulir lagi yakni DPS/DKHS D sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional. |
3. |
Format Formulir Pengamatan Sensus Pajak Nasional dan Berita Acara Responden Tidak Dapat Ditemui di Lokasi Sensus pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Persiapan Sensus Pajak Nasional mengalami perubahan menjadi sebagaimana terlampir pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional. |
4. |
Formulir Isian Sensus mengalami perubahan menjadi sebagaimana terlampir pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional. Perubahan pada Formulir Isian Sensus tersebut bertujuan untuk mengakomodir berubahnya waktu pelaksanaan Sensus Pajak Nasional dari tahun 2011 menjadi tahun 2012. |
5. |
Proses Monitoring dan Evaluasi sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 diubah menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional. |
6. |
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemanfaatan data hasil sensus, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Formulir hasil kegiatan sensus ditindaklanjuti melalui Proses Tindak Lanjut yang terdiri dari Proses Perekaman, Proses Validasi dan Proses Klasifikasi melalui sistem aplikasi.
- Data hasil sensus sebagai hasil kegiatan huruf a di atas memiliki kedudukan sebagai data dan informasi yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perpajakan melalui proses bisnis pemanfaatan data hasil sensus.
- Pemanfaatan data hasil sensus merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memproses data yang diperoleh dari proses pencacahan.
- Tujuan utama dari pemanfaatan data hasil sensus adalah untuk menambah basis pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak
- Pemanfaatan data hasil sensus terdiri dari: Proses Pengawasan, Proses Ekstensifikasi, Proses Registrasi, dan Proses Pemeriksaan.
- Untuk keperluan pemanfaatan data hasil sensus, semua dokumen Formulir Isian Sensus, kecuali untuk kategori 4, harus diisikan nama dan alamat responden sensus. Untuk kategori 2 dan 3 dimana responden tidak mau menandatangani Formulir Isian Sensus atau tidak dapat ditemui, pengisian nama dan alamat pada Formulir Isian Sensus dapat merujuk pada Surat Pernyataan ataupun Berita Acara yang dibuat.
|
7. |
Data hasil sensus tahun 2011 agar diproses sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional, dengan penegasan sebagai berikut:
- perekaman hasil sensus tahun 2011 harus sudah diselesaikan paling lambat tanggal 11 Mei 2012;
- apabila FIS kategori 1 terdapat item FIS yang tidak diisi sehingga mengakibatkan tidak dapat diproses pada aplikasi, FIS tersebut harus dilengkapi oleh Unit Pelaksana Sensus kemudian dilakukan perekaman kembali paling lambat 1 Juni 2012;
- FIS yang telah ditindaklanjuti secara manual, output tindak lanjutnya agar di input pada aplikasi sensus.
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 April 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak