Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2012

  • 02 Maret 2012
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 09/PJ/2012

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI
KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, bentuk, isi, dan format Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disusun dengan merujuk pada Pedoman Penyusunan LHP. Pedoman ini dibuat agar format LHP menjadi seragam. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LHP adalah sebagai berikut.
1. LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
2. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
3. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berisi antara lain mengenai:
  1. Penugasan pemeriksaan;
  2. Identitas Wajib Pajak;
  3. Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
  4. Pemenuhan kewajiban perpajakan;
  5. Data/informasi yang tersedia;
  6. Lampiran yang diwajibkan;
  7. Buku, catatan, dan dokumen serta data,  informasi, dan keterangan lain yang dipinjam;
  8. Materi yang diperiksa;
  9. Uraian hasil pemeriksaan;
  10. Ikhtisar hasil pemeriksaan;
  11. Penghitungan pajak terutang; dan
  12. Simpulan dan usul Pemeriksa Pajak.
4. Pedoman Penyusunan LHP yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Digunakan untuk pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  2. Jenis Pemeriksaan adalah Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor.
  3. Ruang Lingkup Pemeriksaan adalah satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
  4. Wajib Pajak yang diperiksa adalah Wajib Pajak Badan, Bentuk Usaha Tetap atau Orang Pribadi.
5. LHP menjadi dasar pembuatan  nota penghitungan dalam  rangka  penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak.
B. Susunan LHP
LHP terdiri dari tiga bagian yaitu bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
1. Bagian Awal
a. Halaman Judul
Halaman judul memuat informasi mengenai nama Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2), judul LHP, nomor LHP, tanggal LHP, nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat Wajib Pajak, jenis pemeriksaan, kode pemeiksaan, kriteria pemeriksaan, masa pajak, dan tahun pajak.
b. Daftar Isi
Pencantuman daftar isi dimaksudkan untuk memudahkan penelaahan oleh Supervisor serta membantu pihak-pihak yang berkepentingan dalam membaca LHP.
2. Bagian Isi
Isi LHP dibagi menjadi 4 (empat) bagian dengan susunan sebagai berikut.
I. UMUM
A. Penugasan Pemeriksaan, yang berisi informasi mengenai:
1) nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan/atau Surat Tugas;
2) susunan Tim Pemeriksa berdasarkan SP2 dan/atau Surat Tugas;
3) nomor Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2);
4) masa pajak dan tahun pajak;
5) kode pemeriksaan;
6) kriteria pemeriksaan;
7) tanggal mulai pemeriksaan;
8) tanggal selesai pemeriksaan; dan
9) permohonan dan persetujuan/penolakan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan.
B. Identitas Wajib Pajak, yang berisi informasi mengenai:
1) nama Wajib Pajak;
2) NPWP;
3) tanggal pengukuhan PKP;
4) bentuk usaha;
5) alamat dan nomor telepon;
6) status permodalan;
7) status badan usaha;
8) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU);
9) jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak;
10) ijin tempat usaha;
11) ijin profesi;
12) penanggung pajak;
13) pendirian;
14) permodalan dan daftar pemegang saham;
15) pengurus; dan
16) daftar Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.
C. Pembukuan atau Pencatatan Wajib Pajak, yang berisi informasi mengenai pembukuan atau pencatatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, yaitu:
1) metode pembukuan yang dipakai;
2) proses pembukuan;
3) tahun buku;
4) audit laporan keuangan;
5) Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan
6) pendapat pemeriksa mengenai pembukuan/pencatatan Wajib Pajak.
D. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang berisi informasi mengenai:
1) pelaksanaan kewajiban perpajakan;
2) ketaatan pembayaran/penyetoran;
3) ketaatan penyampaian SPT; dan
4) tunggakan pajak.
E. Data/lnformasi yang Tersedia, yang memuat data/informasi yang tersedia terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan, meliputi:
1) KP. Data;
2) Hasil analisis dan pengembangan atas Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP);
3) Laporan Hasil Pemeriksaan Lokasi;
4) Hasil Bantuan Tenaga Ahli;
5) SPT Tahunan dan Masa yang dilaporkan;
6) LHP sebelumnya; dan
7) Data/informasi lainnya.
F. Daftar Lampiran, yang  memuat daftar dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam LHP sebagai berikut.
1) Rencana Pemeriksaan dan perubahannya;
2) SP2 dan Surat Tugas (jika ada);
3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor;
4) Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan (jika ada);
5) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Daftar Temuan Pemeriksaan;
6) Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
7) Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan (jika ada);
8) Risalah Pembahasan (jika ada);
9) Risalah Pembahasan Tim Quality Assurance Pemeriksaan (jika ada);
10) Surat Panggilan Untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (jika ada);
11) Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir (jika ada);
12) Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (jika ada);
13) Formulir pemanfaatan IDLP (jika ada);
14) Daftar Harta Kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak; 
15) Laporan Penelitian KLU Wajib Pajak;
16) Perhitungan pajak yang masih harus (lebih) dibayar per masa pajak per jenis pajak; dan/atau
17) Dokumen lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
II. PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
A. Gambaran Kegiatan Usaha, yang berisi informasi mengenai penelitian atas:
1) alamat Wajib Pajak;
2) usaha pokok Wajib Pajak antara lain pendirian perusahaan, bagan/pohon kepemilikan serta penjelasan hubungan/transaksi kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, penjelasan hubungan dengan customer dan supplier, alur kegiatan usaha, produk dan metode penjualan, kegiatan pembelian, proses dan kapasitas produksi.
3) KLU;dan
4) Informasi lain yang dipandang perlu oleh Pemeriksa Pajak.
B. Gambaran Sistem Akuntansi, yang berisi informasi mengenai penelitian atas sistem akuntansi yang digunakan.
C. Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen Yang Dipinjam, yang berisi informasi mengenai buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan yang dipinjam kepada Wajib Pajak.
D. Jenis Pajak dan Pos/Pos Turunan yang Diperiksa, yang berisi informasi mengenai jenis pajak dan pos/pos turunan yang diperiksa. Penentuan jenis pajak dan pos/pos turunan yang diperiksa didasarkan atas Rencana Pemeriksaan dan perubahannya yang telah disusun oleh supervisor dan disetujui oleh Kepala UP2.
E. Uraian Hasil Pemeriksaan, yang berisi hasil pemanfaatan data/informasi yang tersedia serta uraian hasil pemeriksaan atas pos-pos yang diperiksa sebagaimana telah ditentukan dalam Rencana Pemeriksaan dan perubahannya.
1) Uraian hasil pemeriksaan masing-masing pos harus memuat hal-hal sebagai berikut.
a. Sumber pengujian, yang memuat buku, catatan, dokumen dan/atau data lainnya yang relevan dan benar-benar digunakan dalam pengujian serta tercantum dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
b. Pengujian yang dilakukan, yang memuat teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang digunakan dalam pengujian sebagaimana telah diuraikan dalam Program Pemeriksaan.
c. Simpulan, yang memuat:
(1) Simpulan Pemeriksa Pajak atas pos-pos yang diperiksa berdasarkan pengujian yang telah dilakukan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta penjelasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dijadikan dasar simpulan;
(2) Simpulan Pemeriksa Pajak atas tanggapan Wajib Pajak sesuai Risalah Pembahasan dalam hal Pemeriksa Pajak menolak, menerima sebagian atau seluruh tanggapan Wajib Pajak beserta penjelasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dijadikan dasar simpulan; dan/atau
(3) Simpulan dan Keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat pembahasan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan. 
Simpulan disajikan dalam bentuk tabel komparasi yang membandingkan nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak/Tim Quality Assurance Pemeriksaan, kecuali dalam hal:
(1) pemeriksaan dilakukan dalam rangka pemeiksaan ulang, maka yang dibandingkan adalah nilai pos/pos turunan menurut penetapan sebelumnya dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak/Tim Quality Assurance Pemeriksaan; atau
(2) pemeriksaan dilakukan dengan kriteria Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT, maka kolom nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dikosongkan.
2) Dalam hal UP2 Domisili juga melakukan pemeriksaan kepada WP Lokasi, maka uraian hasil pemeriksaan juga harus menyajikan hasil pemeriksaan terhadap WP Lokasi.
3) Dalam hal terdapat satu atau beberapa jenis pajak yang tidak dilakukan pemeriksaan berdasarkan ruang lingkup pemeriksaan, maka pada uraian hasil pemeriksaan untuk setiap jenis pajak diberikan penjelasan bahwa untuk jenis pajak tersebut tidak dilakukan pemeriksaan berdasarkan ruang lingkup pemeiksaan.
4) Dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan dengan membuat LHP sumir, maka uraian hasil pemeriksaan menguraikan alasan atau dasar usulan penghentian pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
III. IKHTISAR HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGHITUNGAN PAJAK TERUTANG
Bagian ini berisi informasi mengenai ringkasan koreksi masing-masing pos yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam angka romawi II huruf E di atas beserta penghitungan pajak terutang, kredit pajak, pajak yang kurang (lebih) dibayar, sanksi administrasi, jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar dan/atau Surat Tagihan Pajak.
IV. SIMPULAN DAN USULAN PEMERIKSA
A. Simpulan Pemeriksa, yang berisi:
1) informasi mengenai ringkasan penghitungan pajak sebelum dan setelah pemeriksaan, serta rasio keuangan dan persentase koreksi yang dihasilkan;dan
2) data/informasi yang diproduksi oleh Pemeriksa setelah melakukan pemeriksaan.
B. Usulan Pemeriksa, yang berisi:
1) usulan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak dan/atau usulan lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku; atau
2) usulan penghentian pemeriksaan dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Bagian Akhir
  1. Bagian ini berisi dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran.
  2. Dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam bagian ini adalah fotokopi dari dokumen aslinya.
C. Penyusunan LHP
1. Ketua Tim dan Anggota Tim menyusun LHP berdasarkan pada KKP yang telah disusun dan diparaf oleh Ketua Tim dan Anggota Tim serta telah ditelaah dan diparaf oleh Supervisor.
2. Penyusunan LHP sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
  1. LHP disusun dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  2. Ukuran kertas yang digunakan adalah kertas putih A4 (8,27 inci x 11,69 inci).
  3. LHP menggunakan jenis huruf (font) Arial.
  4. Bagian  isi  LHP  diberi   nomor  halaman  dengan  format  "halaman   ...   dari   ..." menggunakan angka arab (1, 2, dst.) dan diletakkan di pojok kanan bawah.
3. Supervisor menelaah LHP yang telah disusun oleh Ketua Tim dan Anggota Tim.
4. Supervisor, Ketua Tim dan Anggota Tim menandatangani LHP.
5. Kepala UP2 menandatangani LHP setelah terlebih dahulu melakukan penelitian untuk mengetahui apakah:
  1. pos-pos yang diperiksa telah sesuai dengan Rencana Pemeriksaan dan perubahannya; dan
  2. dasar hukum koreksi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;
yang hasilnya dituangkan dalam Review Sheet LHP dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
6. LHP harus dijilid rapi dengan menggunakan plastik tidak berwarna untuk sampul depan dan kertas buffalo warna abu-abu untuk sampul belakang.
7. LHP dilengkapi dengan Lembar Pengawasan Pemeriksaan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
D. Ketentuan Lain-Lain
  1. Format dan petunjuk pengisian LHP untuk pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Format dan petunjuk pengisian LHP untuk pemeriksaan Wajib Pajak Badan atau Bentuk Usaha Tetap dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
E. Ketentuan Peralihan
1. Terhadap SP2 yang diterbitkan sebelum berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dan belum selesai, penyusunan LHP tetap mengikuti pedoman yang diatur dalam:
  1. Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan PPnBM; dan
  2. Lampiran 6 dan 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/2002 tentang Kebijakan Pemeriksaan (Seri Pemeriksaan 01-02).
2. Terhadap SP2 yang diterbitkan sejak berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, penyusunan LHP harus mengikuti pedoman yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
  1. Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan PPnBM; dan
  2. Lampiran 6 dan 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/2002 tentang Kebijakan Pemeriksaan (Seri Pemeriksaan 01-02);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 02 Maret 2012

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak 
  3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan