I. |
UMUM
Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan :
1. |
Surat Pemberitahuan (SPT) terdiri dari SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN; |
2. |
SPT Tahunan PPh meliputi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan; |
3. |
WP Terdaftar adalah seluruh WP yang terdaftar dalam administrasi DJP per tanggal 31 Desember 2011; |
4. |
WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh terdiri dari seluruh WP Orang Pribadi (WP OP) dan WP Badan dengan status domisili/pusat (kode status NPWP 000) yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh. Dalam hal ini tidak termasuk bendahara pemerintah, joint operation, cabang/lokasi, WP Pajak Penghasilan Tertentu sesuai dengan pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007, dan sejenis lainnya yang dikecualikan atau tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh; |
5. |
SPT Tahunan PPh yang digunakan sebagai dasar penghitungan rasio kepatuhan adalah SPT Tahunan PPh Lengkap yaitu SPT yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan. Dalam hal SPT Tahunan PPh Lengkap tersebut tidak dapat direkam atau belum direkam, dapat diperhitungkan sebagai dasar penghitungan rasio kepatuhan; |
6. |
WP Orang Pribadi meliputi :
- WP Orang Pribadi Karyawan yaitu WP Orang Pribadi yang hanya menerima/memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja atau penghasilan lainnya selain dari usaha/pekerjaan bebas;
- WP Orang Pribadi Non Karyawan yaitu WP Orang Pribadi yang menerima/memperoleh penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas atau penghasilan lainnya. Termasuk dalam pengertian WP Orang Pribadi Non Karyawan ini adalah WP Orang Pribadi Karyawan yang menerima/memperoleh penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas;
|
7. |
Pengusaha Kena Pajak (PKP) meliputi seluruh WP terdaftar dalam administrasi DJP yang telah dikukuhkan sebagai PKP pada akhir bulan kegiatan sebelumnya; |
8. |
Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh pada Tahun 2012 adalah perbandingan antara jumlah seluruh SPT Tahunan PPh yang diterima selama tahun 2012 (tanpa memerhatikan tahun pajak namun tidak termasuk pembetulan SPT Tahunan PPh) dengan jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh per 31 Desember 2011; |
9. |
Rasio Kepatuhan SPT Masa PPN adalah perbandingan antara jumlah SPT Masa PPN yang diterima DJP dalam suatu bulan dengan jumlah PKP yang dikukuhkan, tanpa memerhatikan masa pajaknya, namun tidak termasuk pembetulan SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPN Pemungut eks. Pasal 16A UU PPN. |
|
II. |
TARGET RASIO KEPATUHAN PENYAMPAIAN SPT
Dalam tahun 2012 ditetapkan target minimal untuk masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai berikut :
NO |
UNIT KERJA DAN PENGELOMPOKAN |
TARGET RASIO TAHUN 2012 |
SPT Tahunan PPh |
SPT Masa PPN |
A. Kanwil DJP |
|
|
1 |
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar |
97,50% |
90,00% |
2 |
Kanwil DJP Jakarta Khusus |
95,00% |
87,50% |
3 |
Kanwil DJP Lainnya yang berada di : |
|
|
|
- DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah I, dan Jawa Tengah II |
70,00% |
60,00% |
|
- Pulau Jawa (di luar DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah I, dan Jawa Tengah II) |
67,50% |
57,50% |
|
- Pulau Sumatera, Pulau Sulawesi, dan Pulau Bali |
62,50% |
50,00% |
|
- Pulau Kalimantan |
62,50% |
47,50% |
|
- Pulau Nusa Tenggara dan Pulau Papua |
60,00% |
45,00% |
B. Kantor Pelayanan Pajak |
|
|
1 |
KPP Wajib Pajak Besar |
97,50% |
90,00% |
2 |
KPP Jakarta Khusus |
95,00% |
87,50% |
3 |
KPP Madya yang berada di : |
|
|
|
- DKI Jakarta |
95,00% |
87,50% |
|
- Pulau Jawa (di luar DKI Jakarta) dan Pulau Bali |
95,00% |
85,00% |
|
- Luar Pulau Jawa dan Pulau Bali |
92,50% |
82,50% |
4 |
KPP Pratama yang berada di : |
|
|
|
- DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah I, dan Jawa Tengah II |
70,00% |
62,50% |
|
- Pulau Jawa (di Luar DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah I, dan Jawa Tengah II) |
67,50% |
60,00% |
|
- Pulau Sumatera, (dan sekitarnya), Pulau Sulawesi (dan sekitarnya), dan Pulau Bali |
62,50% |
52,50% |
|
- Pulau Kalimantan |
62,50% |
47,50% |
|
- Pulau Nusa Tenggara dan Pulau Papua (dan sekitarnya) |
60,00% |
45,00% |
Penentuan target sebagaimana dalam tabel di atas mempertimbangkan kondisi geografi, demografi, segmentasi Subjek Pajak, dan capaian tahun-tahun sebelumnya. Daftar target minimal untuk masing-masing Kanwil DJP dan KPP berdasarkan kelompok di atas, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran I surat edaran ini. |