TIMELINE |
---|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 95 TAHUN 2014
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH BERMUDA (SEBAGAIMANA TELAH DIIZINKAN OLEH PEMERINTAH
KERAJAAN INGGRIS RAYA DAN IRLANDIA UTARA) UNTUK PERTUKARAN
INFORMASI BERKENAAN DENGAN KEPERLUAN PERPAJAKAN
(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
THE GOVERNMENT OF BERMUDA (AS AUTHORIZED BY THE GOVERNMENT OF THE
UNITED KINGDOM OF GREAT BRITAIN AND NORTHERN IRELAND) FOR
THE EXCHANGE OF INFORMATION RELATING TO TAX MATTERS)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH BERMUDA (SEBAGAIMANA TELAH DIIZINKAN OLEH PEMERINTAH KERAJAAN INGGRIS RAYA DAN IRLANDIA UTARA) UNTUK PERTUKARAN INFORMASI BERKENAAN DENGAN KEPERLUAN PERPAJAKAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF BERMUDA (AS AUTHORIZED BY THE GOVERNMENT OF THE UNITED KINGDOM OF GREAT BRITAIN AND NORTHERN IRELAND) FOR THE EXCHANGE OF INFORMATION RELATING TO TAX MATTERS).
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda (sebagaimana telah diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Bermuda (as authorized by the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland) for the Exchange of Information relating to Tax Matters), yang telah ditandatangani di London, Inggris pada tanggal 22 Juni 2011, yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 211