TIMELINE |
---|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2010
TENTANG
PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK
BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH
MALAYSIA DAN PROTOKOLNYA YANG DITANDATANGANI DI KUALA
LUMPUR TANGGAL 12 SEPTEMBER 1991 (PROTOCOL AMENDING THE
AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF MALAYSIA FOR THE AVOIDANCE
OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION
WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ITS PROTOCOL SIGNED
AT KUALA LUMPUR ON 12 SEPTEMBER 1991)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA DAN PROTOKOLNYA YANG DITANDATANGANI DI KUALA LUMPUR TANGGAL 12 SEPTEMBER 1991 (PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF MALAYSIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ITS PROTOCOL SIGNED KUALA LUMPUR ON 12 SEPTEMBER 1991)
Pasal 1
Mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang Ditandatangani di Kuala Lumpur tanggal 12 September 1991 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income and its Protocol Signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Januari 2006 di Bukittinggi, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Malaysia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskan Protokol dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Malaysia, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Protokol dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 65