TIMELINE |
---|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG
PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH
KERAJAAN BELANDA UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN
PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK
ATAS PENGHASILAN DAN PROTOKOLNYA YANG DITANDATANGANI DI
JAKARTA PADA TANGGAL 29 JANUARI 2002
(PROTOKOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF
THE NETHERLANDS FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE
PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME,
AND ITS PROTOCOL, SIGNED AT JAKARTA ON JANUARY 29, 2002)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN PROTOKOLNYA YANG DITANDATANGANI DI JAKARTA PADA TANGGAL 29 JANUARI 2002 (PROTOKOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THE NETHERLANDS FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME, AND ITS PROTOCOL, SIGNED AT JAKARTA ON JANUARY 29, 2002)
Pasal 1
Mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan pengelakan Pajak yang Berkenan dengan Pajak atas Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2002 (Protokol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of the Netherlands for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income, and Its Protocol, Signed at Jakarta on January 29, 2002) yang telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 30 Juli 2015, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Belanda, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 42