Peraturan Presiden Nomor 2 TAHUN 2022

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2022

TENTANG

PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  


  1. bahwa untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta memperluas kesempatan kerja, perlu dilakukan upaya percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha;
  2. bahwa dalam rangka percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyinergikan dan memperkuat koordinasi program lintas sektor antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang didukung dengan kebijakan tunggal yang menjadi pedoman bersama dalam pengembangan kewirausahaan nasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024;

Mengingat :    


  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);

MEMUTUSKAN

Menetapkan :


PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024.



BAB I
 KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki jiwa kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan.
  2. Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan dan/atau mengembangkan suatu usaha yang inovatif dan berkelanjutan.
  3. Calon Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki jiwa Kewirausahaan dan memiliki ide bisnis dan/atau memiliki rintisan usaha.
  4. Wirausaha Pemula adalah Wirausaha yang merintis usahanya menuju Wirausaha mapan dan usahanya telah terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
  5. Wirausaha Mapan adalah Wirausaha yang usahanya telah berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 42 (empat puluh dua) bulan sejak usahanya terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan berkembang.
  6. Kemudahan adalah pemberian fasilitasi nonmateri untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.
  7. Insentif adalah pemberian fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.
  8. Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional adalah sistem informasi yang terintegrasi dengan basis data tunggal melalui teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penyelenggaraan Kewirausahaan di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai satu kesatuan.
  9. Ekosistem Kewirausahaan adalah interaksi semua sistem yang mempengaruhi pengembangan dan pembangunan Kewirausahaan.
  10. Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk mengembangkan Kewirausahaan yang terintegrasi secara nasional.
  11. Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah dokumen yang memuat uraian pedoman umum Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
  12. Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kewirausahaan nasional sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
  13. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
  14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  16. Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
  17. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.



Pasal 3

Pengembangan Kewirausahaan Nasional bertujuan:


  1. menyinergikan kebijakan dan program Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan;
  2. memperkuat Ekosistem Kewirausahaan di Indonesia;
  3. menumbuhkembangkan Wirausaha yang berorientasi pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi; dan
  4. meningkatkan kapasitas Wirausaha dan skala usaha.



BAB III
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL

Bagian Kesatu
Pelaksanaan

Pasal 4

(1) Pengembangan Kewirausahaan Nasional merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
(2) Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
  1. pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral terkait dengan pengembangan Kewirausahaan yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga.
  2. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan daerah yang terkait dengan pengembangan Kewirausahaan yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis dan menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  3. pedoman bagi Pemangku Kepentingan dalam ikut serta mendukung percepatan penumbuhan dan rasio Kewirausahaan melalui penumbuhkembangan Wirausaha yang inovatif dan berkelanjutan.
(3) Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.


Pasal 5

(1) Pengembangan Kewirausahaan Nasional diselenggarakan secara bersinergi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan yang disesuaikan dengan profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya.
(2) Profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional.
(3) Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri.

  


Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah menyampaikan dan memutakhirkan data profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagai basis data Kewirausahaan melalui Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Dalam menyampaikan dan memutakhirkan data proñl Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
(3) Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia.


Pasal 7

Pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional terdiri atas:

  1. Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan
  2. Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional.


Pasal 8

(1) Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas:
  1. pendahuluan;
  2. ruang lingkup;
  3. penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional;
  4. kaidah pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan
  5. penutup.
(2) Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

  


Pasal 9

(1) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditetapkan untuk periode 3 (tiga) tahun.
(2) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. kegiatan rincian output/rincian output;
  2. indikator;
  3. target;
  4. lokasi;
  5. instansi pelaksana; dan
  6. instansi terkait.
(3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penyesuaian kriteria kegiatan kementerian/lembaga sesuai dengan kelompok sasaran berdasarkan kriteria Wirausaha dan Ekosistem Kewirausahaan untuk mencapai target Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
(4)  Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


  

Pasal 10

Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional berpedoman pada Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.



Bagian kedua
Kemudahan, Insentif, dan Pemulihan

Pasal 11

Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan Kemudahan dan Insentif sesuai kemampuan keuangan negara/keuangan daerah.



Pasal 12

(1) Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada Wirausaha berupa:
  1. pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor;
  3. akses pembiayaan dan penjaminan;
  4. pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;
  5. pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara;
  6. mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong;
  7. mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. melakukan riset dan pengembangan usaha;
  9. mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis; dan/atau
  10. bentuk Kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat
diberikan kepada Wirausaha berupa:
  1. pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah;
  2. subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/atau
  3. fasilitas pajak penghasilan,
  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 13

(1) Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Pemangku Kepentingan dapat diberikan insentif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Selain pemberian insentif pajak penghasilan, Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 14

(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Wirausaha yang meliputi:
  1. restrukturisasi kredit;
  2. rekonstruksi usaha;
  3. bantuan permodalan; dan/atau
  4. bantuan bentuk lain.
(2) Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada bencana, wabah, atau kondisi lain, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Upaya pemulihan Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada Wirausaha yang terdampak.
(4) Upaya pemulihan Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IV
KOMITE PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 15

(1) Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
(2) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional secara terencana dan terpadu.
(3) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.


Bagian Kedua
Struktur Organisasi

Pasal 16

(1) Susunan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional terdiri atas:
  1. Pengarah; dan
  2. Pelaksana.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
  1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  5. Menteri Keuangan; dan
  6. Sekretaris Kabinet.
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. Wakil Ketua I : Menteri Badan Usaha Milik Negara;
c. Wakil Ketua II : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. Wakil Ketua III : Menteri Dalam Negeri; dan
e. Anggota terdiri atas:
  1. Menteri Perdagangan;
  2. Menteri Perindustrian;
  3. Menteri Ketenagakerjaan;
  4. Menteri Pertanian;
  5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  7. Menteri Kelautan dan Perikanan;
  8. Menteri Komunikasi dan Informatika;
  9. Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  11. Menteri Sosial;
  12. Menteri Agama;
  13. Menteri Pemuda dan Olahraga;
  14. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  15. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  16. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
  17. Kepala Badan Pusat Statistik;
  18. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
  19. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan
  20.  Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.


Pasal 17

(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a bertugas:
  1. melakukan pengarahan Pengembangan Kewirausahaan Nasional dalam bentuk pemberian saran dan pertimbangan kepada Pelaksana; dan
  2. melakukan penguatan penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional dalam bentuk dukungan kebijakan dan sumber daya.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b bertugas:
  1. merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional;
  2. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan
  3. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.



Pasal 18

(1) Untuk membantu penyelenggaraan tugas Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dibentuk Tim Teknis Pengembangan Kewirausahaan Nasional
(2) Tim Teknis Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. Ketua yang secara ex-offïcio dijabat oleh Deputi yang membidangi Kewirausahaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
  2. Unit pengelola yang beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lain yang diperlukan.


Pasal 19

Pelaksana berwenang menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi pemerintah lainnya.



Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional termasuk di dalamnya mekanisme, uraian tugas, dan fungsi Tim Teknis Pengembangan Kewirausahaan Nasional ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.



BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 21

(1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan program dan kegiatan pengembangan Kewirausahaan melakukan pemantauan dan evaluasi serta melaporkan kepada Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
(2) Pelaksanaan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional.
(3) Pelaksana menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Pengembangan Kewirausahaan Nasional berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, dengan pertimbangan Pengarah.
(4) Laporan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan bulan Desember. 
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

 

BAB VI
PENDANAAN

Pasal 22

Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional bersumber dari:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
  3. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 23

(1) Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional di daerah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dialokasikan Pemerintah Pusat melalui DAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa DAK fisik dan DAK nonfisik.
(3) DAK fisik dan DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendanai pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional paling sedikit berupa:
  1. peningkatan kapasitas Wirausaha melalui inkubasi;
  2. peningkatan kualitas pendamping;
  3. perluasan akses pasar;
  4. pembangunan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana penunjang; dan
  5. penyelenggaraan pendataan Wirausaha.
(4) Pengalokasian DAK fisik dan DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 24

(1) Dalam penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Komite dapat menambah dan/atau melakukan penyesuaian Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
(2) Penambahan dan/atau penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pelaksana berdasarkan pertimbangan Pengarah.
(3) Untuk membantu pelaksanaan tugas, Pelaksana dapat melibatkan dan bekerja sama dengan lembaga serta pihak lainnya yang dianggap perlu.
(4) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional melaksanakan tugas sejak Peraturan Presiden ini diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Januari 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 3