TIMELINE |
---|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
Pasal 3
Pengembangan Kewirausahaan Nasional bertujuan:
BAB III
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL
Bagian Kesatu
Pelaksanaan
Pasal 4
(1) | Pengembangan Kewirausahaan Nasional merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. |
(2) | Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
|
(3) | Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. |
Pasal 5
(1) | Pengembangan Kewirausahaan Nasional diselenggarakan secara bersinergi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan yang disesuaikan dengan profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya. |
(2) | Profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional. |
(3) | Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri. |
Pasal 6
(1) | Dalam melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah menyampaikan dan memutakhirkan data profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagai basis data Kewirausahaan melalui Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan. |
(2) | Dalam menyampaikan dan memutakhirkan data proñl Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan. |
(3) | Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia. |
Pasal 7
Pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional terdiri atas:
Pasal 8
(1) | Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas:
|
(2) | Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
Pasal 9
(1) | Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditetapkan untuk periode 3 (tiga) tahun. |
(2) | Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penyesuaian kriteria kegiatan kementerian/lembaga sesuai dengan kelompok sasaran berdasarkan kriteria Wirausaha dan Ekosistem Kewirausahaan untuk mencapai target Pengembangan Kewirausahaan Nasional. |
(4) | Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
Pasal 10
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional berpedoman pada Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Bagian kedua
Kemudahan, Insentif, dan Pemulihan
Pasal 11
Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan Kemudahan dan Insentif sesuai kemampuan keuangan negara/keuangan daerah.
Pasal 12
(1) | Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada Wirausaha berupa:
|
(2) | Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diberikan kepada Wirausaha berupa:
|
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 13
(1) | Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Pemangku Kepentingan dapat diberikan insentif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
(2) | Selain pemberian insentif pajak penghasilan, Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 14
(1) | Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Wirausaha yang meliputi:
|
(2) | Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada bencana, wabah, atau kondisi lain, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. |
(3) | Upaya pemulihan Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada Wirausaha yang terdampak. |
(4) | Upaya pemulihan Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB IV
KOMITE PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
(1) | Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. |
(2) | Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional secara terencana dan terpadu. |
(3) | Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. |
Bagian Kedua
Struktur Organisasi
Pasal 16
(1) | Susunan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||
(2) | Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||
(3) | Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
|
Pasal 17
(1) | Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a bertugas:
|
(2) | Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b bertugas:
|
Pasal 18
(1) | Untuk membantu penyelenggaraan tugas Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dibentuk Tim Teknis Pengembangan Kewirausahaan Nasional |
(2) | Tim Teknis Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
Pasal 19
Pelaksana berwenang menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi pemerintah lainnya.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional termasuk di dalamnya mekanisme, uraian tugas, dan fungsi Tim Teknis Pengembangan Kewirausahaan Nasional ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 21
(1) | Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan program dan kegiatan pengembangan Kewirausahaan melakukan pemantauan dan evaluasi serta melaporkan kepada Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. |
(2) | Pelaksanaan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional. |
(3) | Pelaksana menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Pengembangan Kewirausahaan Nasional berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, dengan pertimbangan Pengarah. |
(4) | Laporan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan bulan Desember. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. |
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 22
Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional bersumber dari:
Pasal 23
(1) | Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional di daerah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dialokasikan Pemerintah Pusat melalui DAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa DAK fisik dan DAK nonfisik. |
(3) | DAK fisik dan DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendanai pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional paling sedikit berupa:
|
(4) | Pengalokasian DAK fisik dan DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24
(1) | Dalam penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Komite dapat menambah dan/atau melakukan penyesuaian Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional. |
(2) | Penambahan dan/atau penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pelaksana berdasarkan pertimbangan Pengarah. |
(3) | Untuk membantu pelaksanaan tugas, Pelaksana dapat melibatkan dan bekerja sama dengan lembaga serta pihak lainnya yang dianggap perlu. |
(4) | Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional melaksanakan tugas sejak Peraturan Presiden ini diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. |
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 3