TIMELINE |
---|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2018
TENTANG
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
PENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Pengaturan dalam Peraturan Presiden ini melingkupi penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. |
(2) | Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
BAB II
PENETAPAN PEMILIK MANFAAT KORPORASI
Pasal 3
(1) | Setiap Korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi. |
(2) | Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit merupakan 1 (satu) personil yang memiliki masing-masing kriteria sesuai dengan bentuk Korporasi. |
Pasal 4
(1) | Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:
|
(2) | Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. |
Pasal 5
(1) | Pemilik Manfaat dari yayasan merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:
|
(2) | Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. |
Pasal 6
(1) | Pemilik Manfaat dari perkumpulan merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:
|
(2) | Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c. |
Pasal 7
(1) | Pemilik Manfaat dari koperasi merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:
|
(2) | Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. |
Pasal 8
(1) | Pemilik Manfaat dari persekutuan komanditer merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:
|
(2) | Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. |
Pasal 9
(1) | Pemilik Manfaat dari persekutuan firma merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:
|
(2) | Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. |
Pasal 10
(1) | Pemilik Manfaat dari bentuk korporasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:
|
(2) | Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. |
Pasal 11
Korporasi menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi berdasarkan informasi yang diperoleh melalui:
Pasal 12
(1) | Korporasi menentukan kategori penetapan Pemilik Manfaat dari Korporasi sesuai dengan informasi yang telah disampaikan oleh Korporasi kepada Instansi Berwenang. |
(2) | Penentuan kategori penetapan Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai tingkat kualitas informasi Pemilik Manfaat. |
(3) | Kategori penetapan Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagai berikut:
|
(4) | Teridentifikasinya Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kategori Korporasi yang telah menetapkan Pemilik Manfaat setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat dari Korporasi. |
(5) | Belum teridentifikasinya Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kategori Korporasi yang telah menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi, namun belum dilakukan identifikasi dan verifikasi. |
(6) | Belum terverifikasinya Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kategori Korporasi yang telah menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi setelah identifikasi dilakukan, namun verifikasi belum dilakukan. |
Pasal 13
(1) | Selain Pemilik Manfaat yang telah ditetapkan oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Instansi Berwenang dapat menetapkan Pemilik Manfaat lain. |
(2) | Penetapan Pemilik Manfaat lain oleh Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar penilaian Instansi Berwenang yang bersumber dari:
|
(3) | Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
BAB III
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT
Pasal 14
(1) | Korporasi wajib menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. |
(2) | Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjuk pejabat atau pegawai untuk:
|
Pasal 15
(1) | Prinsip mengenali Pemilik Manfaat oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi:
|
(2) | Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat oleh Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat:
|
Pasal 16
(1) | Korporasi melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a melalui pengumpulan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi. |
(2) | Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
|
(3) | Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung. |
Pasal 17
(1) | Korporasi melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b melalui penelitian kesesuaian antara informasi Pemilik Manfaat dengan dokumen pendukung. |
(2) | Dalam hal diperlukan, Instansi Berwenang dapat melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b. |
Pasal 18
(1) | Korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai Pemilik Manfaat kepada Instansi Berwenang. |
(2) | Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi yang disampaikan kepada Instansi Berwenang. |
(3) | Pihak yang dapat menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi meliputi:
|
Pasal 19
(1) | Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, pengesahan, persetujuan, atau perizinan usaha Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
|
(2) | Korporasi yang belum menyampaikan informasi Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib menetapkan dan menyampaikan informasi Pemilik Manfaat kepada Instansi Berwenang paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Korporasi mendapat izin usaha/tanda terdaftar dari instansi/lembaga berwenang. |
(3) | Korporasi menyampaikan informasi atau surat pernyataan Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi. |
Pasal 20
(1) | Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan cara Korporasi menyampaikan setiap perubahan informasi Pemilik Manfaat kepada Instansi Berwenang melalui Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi. |
(2) | Penyampaian perubahan informasi Pemilik Manfaat oleh Korporasi kepada Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya perubahan informasi Pemilik Manfaat. |
Pasal 21
Korporasi wajib melakukan pengkinian informasi Pemilik Manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 22
(1) | Korporasi, notaris, atau pihak lain yang menerima kuasa dari Korporasi wajib menatausahakan dokumen terkait Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal pendirian atau pengesahan Korporasi. |
(2) | Dalam hal Korporasi bubar, likuidator wajib menatausahakan dokumen terkait Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak pembubaran Korporasi. |
(3) | Dokumen terkait Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
|
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 23
(1) | Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dilakukan oleh Instansi Berwenang. |
(2) | Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Berwenang memiliki kewenangan:
|
(3) | Pengawasan oleh Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. |
(4) | Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Berwenang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. |
(5) | Dalam hal diperlukan untuk kepentingan pengawasan, Instansi Berwenang dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya. |
Pasal 24
Korporasi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 14, dan Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KERJA SAMA DAN PERMINTAAN INFORMASI PEMILIK MANFAAT
Bagian Kesatu
Kerja Sama Informasi Pemilik Manfaat
Pasal 25
Instansi Berwenang mengelola informasi mengenai Pemilik Manfaat yang disampaikan oleh Korporasi dalam Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi.
Pasal 26
(1) | Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme oleh Korporasi, Instansi Berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi Pemilik Manfaat dengan instansi peminta, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. |
(2) | Pelaksanaan keija sama pertukaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lingkup nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lingkup internasional dilakukan oleh Instansi Berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri dan perjanjian internasional. |
Pasal 27
(1) | Kerja sama pertukaran informasi Pemilik Manfaat antara Instansi Berwenang dengan instansi peminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berupa permintaan atau pemberian informasi Pemilik Manfaat secara elektronik atau nonelektronik. |
(2) | Instansi peminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Pemberian informasi Pemilik Manfaat secara elektronik oleh Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian hak akses kepada instansi peminta. |
(4) | Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada kerja sama antara Instansi Berwenang dan instansi peminta. |
Pasal 28
(1) | Selain dengan instansi peminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Instansi Berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi Pemilik Manfaat dengan pihak pelapor. |
(2) | Pihak pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan setiap orang yang menurut peraturan perundang-undangan mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. |
(3) | Pemberian informasi Pemilik Manfaat kepada pihak pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi Berwenang dalam rangka penerapan prinsip mengenali pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Kedua
Permintaan Informasi Pemilik Manfaat
Pasal 29
(1) | Setiap orang dapat meminta informasi Pemilik Manfaat kepada Instansi Berwenang. |
(2) | Permintaan informasi mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik. |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Korporasi yang telah mendapatkan atau masih dalam proses pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, dan perizinan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 23