TIMELINE |
---|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114 TAHUN 2020
TENTANG
STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. | Strategi Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya disingkat SNKI adalah strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. |
2. | Dewan Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya disingkat DNKI adalah Dewan Nasional yang diketuai oleh Presiden dan beranggotakan Menteri dan Pimpinan Lembaga Terkait untuk melaksanakan SNKI. |
3. | Sekretariat adalah unit yang menjalankan fungsi kesekretariatan dari DNKI. |
4. | Kelompok Kerja adalah kelompok yang beranggotakan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan SNKI. |
5. | Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. |
6. | Akses Layanan Keuangan Formal adalah kemampuan masyarakat untuk menggunakan layanan dan/atau memiliki produk dari lembaga keuangan formal. |
7. | Lembaga Keuangan Formal adalah lembaga keuangan yang memiliki izin, diatur, dan diawasi oleh otoritas atau regulator yang berwenang. |
8. | Jangkauan Layanan Keuangan adalah penyediaan jasa/layanan keuangan untuk seluruh lapisan masyarakat, terutama yang belum dapat mengakses layanan keuangan formal melalui penyediaan titik akses layanan keuangan, inovasi layanan keuangan, maupun infrastruktur pendukung, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan keuangan formal sesuai dengan kebutuhannya. |
9. | Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan. |
Pasal 2
SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai:
a. | pedoman bagi kementerian/lembaga anggota DNKI dalam menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan keuangan inklusif yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing; |
b. | sebagai sarana untuk menyinergikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait di Indonesia; dan |
c. | bahan penyusunan dan penyesuaian kebijakan daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam SNKI. |
Pasal 3
(1) | SNKI terdiri atas:
|
||||||||
(2) | SNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
Pasal 4
(1) | Dalam rangka pelaksanaan SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibentuk DNKI. | ||||||
(2) | DNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
|
||||||
(3) | Susunan keanggotaan DNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: ketua : Presiden; Wakil Ketua : Wakil Presiden; Ketua Harian : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua Harian I : Gubernur Bank Indonesia; Wakil Ketua Harian II : Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 4. Menteri Sekretaris Negara; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 7. Menteri Dalam Negeri; 8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 9. Menteri Komunikasi dan Informatika; 10. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 11. Menteri Sosial; 12. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 13. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 14. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 15. Menteri Ketenagakerjaan; 16. Menteri Perindustrian; 17. Menteri Agama; 18. Menteri Pemuda dan Olah Raga; 19. Menteri Kelautan dan Perikanan; 20. Menteri Pertanian; 21. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 22. Sekretaris Kabinet; 23. Kepala Staf Presiden; 24. Kepala Badan Pusat Statistik. |
||||||
(4) | DNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat. | ||||||
(5) | Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. | ||||||
(6) | Tugas dan susunan keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif, berkoordinasi dengan anggota DNKI. | ||||||
(7) | Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 5
(1) | SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui rencana aksi. |
(2) | Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keterangan Inklusif setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Pimpinan Lembaga selaku anggota DNKI. |
Pasal 6
(1) | Capaian SNKI diukur melalui indeks keuangan inklusif. |
(2) | Indeks keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa persentase orang dewasa yang menggunakan produk dan layanan keuangan formal. |
(3) | Target indeks keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. |
(4) | Ketentuan mengenai pengukuran capaian target indeks keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif. |
Pasal 7
Dalam rangka penajaman pelaksanaan SNKI di daerah, DNKI dapat melibatkan tim di daerah.
Pasal 8
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) DNKI dapat melibatkan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pemangku kepentingan.
Pasal 9
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 10
Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja DNKI diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif.
Pasal 11
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas DNKI, Kelompok Kerja, dan Sekretariat dibebankan kepada:
a. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan/atau |
b. | sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 185), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 270