TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 110 TAHUN 2021
TENTANG
KEMENTERIAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2020 tentang Pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Sosial;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN SOSIAL.
BAB 1
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) | Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. |
(2) | Kementerian Sosial dipimpin oleh Menteri. |
Pasal 2
(1) | Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. | ||||
(2) | Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. |
||||
(3) | Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. | ||||
(4) | Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial. |
||||
(5) |
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
|
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. | perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial; |
b. | penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu; |
c. | penetapan standar rehabilitasi sosial; |
d. | koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial; |
e. | pengeloiaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial; |
f. | pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial; |
g. | pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah; dan |
h. | pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial. |
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Sosial terdiri atas:
a. | Sekretariat Jenderal; |
b. | Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; |
c. | Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; |
d. | Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; |
e. | Inspektorat Jenderal; |
f. | Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; |
g. | Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan |
h. | Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial. |
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 7
a. | Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. |
b. | Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. |
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. | koordinasi kegiatan Kementerian Sosial; |
b. | koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Sosial; |
c. | pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Sosial; |
d. | pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; |
e. | koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; |
f. | penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan |
g. | pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. |
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
Pasal 10
(1) | Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. |
(2) | Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal. |
Pasal 11
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. | perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; |
b. | pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; |
c. | penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial; |
d. | pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jaminan sosial; |
e. | pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; |
f. | pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan |
g. | pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. |
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Rehabilitas Sosial
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 270