Peraturan Pemerintah Nomor 91 TAHUN 2010

  • 27 Des 2010

  • Timeline

  • BERLAKU

  • DOCUMENT

TIMELINE

*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)

  • Peraturan Pemerintah
    Nomor 91 TAHUN 2010

    JENIS PAJAK DAERAH YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN KEPALA DAERAH ATAU DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK