PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa besarnya penggantian biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan untuk suatu peristiwa kecelakaan kerja sebagai bentuk dari penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu ditingkatkan nilainya dan diperluas cakupannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4961);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah :
- Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3792);
- Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 164,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4003);
- Nomor 28 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4203);
- Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4582);
- Nomor 76 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 160,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4789);
- Nomor 1 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4961);
diubah sebagai berikut :
1. |
Ketentuan Lampiran II huruf B dan huruf E diubah dan di antara huruf B dan huruf C disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf Ba, sehingga keseluruhan Lampiran II berbunyi sebagai berikut :
LAMPIRAN II
I. |
BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA
A. |
Santunan
1. |
Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 4 bulan pertama 100% x upah sebulan, 4 bulan kedua 75% x upah sebulan dan bulan seterusnya 50% x upah sebulan. |
2. |
Santunan cacat :
a. |
santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya % sesuai tabel x 80 bulan upah. |
b. |
santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :
b.1. |
santunan sekaligus sebesar 70% x 8 bulan upah; |
b.2. |
santunan berkala sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan. |
|
c. |
santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya santunan adalah : % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 bulan upah. |
|
3. |
Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :
- santunan sekaligus sebesar 60% x 80 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar santunan kematian.
- santunan berkala sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perbulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
- biaya pemakaman sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
|
|
B. |
Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk :
1. |
dokter; |
2. |
obat; |
3. |
operasi; |
4. |
rontgen, laboratorium; |
5. |
perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas I atau Swasta yang setara; |
6. |
gigi; |
7. |
mata; dan/atau |
8. |
jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat ijin resmi dari instansi berwenang. |
|
Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1. sampai dengan B.8. dibayar maksimum sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Ba. Biaya penggantian gigi tiruan maksimal sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). |
|
C. |
Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). |
D. |
Penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan huruf A dan huruf B. |
E. |
Biaya pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit diberikan biaya penggantian sebagai berikut :
- Apabila hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai/danau maksimum sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Apabila hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Apabila hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimal sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
|
|
II. |
TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA.
MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN |
% X UPAH |
- Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah |
40 |
- Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah |
35 |
- Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah |
35 |
- Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah |
30 |
- Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah |
32 |
- Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah |
28 |
- Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah |
28 |
- Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah |
70 |
- Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah |
35 |
- Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah |
50 |
- Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah |
25 |
- Kedua belah mata |
70 |
- Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat |
35 |
- Pendengaran pada kedua belah telinga |
40 |
- Pendengaran pada sebelah telinga |
20 |
- Ibu jari tangan kanan |
15 |
- Ibu jari tangan kiri |
12 |
- Telunjuk tangan kanan |
9 |
- Telunjuk tangan kiri |
7 |
- Salah satu jari lain tangan kanan |
4 |
- Salah satu jari lain tangan kiri |
3 |
- Ruas pertama telunjuk kanan |
4,5 |
- Ruas pertama telunjuk kiri |
3,5 |
- Ruas Pertama jari lain tangan kanan |
2 |
- Ruas Pertama jari lain tangan kiri |
1,5 |
- Salah Satu ibu jari kaki |
5 |
- Salah Satu jari telunjuk kaki |
3 |
- Salah satu jari kaki lain |
2 |
CACAT-CACAT LAINNYA |
% X UPAH |
- Terkelupasnya kulit kepala |
10-30 |
- Impotensi |
30 |
- Kaki Memendek Sebelah : - Kurang dari 5 cm - 5 cm sampai kurang dari 7,5 - 7,5 cm atau lebih |
10 20 30 |
- Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel |
6 |
- Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel |
3 |
- Kehilangan daun telinga sebelah |
5 |
- Kehilangan kedua belah daun telinga |
10 |
- Cacat hilangnya cuping hidung |
30 |
- Perforasi sekat rongga hidung |
15 |
- Kehilangan daya penciuman |
10 |
- Hilangnya kemampuan kerja phisik - 51% -70% - 26% - 50% - 10% - 25%. |
40 |
- Hilangnya kemampuan kerja mental tetap |
20 |
- Kehilangan sebagian fungsi penglihatan. Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10%. Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi % efisiensi penglihatan terbaik) + % efisiensi penglihatan terburuk |
7 |
- Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10% |
7 |
- Kehilangan penglihatan warna |
10 |
- Setiap kehilangan lapangan pandang 10% |
7 |
|
|
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 144
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
I. |
UMUM
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Untuk memberikan manfaat yang optimal kepada peserta program tersebut, maka diupayakan peningkatan manfaat program sesuai dengan perkembangan keadaan.
Kondisi saat ini menunjukan bahwa biaya pengangkutan, pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan untuk suatu peristiwa kecelakaan kerja semakin meningkat, sehingga besarnya nilai jaminan kecelakaan kerja perlu disesuaikan.
Selain itu, bagi peserta program diberikan biaya penggantian gigi tiruan sebagai perluasan cakupan manfaat yang sebelumnya tidak diberikan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut dan ketersediaan dana Badan Penyelenggara, maka dengan Peraturan Pemerintah ini perlu diubah ketentuan huruf B, huruf E, dan ditambah huruf Ba di antara huruf B dan huruf C dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009. |
II. |
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5176