PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk memberikan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih baik bagi tenaga kerja dan keluarganya perlu dilakukan peningkatan manfaat dan kemudahan pelayanan;
- bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sampai saat ini belum pernah dilakukan perubahan terhadap dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan;
- bahwa biaya pelayanan kesehatan telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan, sehingga batas atas upah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5176);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
Pasal I
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
- Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3792);
- Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4003);
- Nomor 28 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4203);
- Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4582);
- Nomor 76 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4789);
- Nomor 1 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4961);
- Nomor 84 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5176);
diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan ayat (4) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) |
Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut:
a. |
Jaminan Kecelakaan Kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sebagai berikut:
Kelompok I |
: |
0,24% dari upah sebulan; |
Kelompok II |
: |
0,54% dari upah sebulan; |
Kelompok III |
: |
0,89% dari upah sebulan; |
Kelompok IV |
: |
1,27% dari upah sebulan; |
Kelompok V |
: |
1,74% dari upah sebulan; |
|
b. |
Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan; |
c. |
Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan; |
d. |
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga. |
|
(2) |
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. |
(3) |
Iuran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja. |
(4) |
Dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dari upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling tinggi 2 (dua) kali PTKP - K1 (Pendapatan Tidak Kena Pajak - Tenaga Kerja Kawin dengan Anak 1 (satu)) perbulan. |
|
2. |
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 22 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) |
Jaminan Kematian dibayarkan kepada Janda atau Duda atau Anak meliputi:
- santunan kematian dibayarkan sekaligus sebesar Rp14.200.000,00 (empat belas juta dua ratus ribu rupiah);
- biaya pemakaman dibayarkan sekaligus sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
- santunan berkala dibayarkan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perbulan selama 24 (dua puluh empat) bulan atau dibayarkan dimuka sekaligus sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atas pilihan Janda atau Duda atau Anak tenaga kerja yang bersangkutan.
|
(2) |
Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada, maka Jaminan Kematian dibayar kepada orang tua, cucu, kakek atau nenek, saudara kandung, atau mertua dari tenaga kerja yang bersangkutan secara berurutan. |
(3) |
Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai janda atau duda, anak, orang tua, cucu, kakek atau nenek, saudara kandung atau mertua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka Jaminan Kematian dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya. |
(3a) |
Dalam hal tenaga kerja tidak membuat wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Jaminan Kematian dibayarkan oleh Badan Penyelenggara kepada Balai Harta Peninggalan sesuai peraturan perundang-undangan. |
(4) |
Dalam hal tenaga kerja tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman. |
(5) |
Dalam hal magang atau murid dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas Jaminan Kematian. |
|
3. |
Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) |
Pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan sekaligus kepada Janda atau Duda atau anak dalam hal:
- Tenaga kerja yang menerima pembayaran Jaminan Hari Tua secara berkala meninggal dunia, maka menerima sebesar sisa Jaminan Hari Tua yang belum dibayarkan;
- Tenaga kerja meninggal dunia.
|
(2) |
Dalam hal tidak ada janda atau duda atau anak maka pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada orang tua, cucu, kakek atau nenek, saudara kandung atau mertua dari tenaga kerja yang bersangkutan secara berurutan. |
(3) |
Pengajuan pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Badan Penyelenggara. |
(4) |
Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai janda atau duda, anak, orang tua, cucu, kakek atau nenek, saudara kandung atau mertua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka Jaminan Hari Tua dibayar kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya. |
(5) |
Dalam hal tenaga kerja tidak membuat wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Jaminan Hari Tua dibayarkan oleh Badan Penyelenggara kepada Balai Harta Peninggalan sesuai peraturan perundang-undangan. |
|
4. |
Ketentuan Lampiran II Romawi I huruf A angka 2 huruf b dan angka 3 huruf b dan huruf c diubah, dan huruf E ditambah 1 (satu) angka yakni angka 4. |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 106
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
I. |
UMUM
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya, oleh karena itu perlu selalu diupayakan peningkatan jaminan dan manfaatnya bagi pekerja/buruh beserta keluarganya.
Untuk memberikan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih baik bagi tenaga kerja dan keluarganya dilakukan peningkatan manfaat Jaminan Kematian dan kemudahan pelayanan bagi tenaga kerja dan keluarganya.
Sejak tahun 1993 sampai saat ini telah terjadi peningkatan biaya pengobatan dan perawatan yang signifikan sehingga besarnya iuran tidak dapat mengimbangi perkembangan biaya pelayanan kesehatan. Kondisi ini akan berdampak kepada penurunan manfaat bahkan terhentinya program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarganya. Dengan demikian tenaga kerja tidak mendapat perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Penetapan batas atas iuran dengan nilai nominal tertentu mengalami inflasi sehingga tidak dapat mengimbangi peningkatan biaya pelayanan kesehatan. Penetapan batas atas iuran yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah apabila akan diubah harus mengubah Peraturan Pemerintah tersebut yang dalam pembahasannya memerlukan waktu yang lama. Untuk itu penetapan batas iuran program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di dasarkan pada 2 (dua) kali PTKP-K1 (Pendapatan Tidak Kena Pajak - Tenaga Kerja Kawin dengan Anak 1 (satu)) perbulan.
Dalam perubahan kedelapan Peraturan Pemerintah ini mengatur juga perubahan system pembayaran pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian khususnya pada system pembayaran santunan berkala. Tenaga kerja dan/atau keluarganya diberikan keleluasaan memilih melalui system pembayaran santunan berkala selama 24 (dua puluh empat) bulan atau pembayaran sekaligus dimuka. Perubahan ketentuan ini dimaksudkan agar tenaga kerja atau janda atau duda atau anak dapat memanfaatkan santunan tersebut sesuai kebutuhan. |
II. |
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas. Huruf c
Cukup jelas. Huruf d
Pembedaan besar iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga dan yang belum berkeluarga dimaksudkan agar ada keseimbangan antara kewajiban pengusaha dan pelayanan yang diberikan kepada tenaga kerja itu sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pemberian Jaminan Kematian secara berurutan pada ayat ini apabila janda atau duda atau anak tenaga kerja tidak ada maka Jaminan Kematian diberikan dengan urutan penerima yang dimulai dari orang tua, cucu demikian seterusnya sampai dengan mertua dari tenaga kerja yang bersangkutan. Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Ketentuan ini mencakup tenaga kerja yang meninggal dunia meskipun belum berusia 55 (lima puluh lima) tahun ataupun telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun tetapi belum menerima Jaminan Hari Tua.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pemberian Jaminan Hari Tua secara berurutan pada ayat ini apabila janda atau duda atau anak tenaga kerja tidak ada maka Jaminan Hari Tua diberikan dengan urutan penerima yang dimulai dari orang tua, cucu demikian seterusnya sampai dengan mertua dari tenaga kerja yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup Jelas
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5312