Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 TAHUN 2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 92 TAHUN 2020

TENTANG

PERDAGANGAN ANTARPULAU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu dilakukan penyelarasan terhadap ketentuan mengenai perdagangan antarpulau dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem);
  2. bahwa ketentuan perdagangan antarpulau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antarpulau sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Antarpulau;

 

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
  4. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
  5. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 138) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 100);
  6. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);
  7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1190);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERDAGANGAN ANTARPULAU.



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:


  1. Perdagangan Antarpulau adalah kegiatan perdagangan dan/atau pendistribusian barang dari satu pulau ke pulau lain dalam satu provinsi atau antarprovinsi, atau antardaerah dalam satu pulau yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan cara menyeberangkan barang dimaksud dengan menggunakan sarana angkutan laut atau sungai.
  2. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
  3. Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau adalah Pelaku Usaha yang yang memiliki muatan yang akan diperdagangkan antarpulau.
  4. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang selanjutnya disingkat PJPT adalah badan usaha yang melakukan kegiatan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan laut.
  5. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
  6. Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
  7. Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau adalah dokumen yang berisi data dan/atau informasi terkait Perdagangan Antarpulau.
  8. Sistem Informasi Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat SIPT adalah sistem pelayanan perizinan perdagangan dalam negeri pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara daring melalui situs web http://sipt.kemendag.go.id.
  9. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
  10. Lembaga National Single Window adalah unit yang bertugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik.
  11. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
  12. Gerai Maritim adalah kegiatan untuk memfasilitasi pendistribusian barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan dengan tujuan meningkatkan kelancaran distribusi dan potensi perekonomian daerah serta mengurangi disparitas harga.
  13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.


Pasal 2

(1) Pengaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau bertujuan untuk integrasi pasar dalam negeri.
(2) Pengaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
  1. menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus dan daerah yang minus;
  2. memperkecil kesenjangan harga antardaerah;
  3. mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya;
  4. mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah;
  5. menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan Antarpulau;
  6. mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri;
  7. mencegah penyelundupan barang keluar negeri; dan
  8. meniadakan hambatan Perdagangan Antarpulau.


Pasal 3

(1) Semua barang dapat diperdagangkan antarpulau.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup barang produksi dalam negeri, asal impor, maupun tujuan ekspor.


Pasal 4

(1) Barang yang diperdagangkan antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilengkapi dengan Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau.
(2) Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan/atau informasi mengenai:
  1. Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau;
  2. barang yang diperdagangkan antarpulau;
  3. pengangkutan barang yang diperdagangkan antarpulau; dan
  4. penerima muatan.
(3) Kewajiban melengkapi Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau secara elektronik melalui SINSW.
(4) Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mencantumkan data dan/atau informasi dalam Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau secara lengkap dan benar.


Pasal 5

(1) SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terintegrasi dengan sistem SIPT.
(2) SIPT menerbitkan nomor laporan atas penyampaian Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 6

(1) Untuk dapat menyampaikan Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau harus memiliki hak akses SINSW.
(2) Hak akses SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan menyampaikan permohonan hak akses SINSW kepada Lembaga National Single Windowsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lembaga National Single Window sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan hak akses SINSW dengan mempertimbangkan validitas Nomor Induk Berusaha.


Pasal 7

(1) Nomor laporan atas penyampaian Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh PJPT.
(2) Shipping instruction sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan bongkar muat barang kapal di pelabuhan.
(3) Penerbitan shipping instruction sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.


Pasal 8

(1) Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional atau dalam rangka kegiatan peningkatan akselerasi perdagangan, Menteri dapat menugaskan Pelaku Usaha untuk mendistribusikan barang melalui Perdagangan Antarpulau.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  1. bencana alam, wabah, atau konflik sosial;
  2. terjadinya kekurangan atau kelebihan pasokan; dan/atau
  3. harga Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting berada di atas harga acuan atau di bawah harga acuan.
(3) Dalam menugaskan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri dan/atau kepala lembaga terkait.


Pasal 9

Dalam mengembangkan Perdagangan Antarpulau, gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya bertugas:

  1. menyelenggarakan sistem informasi perdagangan yang memuat data dan/atau informasi Perdagangan Antarpulau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem informasi perdagangan;
  2. menyusun data produksi dan konsumsi barang yang diperdagangkan antarpulau;
  3. meningkatkan jumlah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Perdagangan Antarpulau sesuai dengan kebutuhan pasar di daerahnya;
  4. memfasilitasi pemasaran produk unggulan masing-masing daerah;
  5. mengoptimalkan muatan ruang kapal angkutan barang sebagai muatan balik untuk pemasaran produk unggulan dari daerahnya;
  6. menyusun kebijakan daerah yang memperlancar Perdagangan Antarpulau; dan
  7. memfasilitasi kelancaran distribusi barang melalui Perdagangan Antarpulau.


Pasal 10

(1) Dalam rangka mendukung Perdagangan Antarpulau untuk barang tertentu, khususnya dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan, dapat dilakukan melalui Gerai Maritim.
(2) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jenis barang tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gerai Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, pemerintah daerah, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Perdagangan Antarpulau dan/atau pemangku kepentingan lainnya.


Pasal 11

Dalam mendistribusikan barang yang diperdagangkan antarpulau, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Perdagangan Antarpulau dapat:

  1. melakukan kerja sama dengan swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan perbankan;
  2. memanfaatkan program promosi untuk produk unggulan daerah setempat;
  3. memanfaatkan pusat distribusi yang ada di daerah;
  4. memanfaatkan sarana dan prasarana Perdagangan Antarpulau; atau
  5. memanfaatkan program lainnya yang berkaitan dengan Perdagangan Antarpulau.


Pasal 12

(1) Dalam hal pengaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau dimaksudkan untuk mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya, mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri, serta mencegah penyelundupan barang ke luar negeri, Menteri dapat menetapkan kewajiban:
  1. pendaftaran bagi Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Perdagangan Antarpulau barang tertentu;
  2. persetujuan Perdagangan Antarpulau; dan/atau
  3. verifikasi atau penelusuran teknis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 13

(1) Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Perdagangan Antarpulau.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga terkait, dan/atau kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan pembinaan pelaksanaan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(4) Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan pelaksanaan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.


Pasal 14

(1) Dalam rangka melakukan pembinaan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat melakukan pemantauan terhadap:
  1. pelaksanaan penyampaian Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau;
  2. pendistribusian barang melalui Perdagangan Antarpulau oleh Pelaku Usaha dalam rangka melaksanakan penugasan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
  3. pengembangan Perdagangan Antarpulau oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
  4. pelaksanaan Gerai Maritim.
(2) Selain melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembinaan juga dapat dilakukan melalui sosialisasi, fasilitasi, dan konsultasi kepada Pelaku Usaha atau pemangku kepentingan lainnya.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi untuk dilakukan pengawasan terhadap Pemilik Muatan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.


Pasal 15

(1) Pengawasan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), dilakukan terhadap:
  1. kepatuhan penyampaian Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau; dan/atau
  2. kelengkapan dan/atau kebenaran data dan/atau informasi yang tercantum dalam Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.


Pasal 16

(1) Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau yang tidak menyampaikan Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai sanksi administratif, berupa:
  1. peringatan tertulis; atau
  2. rekomendasi pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan ketentuan masing-masing peringatan tertulis untuk setiap pengiriman yang tidak menyampaikan Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau.
(3) Dalam hal Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau telah dikenakan peringatan tertubs kedua dan tidak menyampaikan Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau pada pengiriman selanjutnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyampaikan rekomendasi pencabutan NIB kepada Lembaga OSS.


Pasal 17

(1) Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau yang tidak mencantumkan data dan/atau informasi dalam Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dikenai sanksi administratif, berupa:
  1. peringatan tertulis; atau
  2. rekomendasi pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 1 (satu) kali oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
(3) Dalam hal Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau telah dikenakan peringatan tertulis namun tetap tidak mencantumkan data dan/atau informasi dalam Daftar Muatan (Manifest Domestik) Antarpulau secara lengkap dan benar pada pengiriman selanjutnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyampaikan rekomendasi pencabutan NIB kepada Lembaga OSS.


Pasal 18

Terhadap Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau yang telah dilakukan pencabutan NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat mengajukan kembali permohonan NIB setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan NIB oleh Lembaga OSS.



Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/6/2016 tentang Perdagangan Antarpulau Rotan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 717); dan
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antarpulau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 720),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
 




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1324