TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 92 TAHUN 2020
TENTANG
PERDAGANGAN ANTARPULAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERDAGANGAN ANTARPULAU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Pengaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau bertujuan untuk integrasi pasar dalam negeri. |
(2) | Pengaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
|
Pasal 3
(1) | Semua barang dapat diperdagangkan antarpulau. |
(2) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup barang produksi dalam negeri, asal impor, maupun tujuan ekspor. |
Pasal 4
(1) | Barang yang diperdagangkan antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilengkapi dengan Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau. |
(2) | Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan/atau informasi mengenai:
|
(3) | Kewajiban melengkapi Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau secara elektronik melalui SINSW. |
(4) | Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mencantumkan data dan/atau informasi dalam Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau secara lengkap dan benar. |
Pasal 5
(1) | SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terintegrasi dengan sistem SIPT. |
(2) | SIPT menerbitkan nomor laporan atas penyampaian Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 6
(1) | Untuk dapat menyampaikan Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau harus memiliki hak akses SINSW. |
(2) | Hak akses SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan menyampaikan permohonan hak akses SINSW kepada Lembaga National Single Windowsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Lembaga National Single Window sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan hak akses SINSW dengan mempertimbangkan validitas Nomor Induk Berusaha. |
Pasal 7
(1) | Nomor laporan atas penyampaian Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh PJPT. |
(2) | Shipping instruction sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan bongkar muat barang kapal di pelabuhan. |
(3) | Penerbitan shipping instruction sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan. |
Pasal 8
(1) | Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional atau dalam rangka kegiatan peningkatan akselerasi perdagangan, Menteri dapat menugaskan Pelaku Usaha untuk mendistribusikan barang melalui Perdagangan Antarpulau. |
(2) | Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
(3) | Dalam menugaskan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri dan/atau kepala lembaga terkait. |
Pasal 9
Dalam mengembangkan Perdagangan Antarpulau, gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya bertugas:
Pasal 10
(1) | Dalam rangka mendukung Perdagangan Antarpulau untuk barang tertentu, khususnya dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan, dapat dilakukan melalui Gerai Maritim. |
(2) | Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jenis barang tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Gerai Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, pemerintah daerah, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Perdagangan Antarpulau dan/atau pemangku kepentingan lainnya. |
Pasal 11
Dalam mendistribusikan barang yang diperdagangkan antarpulau, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Perdagangan Antarpulau dapat:
Pasal 12
(1) | Dalam hal pengaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau dimaksudkan untuk mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya, mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri, serta mencegah penyelundupan barang ke luar negeri, Menteri dapat menetapkan kewajiban:
|
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 13
(1) | Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Perdagangan Antarpulau. |
(2) | Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga terkait, dan/atau kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. |
(3) | Menteri mendelegasikan kewenangan pembinaan pelaksanaan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. |
(4) | Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan pelaksanaan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. |
Pasal 14
(1) | Dalam rangka melakukan pembinaan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat melakukan pemantauan terhadap:
|
(2) | Selain melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembinaan juga dapat dilakukan melalui sosialisasi, fasilitasi, dan konsultasi kepada Pelaku Usaha atau pemangku kepentingan lainnya. |
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi untuk dilakukan pengawasan terhadap Pemilik Muatan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. |
Pasal 15
(1) | Pengawasan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), dilakukan terhadap:
|
(2) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. |
Pasal 16
(1) | Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau yang tidak menyampaikan Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai sanksi administratif, berupa:
|
(2) | Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan ketentuan masing-masing peringatan tertulis untuk setiap pengiriman yang tidak menyampaikan Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau. |
(3) | Dalam hal Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau telah dikenakan peringatan tertubs kedua dan tidak menyampaikan Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau pada pengiriman selanjutnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyampaikan rekomendasi pencabutan NIB kepada Lembaga OSS. |
Pasal 17
(1) | Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau yang tidak mencantumkan data dan/atau informasi dalam Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dikenai sanksi administratif, berupa:
|
(2) | Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 1 (satu) kali oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. |
(3) | Dalam hal Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau telah dikenakan peringatan tertulis namun tetap tidak mencantumkan data dan/atau informasi dalam Daftar Muatan (Manifest Domestik) Antarpulau secara lengkap dan benar pada pengiriman selanjutnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyampaikan rekomendasi pencabutan NIB kepada Lembaga OSS. |
Pasal 18
Terhadap Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau yang telah dilakukan pencabutan NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat mengajukan kembali permohonan NIB setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan NIB oleh Lembaga OSS.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2020 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS SUPARMANTO |
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1324