TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2022
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK
PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR, HARGA
REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN DAN DAFTAR
MEREK REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN YANG
DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR, HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN DAN DAFTAR MEREK REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. | Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala badan teknis terkait. |
2. | Harga Referensi yang selanjutnya disingkat HR adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif bea keluar dan/atau penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala badan teknis terkait. |
3. | Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan bea keluar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
4. | Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. |
5. | Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Tarif Layanan BLU BPDPKS adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
6. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. |
7. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. |
Pasal 2
(1) | Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar meliputi:
|
||||||||
(2) | Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Tarif Layanan BLU BPDPKS yaitu kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. |
Pasal 3
(1) | HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri secara periodik. | ||||
(2) | HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan Harga Ekspor. | ||||
(3) | HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan:
|
||||
(4) | Produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan barang yang dikenakan Bea Keluar dan tarif Bea Keluar, serta Tarif Layanan BLU BPDPKS. |
Pasal 4
(1) | HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditetapkan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait yang tergabung dalam tim penetapan HPE dan HR. |
(2) | Tim penetapan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
Pasal 5
Penetapan HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. | pemenuhan kebutuhan dalam negeri; |
b. | kelestarian sumber daya alam; |
c. | stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri; |
d. | antisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; |
e. | kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan; dan/atau |
f. | menyediakan dana bagi pengembangan usaha perkebunan yang berkelanjutan. |
Pasal 6
(1) | Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk:
|
||||
(2) | HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari 5 (lima) hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 5 (lima) hari sebelum berakhirnya periodik berjalan. |
Pasal 7
(1) | HR atas produk pertanian dan kehutanan berupa biji kakao dan crude palm oil (CPO) diusulkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian berdasarkan sumber harga yang dapat dipertanggungjawabkan. | ||||||
(2) | Sumber harga untuk penetapan HR biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sebagai berikut:
|
||||||
(3) | Sumber harga untuk penetapan HR crude palm oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sebagai berikut:
|
||||||
(4) | Penetapan HR crude palm oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui perhitungan:
|
||||||
(5) | HR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung mulai dari 5 (lima) hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 5 (lima) hari sebelum berakhirnya periodik berjalan. |
Pasal 8
(1) | Daftar merek refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan pos tarif ex 1511.90.36 (satu lima satu satu sembilan nol tiga enam) ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
(2) | Daftar merek refined, bleached and deodorized (RBD) Palm Olein sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara periodik. |
Pasal 9
(1) | Daftar merek refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terdiri atas:
|
||||
(2) | Merek dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dibuktikan dengan fotokopi sertifikat merek atau surat pernyataan kepemilikan merek. | ||||
(3) | Merek luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan fotokopi dokumen kontrak atau surat perjanjian antara prinsipal pemegang merek luar negeri dengan eksportir dan/atau produsen. | ||||
(4) | Dalam hal terdapat merek refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan pos tarif ex 1511.90.36 (satu lima satu satu sembilan nol tiga enam) yang belum masuk di dalam daftar merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), eksportir menyampaikan merek kepada Menteri. | ||||
(5) | Dalam hal RBD palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan pos tarif ex 1511.90.36 (satu lima satu satu sembilan nol tiga enam) yang sudah masuk di dalam daftar merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah tidak diproduksi dan/atau diekspor oleh eksportir, eksportir melaporkan kepada Menteri. |
Pasal 10
(1) | HPE dan HR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diusulkan oleh:
|
||||||
(2) | Usulan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui ketua tim penetapan HPE dan HR dengan ketentuan:
|
||||||
(3) | Usulan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibahas oleh tim penetapan HPE dan HR. | ||||||
(4) | Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua tim penetapan HPE dan HR mengusulkan penetapan HPE dan HR kepada Menteri. | ||||||
(5) | Dalam hal tidak terdapat usulan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan HPE dan HR sesuai dengan kewenangannya. |
Pasal 11
(1) | HPE dan HR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan perubahan. |
(2) | Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui usulan perubahan yang disampaikan sewaktu-waktu secara tertulis kepada Menteri. |
(3) | Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh tim penetapan HPE dan HR. |
(4) | Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim penetapan HPE dan HR mengusulkan HPE dan HR kepada Menteri untuk ditetapkan. |
(5) | Menteri menetapkan perubahan HPE dan HR yang dilaksanakan Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
Pasal 12
Dalam hal HPE dan HR belum ditetapkan melalui Keputusan Menteri, HPE dan HR yang telah ditetapkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. | HPE untuk kayu, kulit, dan biji kakao; |
b. | HR untuk biji kakao dan crude palm oil (CPO); dan |
c. | daftar merek refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan pos tarif ex 1511.90.36 (satu lima satu satu sembilan nol tiga enam) yang meliputi merek dalam negeri dan merek luar negeri, |
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya HPE, HR, dan daftar merek refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 675) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1255), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2022 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 728