Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 TAHUN 2022

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2022

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK
PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR, HARGA
REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN DAN DAFTAR
MEREK REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN YANG
DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa produk pertanian dan kehutanan mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional secara berkelanjutan serta berkontribusi dalam penerimaan negara sehingga perlu mengatur kembali tata cara penetapan harga patokan ekspor dan harga referensi atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar dan tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit;
  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;

Mengingat :    


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
  8. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 285);
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 573); 
  11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR, HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN DAN DAFTAR MEREK REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT.



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala badan teknis terkait.
2. Harga Referensi yang selanjutnya disingkat HR adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif bea keluar dan/atau penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala badan teknis terkait. 
3. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan bea keluar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
5. Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Tarif Layanan BLU BPDPKS adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.


Pasal 2

(1) Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar meliputi:
a. kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya;
b. kayu;
c. kulit; dan
d. biji kakao.
(2) Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Tarif Layanan BLU BPDPKS yaitu kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya.


Pasal 3

(1) HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri secara periodik.
(2) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan Harga Ekspor.
(3) HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan:
a. tarif Bea Keluar; dan/atau
b. Tarif Layanan BLU BPDPKS.
(4) Produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan barang yang dikenakan Bea Keluar dan tarif Bea Keluar, serta Tarif Layanan BLU BPDPKS.


Pasal 4

(1) HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditetapkan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait yang tergabung dalam tim penetapan HPE dan HR.
(2) Tim penetapan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.


Pasal 5

Penetapan HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
b. kelestarian sumber daya alam;
c. stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri;
d. antisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional;
e. kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan; dan/atau
f. menyediakan dana bagi pengembangan usaha perkebunan yang berkelanjutan.


Pasal 6

(1) Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk:
a. biji kakao didasarkan pada HR cost insurance freight (CIF) Kakao New York Merchantile Exchange (NYMEX), dikurangi biaya asuransi (insurance) dan biaya pengangkutan (freight).
b. kayu dan kulit didasarkan pada harga pasar, bursa dalam negeri, dan/atau luar negeri.
(2) HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari 5 (lima) hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 5 (lima) hari sebelum berakhirnya periodik berjalan.


Pasal 7

(1) HR atas produk pertanian dan kehutanan berupa biji kakao dan crude palm oil (CPO) diusulkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian berdasarkan sumber harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Sumber harga untuk penetapan HR biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sebagai berikut:
a. harga rata-rata cost insurance freight (CIF) Kakao New York Merchantile Exchange (NYMEX); dan
b. untuk harga dari bursa sumber referensi didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk bulan penyerahan terdekat yang tersedia.
(3) Sumber harga untuk penetapan HR crude palm oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sebagai berikut:
a. harga free on board (FOB) crude palm oil (CPO) bursa Indonesia, dan bursa Malaysia, serta cost insurance freight (CIF) Rotterdam dikurangi biaya asuransi (insurance) dan biaya pengangkutan (freight);
b. untuk harga dari bursa Indonesia dan bursa Malaysia didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia; dan
c. untuk harga dari Rotterdam didasarkan pada harga spot untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia.
(4) Penetapan HR crude palm oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui perhitungan:
a. dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebesar kurang dari atau sama dengan USD 40 (empat puluh dolar Amerika Serikat), perhitungan HR menggunakan harga rata-rata tertimbang dengan pembobotan bursa Indonesia sebesar 60% (enam puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen); atau
b. dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebesar lebih dari USD 40 (empat puluh dolar Amerika Serikat), perhitungan HR menggunakan harga rata-rata dari dua sumber harga yaitu sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang terdekat dari median.
(5) HR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung mulai dari 5 (lima) hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 5 (lima) hari sebelum berakhirnya periodik berjalan.


Pasal 8

(1) Daftar merek refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan pos tarif ex 1511.90.36 (satu lima satu satu sembilan nol tiga enam) ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Daftar merek refined, bleached and deodorized (RBD) Palm Olein sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara periodik.

 

Pasal 9

(1) Daftar merek refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terdiri atas:
a. merek dalam negeri; dan
b. merek luar negeri.
(2) Merek dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dibuktikan dengan fotokopi sertifikat merek atau surat pernyataan kepemilikan merek.
(3) Merek luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan fotokopi dokumen kontrak atau surat perjanjian antara prinsipal pemegang merek luar negeri dengan eksportir dan/atau produsen.
(4) Dalam hal terdapat merek refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan pos tarif ex 1511.90.36 (satu lima satu satu sembilan nol tiga enam) yang belum masuk di dalam daftar merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), eksportir menyampaikan merek kepada Menteri.
(5) Dalam hal RBD palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan pos tarif ex 1511.90.36 (satu lima satu satu sembilan nol tiga enam) yang sudah masuk di dalam daftar merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah tidak diproduksi dan/atau diekspor oleh eksportir, eksportir melaporkan kepada Menteri.


Pasal 10

(1) HPE dan HR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diusulkan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk ekspor produk perkebunan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk ekspor produk industri; dan/atau
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, untuk ekspor produk kehutanan.
(2) Usulan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui ketua tim penetapan HPE dan HR dengan ketentuan:
a. untuk crude palm oil (CPO) dan biji kakao paling lambat 5 (lima) hari sebelum berakhirnya masa berlaku HR.
b. untuk kayu, kulit dan biji kakao paling lambat 5 (lima) hari sebelum berakhirnya masa berlaku HPE.
(3) Usulan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibahas oleh tim penetapan HPE dan HR.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua tim penetapan HPE dan HR mengusulkan penetapan HPE dan HR kepada Menteri.
(5) Dalam hal tidak terdapat usulan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan HPE dan HR sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 11

(1) HPE dan HR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui usulan perubahan yang disampaikan sewaktu-waktu secara tertulis kepada Menteri.
(3) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh tim penetapan HPE dan HR.
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim penetapan HPE dan HR mengusulkan HPE dan HR kepada Menteri untuk ditetapkan.
(5) Menteri menetapkan perubahan HPE dan HR yang dilaksanakan Direktur Jenderal atas nama Menteri.


Pasal 12

Dalam hal HPE dan HR belum ditetapkan melalui Keputusan Menteri, HPE dan HR yang telah ditetapkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku.



Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. HPE untuk kayu, kulit, dan biji kakao;
b. HR untuk biji kakao dan crude palm oil (CPO); dan
c. daftar merek refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan pos tarif ex 1511.90.36 (satu lima satu satu sembilan nol tiga enam) yang meliputi merek dalam negeri dan merek luar negeri,

sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya HPE, HR, dan daftar merek refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.



Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 675) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1255), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2022
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ZULKIFLI HASAN


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 728