TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2022
TENTANG
PROGRAM PERCEPATAN PENYALURAN CRUDE PALM OIL, REFINED,
BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND
DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL MELALUI EKSPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PROGRAM PERCEPATAN PENYALURAN CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL MELALUI EKSPOR.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Program Percepatan diberlakukan terhadap:
|
(2) | Program Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua Eksportir. |
(3) | Crude Palm Oil (CPO), Reftned, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 3
(1) | Program Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Penetapan alokasi Ekspor Program Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. |
(3) | Rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Satuan Tugas Pangan, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya. |
Pasal 4
(1) | Atas Ekspor Barang dalam Program Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikenakan:
|
(2) | Bea Keluar dalam rangka Program Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan besaran tarif Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
Pasal 5
(1) | Direktur Jenderal atas nama Menteri mengumumkan Program Percepatan melalui SINSW dan laman Kementerian Perdagangan. |
(2) | Eksportir yang akan mengajukan sebagai peserta Program Percepatan dapat mengajukan jumlah alokasi Ekspor yang diinginkan melalui SINSW. |
(3) | Pengajuan sebagai peserta Program Percepatan melalui SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dibuka selama 2 (dua) hari kalender. |
(4) | Pengajuan peserta Program Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian data dan informasi paling sedikit meliputi:
|
Pasal 6
(1) | Kementerian Perdagangan menyampaikan hasil keputusan alokasi Ekspor Program Percepatan untuk masing-masing Eksportir sesuai dengan nomor induk berusaha berdasarkan hasil rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Lembaga National Single Window untuk menjadi referensi pada SINSW dalam validasi pengajuan PE. |
(2) | Alokasi Ekspor Program Percepatan yang dimiliki oleh Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan. |
(3) | Alokasi Ekspor Program Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. |
Pasal 7
(1) | Eksportir yang telah mempunyai alokasi Ekspor Program Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat melakukan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) setelah mendapatkan PE. |
(2) | Penerbitan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
(3) | PE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor kepada kantor pabean. |
Pasal 8
(1) | Untuk mendapatkan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Eksportir peserta Program Percepatan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW. |
(2) | Untuk dapat mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus memiliki hak akses. |
(3) | Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli paling sedikit berupa:
|
(4) | Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tersedia secara elektronik pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak perlu mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. |
(5) | Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan lebih dari 1 (satu) permohonan PE. |
Pasal 9
(1) | PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode Quick Response (QR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | PE memuat data atau keterangan paling sedikit mengenai:
|
(3) | PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) bulan. |
(4) | PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sekali untuk setiap proses pabean. |
Pasal 10
(1) | Eksportir bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan. |
(2) | Apabila data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti tidak benar, Eksportir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 11
(1) | Eksportir yang telah memiliki PE, wajib menyampaikan laporan realisasi terhadap Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) yang terealisasi maupun yang tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri. |
(2) | Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan Ekspor melalui SINSW dan wajib mengunggah salinan dokumen pemberitahuan pabean Ekspor. |
(3) | Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data atau keterangan paling sedikit mengenai:
|
Pasal 12
(1) | Eksportir yang telah mendapatkan alokasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) namun tidak mengajukan permohonan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau memiliki PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) namun tidak merealisasikan ekspornya sampai dengan masa berlaku PE berakhir, dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran pelayanan Ekspor secara sistem di SINSW dan pembekuan persetujuan Ekspor lain yang dimiliki oleh Eksportir yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Sanksi administratif berupa pemblokiran pelayanan Ekspor secara sistem di SINSW dan pembekuan Persetujuan Ekspor lain yang dimiliki oleh Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diaktifkan kembali secara sistem setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Program Percepatan. |
(3) | Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan/atau kewajiban mengunggah salinan dokumen pemberitahuan pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW. |
(4) | Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor dan/atau tetap tidak mengunggah salinan dokumen pemberitahuan pabean Ekspor dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan PE berikutnya. |
(5) | Sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan PE berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dicabut dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan/atau Eksportir telah melaksanakan kewajiban mengunggah salinan dokumen pemberitahuan pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal penangguhan penerbitan PE diberlakukan. |
Pasal 13
Pembekuan persetujuan Ekspor lain, peringatan, penangguhan penerbitan PE berikutnya, dan pencabutan penangguhan penerbitan PE berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
Pasal 14
(1) | Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi:
|
||||||
(2) | Apabila permohonan penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan PE paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. | ||||||
(3) | Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window. |
Pasal 15
(1) | Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan Ekspor lain, peringatan, dan penangguhan penerbitan PE berikutnya, serta pencabutan penangguhan penerbitan PE berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan secara manual oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
(2) | Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window. |
Pasal 16
(1) | Dalam rangka pengawasan, Menteri membentuk tim monitoring yang beranggotakan Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pertanian, Satuan Tugas Pangan, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya. |
(2) | Pelaksanaan pengawasan tim monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh direktur jenderal yang tugas dan fungsinya melaksanakan pengawasan bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga. |
Pasal 17
Tim monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melakukan tugas:
Pasal 18
(1) | Program Percepatan berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022. |
(2) | Pada saat Program Percepatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 31 Juli 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya. |
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2022 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD LUTFI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONEoIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 556