Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 TAHUN 2022

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2022

TENTANG

PENYESUAIAN KLASIFIKASI BARANG YANG TERKENA KETENTUAN
LARANGAN DAN PEMBATASAN EKSPOR DAN IMPOR
BERDASARKAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

 

  1. bahwa dengan ditetapkannya kebijakan sistem klasifikasi barang yang baru oleh Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian klasifikasi barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan ekspor dan impor;
  2. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penyesuaian Klasifikasi Barang yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum klasifikasi barang sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelaksanaan ekspor dan impor barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan ekspor dan impor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyesuaian Klasifikasi Barang yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang;

 

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
  7. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
  8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1190);
  9. Peraturan Menteri Perdagangan 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 297);
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298) sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 285);
  11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299);
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas  Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENYESUAIAN KLASIFIKASI BARANG YANG TERKENA KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN EKSPOR DAN IMPOR BERDASARKAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG.

 


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
  2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.


Pasal 2

Klasifikasi barang yang diekspor dan diimpor harus sesuai dengan uraian barang dan pos tarif/harmonized system yang terdapat dalam sistem klasifikasi barang Tahun 2022 sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang.



Pasal 3

Dalam hal Peraturan Menteri yang mengatur mengenai larangan dan pembatasan Ekspor dan lmpor barang belum dilakukan penyesuaian uraian barang dan pos tarif/harmonized system sesuai dengan sistem klasifikasi barang Tahun 2022, pelaksanaan Ekspor dan Impor barang mengacu pada sistem klasifikasi barang Tahun 2022.



Pasal 4

Ketentuan mengenai pengacuan pelaksanaan Ekspor dan Impor barang pada sistem klasifikasi barang Tahun 2022 sebagamana dimaksud Pasal 3 diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 April 2022.



Pasal 5

Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan Perizinan Berusaha di bidang lmpor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan sebelum tanggal 1 April 2022 yang belum dilakukan penyesuaian uraian barang dan pos tarif/harmonized system sesuai dengan sistem klasifikasi barang Tahun 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Perizinan Berusaha tersebut berakhir.

 


Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penyesuaian Klasifikasi Barang yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan lmpor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 358), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2022
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMMAD LUTFI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 April 2022

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


BENNY RIYANTO



 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 458