PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 06/M-DAG/PER/1/2007 TENTANG VERIFIKASI ATAU
PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor keramik serta untuk mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border, perlu melakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/11/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/11/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1228);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1516);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/12/2016 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2007);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang Perdagangan secara Online dan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2008);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 06/M-DAG/PER/1/2007 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/11/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1228), diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Keramik adalah produk hasil olahan dari bahan galian non logam melalui proses pembakaran yang termasuk dalam Bab 69 dalam Penetapan Sistem Klasifikasi Barang.
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
- Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang Impor.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
|
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. |
(2) |
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun; dan
- memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri.
|
(3) |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
- uraian dan spesifikasi barang yang mencakup Nomor Pos Tarif/HS;
- jumlah (volume) serta berat bersih (netto) per jenis barang;
- data atau keterangan mengenai negara asal barang; dan
- waktu pengapalan.
|
(4) |
Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang bukan merupakan dokumen pelengkap pabean. |
(5) |
LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. |
(6) |
Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat. |
|
|
|
3. |
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) |
Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan Impor Keramik dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. |
(2) |
Persyaratan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Laporan Surveyor. |
(3) |
Importir harus membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan telah memenuhi persyaratan Impor Keramik sebelum barang impor tersebut digunakan, diperdagangkan, dan/atau dipindahtangankan. |
(4) |
Importir harus menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB). |
(5) |
Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit 5 (lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 3B
(1) |
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu. |
(2) |
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- persyaratan Impor Keramik; dan
- dokumen pendukung Impor lainnya.
|
(3) |
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- kebenaran laporan realisasi Impor; dan
- kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang Impor Keramik.
|
|
|
|
4. |
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) |
API yang dimiliki oleh perusahaan dicabut apabila perusahaan:
- mengimpor Keramik tidak dilengkapi dengan LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau
- terbukti menggunakan Keramik sebelum dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B.
|
(2) |
Impor Keramik yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh Importir. |
(3) |
Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Importir. |
(4) |
Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dikenai sanksi berupa pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis. |
|
|
|
5. |
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A Dalam hal diperlukan petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan masing-masing. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2019 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 69