PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2020
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 86 TAHUN 2017
TENTANG KETENTUAN IMPOR ROKOK ELEKTRIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk memberikan kepastian berusaha terhadap impor rokok elektrik dan melaksanakan hasil keputusan Rapat Koordinasi pada tanggal 3 Desember 2019 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 86 TAHUN 2017 TENTANG KETENTUAN IMPOR ROKOK ELEKTRIK.
Pasal 1
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1591), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2020 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. AGUS SUPARMANTO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA |
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 93