KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29/KM.4/2021
TENTANG
PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL YANG
DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor;
Mengingat :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/KMK.04/2020 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor;
Memperhatikan :Surat Direktur Industri Tekstil Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Nomor B/234/IKFT.5/IND/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 hal Satuan Wajib Tekstil dan Produk Tekstil (TPT);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.
PERTAMA :Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor Untuk Komoditas Tekstil dan Produk Tekstil yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :Jenis Satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA digunakan oleh importir dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean impor untuk komoditas Tekstil dan Produk Tekstil.
KETIGA :Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, jenis satuan barang:
- Komoditi Tekstil dan Produk Tekstil dengan nomor urut 228 sampai dengan 656; dan
- Komoditi TPT Batik dan Motif Batik dengan nomor urut 657 sampai dengan 742;
yang tercantum pada Lampiran I
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/KMK.04/2020 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT :Keputusan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Menteri Perindustrian Republik Indonesia;
- Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
- Kepala Lembaga National Single Window;
- Direktur Teknis Kepabeanan;
- Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
- Direktur Penindakan dan Penyidikan;
- Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan;
- Para Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 September 2021
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI