TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98/PMK.06/2010
TENTANG
PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARA
BERUPA SUMBER DAYA ALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARA BERUPA SUMBER DAYA ALAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) | Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pelaksanaan Penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal. |
(2) | Pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Tim Penilai Direktorat Jenderal. |
(3) | Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didampingi oleh tenaga ahli di bidang sumber daya alam. |
Pasal 3
Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi semua kekayaan alam baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi, yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Bagian Kedua
Objek Penilaian
Pasal 4
Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menjadi objek Penilaian adalah:
Bagian Ketiga
Tujuan Penilaian
Pasal 5
(1) | Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral, dan Batubara dilakukan dalam rangka:
|
(2) | Penilaian Hutan dilakukan dalam rangka
|
Pasal 6
(1) | Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan tujuan menentukan nilai wajar. |
(2) | Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan dengan tujuan menentukan nilai ekonomi. |
Pasal 7
(1) | Nilai wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan perkiraan jumlah uang pada tanggal Penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu aset, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan aset tersebut, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan. |
(2) | Nilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) merupakan nilai yang diperoleh dari:
|
BAB III
PERMOHONAN PENILAIAN
Pasal 8
(1) | Permohonan Penilaian disampaikan oleh Pemohon Penilaian secara tertulis kepada Direktur Jenderal, disertai dengan data dan informasi objek Penilaian. |
(2) | Pemohon Penilaian berasal dari:
|
(3) | Permohonan Penilaian dapat diajukan oleh Pemohon Penilaian selain dari Pemohon Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pasal 9
Data dan informasi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
Pasal 10
(1) | Setiap permohonan Penilaian harus dilengkapi dengan dokumen legalitas. | ||||||||||||||||||||||||
(2) | Dokumen legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
||||||||||||||||||||||||
(3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral, Batubara dan Hutan yang belum diusahakan/dikerjasamakan dengan pihak ketiga. |
Pasal 11
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c untuk Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral, dan Batubara paling sedikit meliputi:
Pasal 12
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c untuk Hutan paling sedikit meliputi:
Pasal 13
(1) | Pemohon Penilaian harus memberikan data dan informasi objek Penilaian secara lengkap dan benar. |
(2) | Pemohon Penilaian bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 14
Tim Penilai Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan data dan/atau informasi kepada Pemohon Penilaian, dalam hal:
Pasal 15
(1) | Pemohon Penilaian harus melengkapi data yang diperlukan Tim Penilai Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan permintaan kelengkapan data. |
(2) | Dalam hal Pemohon Penilaian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Tim Penilai Direktorat Jenderal mengembalikan secara tertulis permohonan Penilaian kepada Pemohon Penilaian. |
(3) | Dalam hal permohonan Penilaian dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon Penilaian dapat mengajukan kembali permohonan Penilaian kepada Direktur Jenderal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 16
Permintaan kelengkapan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau pengembalian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal melalui:
BAB IV
TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Pembentukan Tim Penilai Direktorat Jenderal
Pasal 17
Tim Penilai Direktorat Jenderal dibentuk dengan:
Pasal 18
(1) | Tim Penilai Direktorat Jenderal mempunyai anggota dalam jumlah bilangan ganjil. |
(2) | Tim Penilai Direktorat Jenderal paling sedikit beranggotakan 3 (tiga) orang, dengan 1 (satu) orang berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota. |
(3) | Ketua dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penilai Direktorat Jenderal. |
Pasal 19
Jumlah anggota Tim Penilai dan jumlah Tim Penilai Direktorat Jenderal yang dibentuk disesuaikan dengan beban kerja.
Bagian Kedua
Pembagian Kewenangan Tim Penilai Direktorat Jenderal
Pasal 20
Kewenangan Tim Penilai Direktorat Jenderal untuk melaksanakan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi:
Bagian Ketiga
Bantuan Penilaian
Pasal 21
(1) | Dalam hal terjadi kekurangan tenaga Penilai Direktorat Jenderal, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Wilayah. | ||||
(2) | Dalam hal terjadi kekurangan tenaga Penilai Direktorat Jenderal, Kantor Wilayah dapat:
|
||||
(3) | Permintaan bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas. |
Pasal 22
Pemberian bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan dapat berupa Tim Penilai Direktorat Jenderal atau perorangan.
Bagian Keempat
Bantuan Teknis
Pasal 23
(1) | Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan teknis Penilaian kepada Kantor Wilayah. |
(2) | Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Wilayah dapat:
|
Pasal 24
(1) | Penilai Direktorat Jenderal yang memberi bantuan teknis Penilaian tidak ikut menandatangani laporan Penilaian. |
(2) | Penilai Direktorat Jenderal yang memberi bantuan teknis Penilaian menandatangani Berita Acara Survei lapangan. |
BAB V
PELAKSANAAN PENILAIAN
Bagian Kesatu
Proses Penilaian
Pasal 25
Proses Penilaian meliputi:
Paragraf 1
Identifikasi Permohonan Penilaian
Pasal 26
Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan identifikasi permohonan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas:
Paragraf 2
Penentuan Tujuan Penilaian
Pasal 27
Tim Penilai Direktorat Jenderal menentukan tujuan Penilaian berdasarkan permohonan Penilaian dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
Paragraf 3
Pengumpulan Data Awal
Pasal 28
(1) | Tim Penilai Direktorat Jenderal mengumpulkan data awal. |
(2) | Data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10. |
Paragraf 4
Survei Lapangan
Pasal 29
(1) | Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan survei lapangan. |
(2) | Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal. |
Pasal 30
(1) | Survei lapangan dilakukan untuk meneliti kondisi fisik dan lingkungan:
|
(2) | Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Penilaian menggunakan pendekatan data pasar. |
Pasal 31
Survei lapangan dilakukan dengan cara:
Pasal 32
Hasil survei lapangan dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 33
Data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b antara lain:
Pasal 34
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 untuk Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral dan Batubara bersumber dari:
Pasal 35
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 untuk Hutan bersumber dari:
Pasal 36
(1) | Tim Penilai Direktorat Jenderal tidak melakukan survei lapangan dalam hal:
|
(2) | Tim Penilai Direktorat Jenderal menyatakan secara tegas penyebab tidak dapat dilakukannya survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Dalam hal Tim Penilai Direktorat Jenderal tidak dapat melakukan survei lapangan, Penilaian tidak dilanjutkan. |
Pasal 37
(1) | Tim Penilai Direktorat Jenderal melaporkan tidak dilanjutkannya Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada Pemohon Penilaian dan pemberi tugas. |
(2) | Dalam hal Penilaian tidak dilanjutkan, Tim Penilai Direktorat Jenderal mengembalikan secara tertulis permohonan Penilaian kepada Pemohon Penilaian. |
Paragraf 5
Analisis Data
Pasal 38
(1) | Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan analisis data. |
(2) | Analisis data dilakukan terhadap data dan informasi yang diperoleh dari Pemohon Penilaian dan hasil survei lapangan. |
Pasal 39
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian berupa Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral dan Batubara antara lain:
Pasal 40
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian berupa Hutan antara lain:
Paragraf 6
Penentuan Pendekatan Penilaian
Pasal 41
Penilaian dilakukan dengan menggunakan:
Pasal 42
(1) | Pendekatan data pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan. |
(2) | Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat/memperoleh objek Penilaian atau penggantinya pada waktu Penilaian dilakukan kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik, keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis. |
(3) | Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan objek Penilaian melalui proses kapitalisasi langsung atau pendiskontoan. |
(4) | Pendekatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara selain dari cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, huruf b, dan huruf c. |
Pasal 43
Dalam hal menggunakan pendekatan data pasar, Penilaian dilakukan dengan cara:
Pasal 44
Objek pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a harus mempunyai karakteristik yang sebanding dengan objek Penilaian.
Pasal 45
(1) | Data penjualan dan/atau penawaran yang digunakan sebagai pembanding dievaluasi dan dianalisis untuk proses penyesuaian. |
(2) | Proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk menyesuaikan faktor-faktor perbedaan objek Penilaian dengan objek pembanding. |
(3) | Proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara menambahkan atau mengurangkan dalam persentase atau jumlah dalam satuan mata uang. |
Pasal 46
Faktor-faktor perbedaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) antara lain:
Pasal 47
(1) | Besarnya persentase atau jumlah dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dijumlahkan seluruhnya untuk memperoleh jumlah penyesuaian. |
(2) | Jumlah penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan besarnya indikasi nilai objek Penilaian. |
(3) | Indikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendapatkan nilai wajar dengan menggunakan pembobotan. |
Pasal 48
Penilaian dengan menggunakan pendekatan biaya dilakukan dengan tahap:
Pasal 49
(1) | Perhitungan biaya pembuatan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dilakukan apabila pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh informasi biaya pembuatan dan/atau perolehan objek Penilaian dapat diperoleh di pasaran. |
(2) | Perhitungan biaya penggantian baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dilakukan apabila pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh atau sebagian informasi biaya pembuatan dan/atau perolehan objek Penilaian tidak dapat diperoleh di pasaran. |
Pasal 50
Penyusutan dan/atau keusangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b meliputi:
Pasal 51
(1) | Besaran penyusutan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a ditentukan dengan cara mengalikan persentase penyusutan fisik dengan biaya pembuatan baru atau penggantian baru objek Penilaian. |
(2) | Besaran persentase penyusutan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal berdasarkan pengamatan kondisi di lapangan. |
Pasal 52
Keusangan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b diperhitungkan dalam hal terdapat kondisi eksternal yang mengurangi nilai objek Penilaian.
Pasal 53
Keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c diperhitungkan dalam hal terdapat:
Pasal 54
(1) | Keusangan ekonomis dan/atau keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 diperhitungkan setelah nilai pembuatan baru atau penggantian baru dikurangi dengan penyusutan fisik. |
(2) | Besaran keusangan ekonomis dan/atau keusangan fungsional ditentukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal berdasarkan pengamatan kondisi di lapangan. |
Pasal 55
Penilaian dengan menggunakan pendekatan pendapatan dilakukan dengan tahap:
Pasal 56
Pendapatan bersih objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a diperoleh dengan cara mengurangkan pendapatan kotor per tahun dengan biaya operasional.
Pasal 57
Nilai objek Penilaian dapat diperoleh dengan cara:
Pasal 58
(1) | Metode kapitalisasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dilakukan dengan cara mengkapitalisasi langsung pendapatan bersih operasi objek Penilaian dengan tingkat kapitalisasi tertentu. |
(2) | Metode arus kas yang didiskontokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b dilakukan dengan cara mengalikan proyeksi pendapatan bersih operasional objek Penilaian dengan faktor diskonto tertentu. |
Pasal 59
(1) | Penilaian dengan menggunakan pendekatan lainnya dilakukan dengan cara:
|
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian dengan menggunakan pendekatan atas dasar pasar dan selain pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
Pasal 60
(1) | Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai objek Penilaian. |
(2) | Dalam hal digunakan dua atau lebih pendekatan Penilaian, Tim Penilai Direktorat Jenderal:
|
(3) | Bobot atas indikasi nilai dari masing-masing pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional penilai. |
Paragraf 7
Simpulan Nilai
Pasal 61
(1) | Hasil perhitungan nilai dengan menggunakan satu pendekatan Penilaian atau hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dituangkan dalam simpulan nilai. |
(2) | Simpulan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang Rupiah dan dibulatkan dalam ribuan terdekat. |
(3) | Dalam hal perhitungan nilai menggunakan satuan mata uang asing, dilakukan konversi dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal Penilaian. |
Paragraf 8
Laporan Penilaian
Pasal 62
(1) | Hasil Penilaian dituangkan dalam laporan Penilaian. |
(2) | Laporan Penilaian paling sedikit memuat:
|
(3) | Tanggal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah tanggal terakhir pelaksanaan survei lapangan atas objek Penilaian. |
Pasal 63
Laporan Penilaian ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Pasal 64
(1) | Laporan Penilaian ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal. |
(2) | Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab penuh atas laporan Penilaian. |
(3) | Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak menandatangani laporan Penilaian, dengan alasan tertulis yang dilampirkan dalam laporan Penilaian. |
(4) | Laporan Penilaian hanya dapat dipergunakan sepanjang ditandatangani oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal. |
Pasal 65
Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal Penilaian.
Pasal 66
(1) | Laporan Penilaian disampaikan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal kepada Pemohon Penilaian melalui Direktur Jenderal. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
Pasal 67
(1) | Dalam hal diperlukan, laporan Penilaian dipresentasikan di hadapan Komite Penilaian. |
(2) | Komite Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui:
|
Bagian Kedua
Kaji Ulang Laporan Penilaian
Pasal 68
(1) | Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat dikaji ulang oleh Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat yang ditunjuk oleh Direktur Penilaian Kekayaan Negara. |
(2) | Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah dikaji ulang oleh Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat yang ditunjuk oleh Direktur Penilaian Kekayaan Negara. |
(3) | Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan dikaji ulang oleh Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal. |
Pasal 69
(1) | Kaji ulang laporan dilakukan atas:
|
(2) | Kaji ulang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada pemenuhan standar laporan Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
(3) | Kaji ulang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan antara lain pada:
|
(4) | Kaji ulang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dalam hal pada perhitungan nilai, Tim Penilai Direktorat Jenderal menggunakan penyesuaian dan/atau pembobotan. |
Pasal 70
(1) | Penilai Direktorat Jenderal yang melakukan kaji ulang laporan memberikan pendapat atas laporan Penilaian. |
(2) | Pendapat atas laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pembinaan Penilai Direktorat Jenderal. |
Bagian Ketiga
Standar Penilaian
Pasal 71
Pelaksanaan Penilaian dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Penilaian yang berlaku umum.
BAB VI
BASIS DATA PENILAIAN
Pasal 72
(1) | Basis data Penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam dibentuk pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan. |
(2) | Pembentukan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada data dan informasi dari sumber-sumber yang kompeten dan dikelola secara profesional untuk mendukung tugas pokok Penilaian. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan basis data Penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 73
Dalam hal diperlukan, Penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam dapat dilakukan oleh Penilai Internal atau Penilai Eksternal sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 226