TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91 TAHUN 2024
TENTANG
PENGELOLAAN DANA INSENTIF FISKAL ATAS PENCAPAIAN KINERJA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF FISKAL ATAS PENCAPAIAN KINERJA DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Daerah yang memiliki pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu dapat diberikan Dana Insentif Fiskal sesuai dengan kemampuan keuangan negara. | ||||
(2) | Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk:
|
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DANA INSENTIF FISKAL
Pasal 3
(1) | Dalam rangka pengelolaan Dana Insentif Fiskal, Menteri selaku pengguna anggaran BUN pengelola TKD menetapkan:
|
||||||||
(2) | Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi Dana Insentif Fiskal. | ||||||||
(3) | Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. | ||||||||
(4) | Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. | ||||||||
(5) | Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA BUN Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
|
||||||||
(6) | Pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pejabat pelaksana tugas KPA BUN penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif. | ||||||||
(7) | Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
|
||||||||
(8) | Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengusulkan penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada Menteri. | ||||||||
(9) | Penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
Pasal 4
(1) | KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi:
|
||||||||||||||||
(2) | KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi:
|
||||||||||||||||
(3) | Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi:
|
Pasal 5
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, dan koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiel atas penggunaan Dana Insentif Fiskal oleh Pemerintah Daerah.
BAB III
PENGANGGARAN
Pasal 6
(1) | KPA BUN pengelola dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan mengusulkan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD. | ||||||||
(2) | Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
|
||||||||
(3) | Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal. | ||||||||
(4) | Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya. | ||||||||
(5) | Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. | ||||||||
(6) | Menteri menetapkan pagu indikatif TKD untuk Dana Insentif Fiskal dengan mempertimbangkan Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||||||
(7) | Pagu indikatif TKD untuk Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan UndangUndang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. | ||||||||
(8) | Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri menetapkan alokasi anggaran Dana Insentif Fiskal. |
BAB IV
PENGALOKASIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
(1) | Berdasarkan alokasi anggaran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal setiap Daerah. | ||||||
(2) | Penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal setiap Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
|
||||||
(3) | Penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan penilaian kinerja Daerah. | ||||||
(4) | Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui tahapan:
|
||||||
(5) | Alokasi Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Daerah yang mendapatkan peringkat terbaik tertentu berdasarkan penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4). | ||||||
(6) | Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada data periode tertentu yang bersumber dari kementerian/lembaga yang berwenang mengeluarkan data. |
Bagian Kedua
Indikator Kinerja
Pasal 8
(1) | Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan berdasarkan indikator kinerja yang mencerminkan perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintahan Daerah. | ||||||||||||
(2) | Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
||||||||||||
yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. | |||||||||||||
(3) | Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 9
(1) | Penilaian indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c didasarkan pada hasil penjumlahan nilai variabel kinerja daerah dikalikan bobot variabel. | ||||
(2) | Nilai variabel kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
|
||||
(3) | Nilai variabel kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan tahapan:
|
||||
(4) | Ketentuan mengenai formula penghitungan standar nilai peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan bagian dari huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
(5) | Rata-rata nilai capaian kinerja periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan nilai capaian kinerja paling mutakhir yang tersedia untuk setiap variabel. | ||||
(6) | Dalam hal penilaian kinerja Daerah melalui tahapan penentuan klaster Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a, standar nilai variabel kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihitung untuk nilai variabel setiap klaster untuk provinsi/kabupaten/kota. | ||||
(7) | Ketentuan mengenai formula penghitungan standar nilai peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan bagian dari huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 10
(1) | Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki nilai data capaian periode terakhir dan nilai data 1 (satu) periode atau lebih sebelum data capaian periode terakhir sebesar nilai maksimal pada variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), nilai peningkatan kinerja diberi nilai sebesar 2 (dua). |
(2) | Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki nilai data capaian periode terakhir sebesar kurang dari nilai maksimal dan nilai data 1 (satu) periode atau lebih sebelum data capaian periode terakhir sebesar nilai maksimal pada variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), nilai peningkatan kinerja diberi nilai sebesar 1 (satu). |
(3) | Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki data capaian periode terakhir dan/atau nilai data 1 (satu) periode atau lebih sebelum data capaian periode terakhir untuk variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), tidak diperhitungkan nilai peningkatan kinerja. |
(4) | Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki nilai data capaian periode terakhir perhitungan untuk variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), tidak diperhitungkan nilai capaian periode terakhir. |
(5) | Dalam hal data 1 (satu) periode atau lebih sebelum data capaian periode terakhir mempunyai nilai lebih dari 99 (sembilan puluh sembilan) dan lebih tinggi dari nilai periode terakhir, nilai peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf a dihitung dengan menggunakan rumus yang merupakan bagian dari huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(6) | Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) nilai variabel kinerja provinsi/kabupaten/kota di 1 (satu) klaster, standar nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) diberi nilai sebesar 2 (dua). |
Bagian Ketiga
Pengalokasian Dana Insentif Fiskal
Pasal 11
(1) | Tahapan penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas:
|
||||||||||
(2) | Ketentuan mengenai formula penghitungan pagu alokasi tiap indikator kinerja dan klaster Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, formula penghitungan standar nilai kinerja per kategori dan per klaster Daerah peringkat terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, dan formula penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bagian dari huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 12
(1) | Ketentuan mengenai:
|
||||||||||||
(2) | Ketentuan mengenai pengalokasian Dana Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kebijakan pemberian dana insentif fiskal pada tahun berkenaan. |
BAB V
PENYALURAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1) | KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun DIPA BUN TKD untuk Dana Insentif Fiskal atau perubahan DIPA BUN TKD untuk Dana Insentif Fiskal. |
(2) | Penyusunan DIPA BUN TKD untuk Dana Insentif Fiskal atau perubahan DIPA BUN TKD untuk Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
Pasal 14
(1) | Dalam rangka penyaluran Dana Insentif Fiskal, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. |
(2) | Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mempertimbangkan waktu proses penerbitan SPP/SPM/SP2D BUN serta ketentuan rencana penarikan dana. |
(3) | Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM untuk melakukan penerbitan SPP dan SPM BUN penyaluran Dana Insentif Fiskal. |
(4) | Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan APBN bagian atas beban anggaran BUN pada KPPN. |
Pasal 15
(1) | Penyaluran Dana Insentif Fiskal dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. | ||||
(2) | Dalam hal terdapat perubahan atas RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampirkan:
|
Pasal 16
(1) | Penyaluran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
(2) | Penyaluran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen syarat salur berupa:
|
||||||
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
Bagian Kedua
Mekanisme Penyaluran Dana Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya
Pasal 17
(1) | Penyaluran Dana Insentif Fiskal berdasarkan kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a untuk tahap I dilakukan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
|
||||
(2) | Penyaluran Dana Insentif Fiskal berdasarkan kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a untuk tahap II dilakukan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c untuk tahap I Dana Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dari Pemerintah Daerah secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 20 November tahun anggaran berjalan pukul 16.00 WIB. | ||||
(3) | Laporan realisasi penyerapan tahap I Dana Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus menunjukkan penyerapan Dana Insentif Fiskal paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD. | ||||
(4) | Dalam hal persyaratan penyaluran Dana Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya belum diterima sampai dengan batas waktu tanggal 31 Mei tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tanggal 20 November tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dana Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya tidak disalurkan. | ||||
(5) | Dalam hal tanggal 31 Mei tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tanggal 20 November tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, persyaratan penyaluran Dana Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya. | ||||
(6) | Rencana penggunaan Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan laporan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c disusun sesuai dengan format yang merupakan bagian dari huruf B dan huruf C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Ketiga
Mekanisme Penyaluran Dana Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Pasal 18
Ketentuan mengenai dokumen syarat salur dan batas waktu penyampaian dokumen syarat salur Dana Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Penyaluran Dana Insentif Fiskal dalam Kondisi Bencana
Pasal 19
(1) | Dalam hal terjadi kondisi bencana yang menyebabkan Daerah penerima alokasi Dana Insentif Fiskal tidak dapat menyampaikan dokumen syarat salur sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen syarat salur Dana Insentif Fiskal kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||
(2) | Kondisi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||||||
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
(3) | Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak ditetapkan kondisi bencana. | ||||||
(4) | Terhadap permohonan perpanjangan waktu penyampaian dokumen syarat penyaluran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan atas perpanjangan waktu penyampaian dokumen syarat penyaluran Dana Insentif Fiskal kepada Daerah. |
Bagian Kelima
Dokumen Penyaluran Dana Insentif Fiskal
Pasal 20
(1) | Dokumen berupa:
|
||||
(2) | Dalam hal portal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan yang mengakibatkan Daerah mengalami keterlambatan penyampaian syarat penyaluran, penyampaian syarat penyaluran dapat dilaksanakan paling lambat pukul 16.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah gangguan berakhir. | ||||
(3) | Rencana penggunaan Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, atau sekretaris Daerah. | ||||
(4) | Laporan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c, ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, atau pejabat pengelola keuangan Daerah. | ||||
(5) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik atau tanda tangan basah. | ||||
(6) | Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan tanda tangan basah, laporan dimaksud dibubuhi cap dinas. | ||||
(7) | Dalam hal dokumen rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan/atau laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat sekretaris Daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan Daerah, dokumen rencana penggunaan tersebut harus disertai dengan surat penunjukan penjabat Kepala Daerah/penjabat sekretaris Daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan Daerah. |
Pasal 21
(1) | Pemerintah Daerah penerima Dana Insentif Fiskal menyampaikan data pegawai yang ditunjuk sebagai Administrator Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. |
(2) | Administrator Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun dan menyampaikan dokumen syarat salur yang merupakan bagian dari dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal melalui aplikasi mengenai sistem informasi keuangan Daerah pada menu pelaporan Dana Insentif Fiskal yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(3) | Dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak dan ditandatangani dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), ayat (4) ayat (5), dan ayat (6). |
(4) | Dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipindai dan diunggah dalam bentuk arsip data komputer dengan format portable document format melalui aplikasi mengenai sistem informasi keuangan Daerah pada menu pelaporan Dana Insentif Fiskal yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(5) | Laporan yang telah diunggah melalui aplikasi mengenai sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan verifikasi oleh Administrator Pusat. |
(6) | Dalam hal hasil verifikasi sebagai dimaksud pada ayat (5) menunjukkan bahwa dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal belum sesuai, Pemerintah Daerah melakukan perbaikan dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal sesuai dengan catatan Administrator Pusat. |
(7) | Perbaikan dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diunggah kembali melalui aplikasi mengenai sistem informasi keuangan Daerah menu pelaporan Dana Insentif Fiskal yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(8) | Dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan perbaikan dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima paling lambat pukul 16.00 WIB, sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian tiaptiap dokumen pengelolaan Dana Insentif Fiskal. |
BAB VI
PENGGUNAAN
Pasal 22
(1) | Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Daerah dapat berupa:
|
||||||||
(2) | Dalam hal terdapat prioritas nasional yang perlu mendapatkan dukungan dari Daerah, Dana Insentif Fiskal dapat diarahkan penggunaannya oleh Menteri. | ||||||||
(3) | Arah penggunaan Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri. | ||||||||
(4) | Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
|
||||||||
bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan/anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, dan aparatur sipil negara. |
BAB VII
PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 23
Pemerintah Daerah penerima alokasi Dana Insentif Fiskal menyusun dan menyampaikan laporan yang terdiri atas:
a. | laporan bulanan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal disampaikan paling lambat pada tanggal 14 bulan berikutnya tahun anggaran berkenaan; |
b. | laporan tahunan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juni tahun anggaran berikutnya; dan |
c. | laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal yang diterima tahun sebelumnya. |
Pasal 24
(1) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(2) | Laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. |
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, huruf b, dan huruf c disusun sesuai dengan format yang merupakan bagian dari huruf B dan huruf C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 25
(1) | Penyampaian laporan bulanan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditandatangani oleh pejabat pengelola keuangan Daerah. |
(2) | Laporan bulanan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a disusun dan disampaikan melalui aplikasi mengenai sistem informasi keuangan Daerah pada menu pelaporan Dana Insentif Fiskal yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
Pasal 26
(1) | Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKD, Pemimpin PPA Pengelolaan BUN menyusun laporan keuangan TKD sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD. | ||||
(2) | Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pertanggungjawaban pengelolaan Dana Insentif Fiskal. | ||||
(3) | Laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit eselon II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditunjuk selaku unit akuntansi dan pelaporan keuangan PPA BUN pengelola TKD menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. | ||||
(4) | Penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA BUN penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan menyusun laporan keuangan tingkat KPA dan menyampaikan kepada pemimpin PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
(5) | Petunjuk penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat KPA BUN penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. | ||||
(6) | Dalam rangka penyusunan laporan keuangan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator KPA BUN penyaluran TKD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat koordinator KPA BUN penyaluran TKD dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
(7) | Petunjuk penyampaian data elektronik akrual transaksi Dana Insentif Fiskal selain transaksi realisasi anggaran transfer, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
BAB VIII
PENUNDAAN PENYALURAN, PENGHENTIAN PENYALURAN, DAN/ATAU PENYALURAN KEMBALI
Bagian Kesatu
Penundaan dan/atau Penghentian Penyaluran Dana Insentif Fiskal
Pasal 27
(1) | Dalam hal Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan:
|
||||
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. | |||||
(2) | Penundaan dan/atau penghentian penyaluran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. | ||||
(3) | Dalam hal status tersangka Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan/atau telah ditetapkan pengganti Kepala Daerah, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penyaluran kembali atas penundaan dan/atau penghentian penyaluran Dana Insentif Fiskal pada tahun berkenaan dengan memperhatikan ketentuan penyaluran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. | ||||
(4) | Penyaluran kembali atas penundaan dan/atau penghentian penyaluran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. |
Bagian Kedua
Penundaan Penyaluran dan Penyaluran Kembali Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
Pasal 28
(1) | Dalam hal laporan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil untuk tahun anggaran berikutnya paling tinggi sebesar nilai alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran berkenaan. |
(2) | Dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyaluran kembali ke RKUD setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b. |
(3) | Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 30 November tahun anggaran berikutnya, dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan kembali pada bulan Desember tahun anggaran berikutnya. |
(4) | Penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penyaluran kembali dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. |
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 29
(1) | Dalam rangka monitoring penyerapan Dana Insentif Fiskal, Pemerintah Daerah menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a. |
(2) | Dalam rangka monitoring penggunaan sisa dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal yang diterima tahun sebelumnya, Pemerintah Daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c. |
Pasal 30
(1) | Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal. | ||||||||
(2) | Pemantauan terhadap pengelolaan dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||
(3) | Evaluasi terhadap pengelolaan dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
|
||||||||
(4) | Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk penyusunan kebijakan Dana Insentif Fiskal tahun anggaran berikutnya. |
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1231), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR