TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9/PMK.02/2016
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN, PAJAK AIR TANAH, DAN
PAJAK PENERANGAN JALAN UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN
GAS BUMI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN, PAJAK AIR TANAH, DAN PAJAK PENERANGAN JALAN UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
JENIS PAJAK YANG DIBAYARKAN OLEH
PEMERINTAH PUSAT
Pasal 2
Jenis Pajak yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah terdiri atas:
Pasal 3
(1) | PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pajak provinsi. |
(2) | PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengenaannya berdasarkan pada nilai perolehan air permukaan. |
(3) | Besaran nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur. |
(4) | Besaran nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan berpedoman kepada ketentuan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. |
(5) | Tarif PAP ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. |
(6) | Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan realisasi pemanfaatan air permukaan. |
(7) | PAP yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air berada. |
Pasal 4
(1) | PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pajak kabupaten/kota. |
(2) | PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengenaannya berdasarkan pada nilai perolehan air tanah. |
(3) | Besaran nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur. |
(4) | Besaran nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan berpedoman kepada ketentuan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. |
(5) | Tarif PAT ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota. |
(6) | Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pegenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan realisasi pemanfaatan air tanah. |
(7) | PAT yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air berada. |
Pasal 5
(1) | PPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pajak kabupaten/kota. |
(2) | PPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengenaannya berdasarkan nilai jual tenaga listrik. |
(3) | Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Tarif PPJ ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota. |
(5) | Besaran pokok PPJ yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan realisasi volume pemanfaatan tenaga listrik. |
(6) | PPJ yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik. |
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Bagian Kesatu
Penagihan
Pasal 6
(1) | Kontraktor menyampaikan data realisasi volume pemanfaatan air permukaan, air tanah, dan tenaga listrik kepada Pemerintah Daerah setiap bulan paling lambat pada minggu kedua bulan berikutnya. |
(2) | Data realisasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menghitung besaran pokok pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (5). |
(3) | Data realisasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu divalidasi oleh SKK Migas bersama dengan Kontraktor dan Pemerintah Daerah. |
(4) | Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pihak Kontraktor, Pemerintah Daerah, dan SKK Migas. |
(5) | Jenis berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
|
(6) | Berita Acara Pemanfaatan Air Permukaan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(7) | Berita Acara Pemanfaatan Air Tanah Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(8) | Berita Acara Pemanfaatan Tenaga Listrik Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 7
(1) | Nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), tarif PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dan volume dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a, digunakan oleh Kepala Daerah untuk menghitung besaran pokok PAP yang terutang. |
(2) | Nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tarif PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dan volume dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b, digunakan oleh Kepala Daerah sebagai dasar untuk menghitung besaran pokok PAT yang terutang. |
(3) | Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), tarif PPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan volume dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huraf c, digunakan oleh Kepala Daerah untuk menghitung besaran pokok PPJ yang terutang. |
Pasal 8
(1) | Gubernur atau Sekretaris Daerah atas nama Gubernur menyampaikan surat tagihan pokok PAP yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) secara tertulis kepada Kepala SKK Migas. |
(2) | Bupati/Walikota atau Sekretaris Daerah atas nama Bupati/Walikota menyampaikan surat tagihan pokok PAT dan/atau pokok PPJ yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) secara tertulis kepada Kepala SKK Migas. |
(3) | Surat tagihan pokok PAP dan pokok PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan:
|
(4) | Surat tagihan pokok PPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
|
(5) | Surat tagihan pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 9
(1) | Atas surat tagihan pokok PAP, pokok PAT dan pokok PPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, SKK Migas melakukan proses verifikasi. | ||||||||||||||
(2) | Dalam rangka proses verifikasi tagihan pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKK Migas melakukan penelitian sebagai berikut:
|
||||||||||||||
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, terdapat salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, SKK Migas tidak dapat memproses lebih lanjut surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2). | ||||||||||||||
(4) | Dalam hal surat tagihan tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKK Migas menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Daerah. | ||||||||||||||
(5) | Terhadap surat tagihan yang tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat diajukan kembali oleh Kepala Daerah kepada SKK Migas setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||||||||||||
(6) | Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan, Kepala SKK Migas atau pejabat setingkat dibawahnya menerbitkan surat permintaan pembayaran kepada Direktur Jenderal Anggaran yang dilengkapi dengan kertas kerja verifikasi yang digunakan dalam proses penelitian sebagaimana diatur pada ayat (2); | ||||||||||||||
(7) | Pelaksanaan proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian surat pemberitahuan kepada Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau penyampaian surat permintaan pembayaran kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan oleh SKK Migas dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2). | ||||||||||||||
(8) | Surat permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kedua
Pembayaran
Pasal 10
(1) | Dalam rangka memproses permintaan pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ yang disampaikan oleh SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7), Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian sebagai berikut:
|
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terdapat salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran tidak dapat memproses lebih lanjut permintaan pembayaran. |
(3) | Dalam hal permintaan pembayaran tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala SKK Migas. |
(4) | Terhadap permintaan pembayaran yang tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat diajukan kembali oleh Kepala SKK Migas kepada Direktur Jenderal Anggaran setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) | Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat permintaan pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
(6) | Pelaksanaan proses penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian surat pemberitahuan kepada Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau penyampaian surat permintaan pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6). |
Pasal 11
(1) | Atas surat permintaan pemindahbukuan yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat permintaan pembayaran beserta warkat kepada Bank Indonesia, dan ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Anggaran. |
(2) | Surat permintaan pembayaran beserta warkat kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5). |
(3) | Berdasarkan surat permintaan pembayaran beserta warkat kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia memindahbukukan dana untuk permintaan pembayaran pokok PAP atau pokok PAT atau pokok PPJ dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening Pemerintah Daerah yang bersangkutan. |
(4) | Bank Indonesia menyampaikan advis dan rekening koran atas Rekening Minyak dan Gas Bumi untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. |
Pasal 12
(1) | Direktorat Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan bukti transaksi pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dari Bank Indonesia kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
(2) | Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan pembayaran pokok PAP atau pokok PAT atau pokok PPJ berdasarkan bukti transaksi pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada SKK Migas. |
(3) | SKK Migas menyampaikan laporan penerimaan pembayaran pokok PAP atau pokok PAT atau pokok PPJ dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. |
Pasal 13
(1) | Dalam hal ditemukan kesalahan atas pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ, terhadap kesalahan dimaksud diperhitungkan dengan pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ periode berikutnya. |
(2) | Dalam hal berdasarkan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang ditemukan kesalahan atas pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ, terhadap kesalahan dimaksud dikoreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 14
Besaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ yang terutang yang dapat ditagihkan kepada Pemerintah Pusat menjadi daluarsa setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal terutangnya pajak.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 122