Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88/PMK.011/2010

TENTANG PERUBAHAN KETIGA TERHADAP PERATURAN MENTERI


KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG
DAN BEBAN TARIF YANG MASUK ATAS
BARANG
IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN

YANG MAHA KUASA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Anggap:

    

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Beban Tarif Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah dalam beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008 telah ditetapkan sistem klasifikasi barang dan beban tarif masuk barang impor termasuk penetapan pos/subpost (heading/sub heading) untuk kendaraan bermotor dalam keadaan terurai bukan lengkap dan komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai yang tidak lengkap;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri kendaraan bermotor sekaligus untuk mendorong peningkatan penggunaan kandungan lokal bagi industri kendaraan bermotor, perlu adanya perubahan klasifikasi dan sistem beban tarif masuk impor kendaraan bermotor dalam kondisi penguraian yang tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD) dan komponen kendaraan bermotor dalam penguraian yang tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu dibentuk peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Beban Tarif Masuk Bea atas Barang Impor;

Mengingat:

    

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Konfirmasi Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Lembar Nasional Republik Indonesia 1994 Nomor 57, Lembar Nasional Tambahan Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kemiskinan (Lembar Nasional Republik Indonesia 1995 Nomor 75, Lembar Nasional Tambahan Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembar Nasional Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Lembar Nasional Tambahan Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Beban Tarif Masuk Bea atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008;

   


MEMUTUSKAN:

Setting :



PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BEBAN TARIF MASUK BEA ATAS BARANG IMPOR.

    


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008 diubah sebagai berikut:

  1. Mengubah sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk pada Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
  2. Menetapkan catatan pada Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03 sebagaimana dimaksud pada angka 1, menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
  3. Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03, sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 adalah BAB 98 sesuai dengan petunjuk pelaksanaan penggunaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 (BTBMI 2007).

 


Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 


Diundang ke Jakarta

pada tanggal 21 April 2010

MENTERI HUKUM DAN HAM,


ttd.


PATRIALIS AKBAR


 

BERITA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 198