TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 88/PMK.01/2013
TENTANG
PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal 1
Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan mengacu pada Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) | Seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan harus menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan pada masing-masing unit eselon I Kementerian Keuangan dalam bentuk Keputusan Pimpinan Unit Eselon. |
(2) | Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan pada masing-masing unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengacu pada Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan pada masing-masing unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. |
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 771