Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.01/2013

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR : 88/PMK.01/2013

TENTANG

PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka keseragaman penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Keuangan agar dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya serta asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu suatu pedoman untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 498);

 

Memperhatikan :     


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;

 

          

MEMUTUSKAN :

            

Menetapkan :     


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

    

       

Pasal 1

Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan mengacu pada Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

          

Pasal 2

(1) Seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan harus menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan pada masing-masing unit eselon I Kementerian Keuangan dalam bentuk Keputusan Pimpinan Unit Eselon.
(2) Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan pada masing-masing unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengacu pada Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan pada masing-masing unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

                  

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

    



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Mei 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

AMIR SYAMSUDIN


 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 771