Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.05/2018

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87/PMK.05/2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
148/PMK.05/2016 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN
PELABUHAN BEBAS BATAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
  2. bahwa Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam melalui Surat Nomor S-107/M.EKON/03/2018 tanggal 29 Maret 2018, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif layanan pelabuhan laut, tarif layanan bandar udara, dan tarif layanan pengelolaan air dan limbah pada Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
  3. bahwa usulan perubahan tarif layanan pada Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
  4. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu dilakukan perubahan atas tarif layanan pelabuhan laut, tarif layanan bandar udara, tarif layanan pengelolaan air dan limbah pada Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;

Mengingat :


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5198);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 148/PMK.05/2016 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473) diubah sebagai berikut:


1.

Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A

Tarif layanan kapal sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
  1. jasa labuh kapal;
  2. jasa tambat kapal;
  3. jasa pemanduan kapal;
  4. jasa penundaan kapal;
  5. jasa kepil; dan
  6. jasa kapal yacht dan sejenisnya.
   
2.

Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Tarif layanan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(2) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemerintah Pusat (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), Pemerintah Daerah (Jaminan Kesehatan Daerah), dan pihak penjamin lainnya (perusahaan asuransi atau pihak penjamin kesehatan lainnya) yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggung.
   
3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Tarif layanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:
  1. tarif pelayanan Jasa penumpang pesawat udara (PJP2U);
  2. tarif pelayanan Jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U);
  3. tarif penggunaan bandar udara; dan
  4. tarif jasa pemakaian garbarata.
   
4. Pasal 17 dihapus.
   
5. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Badan Layanan Umum BP Batam dapat memberikan jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa atau pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum BP Batam dengan pihak pengguna jasa atau pihak penjamin.
   
6. Ketentuan Pasal 27 dihapus.
   
7. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum BP Batam berupa:
  1. tarif layanan alokasi lahan dan tarif layanan perpanjangan alokasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b;
  2. tarif layanan barang, tarif layanan penumpang, dan tarif layanan alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf d;
  3. tarif jasa kepil dan tarif jasa kapal yacht dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A huruf e dan huruf f;
  4. tarif layanan berdasarkan kelas untuk tarif kelas II kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
  5. tarif layanan tidak berdasarkan kelas kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b; dan
  6. tarif layanan pengelolaan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a;
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kepala Badan Layanan Umum BP Batam dapat mengenakan tarif layanan lebih tinggi atau lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f.
(3) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memperhatikan kriteria:
  1. kompetitor;
  2. harga pasar;
  3. waktu kegiatan;
  4. pengguna layanan; dan/atau
  5. tingkat penggunaan.
(4) Kriteria pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum BP Batam.
   
8. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum BP Batam berupa:
  1. tarif layanan pengukuran alokasi lahan, tarif layanan revisi gambar penetapan lokasi, tarif layanan rekomendasi hak atas tanah, tarif layanan penggantian dokumen, tarif layanan pecah dan gabungan penetapan lahan, dan tarif layanan ijin peralihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sampai dengan huruf h;
  2. tarif layanan terkait kepelabuhanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b;
  3. tarif jasa labuh kapal, tarif jasa tambat kapal, tarif jasa pemanduan kapal, dan tarif jasa penundaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A huruf a sampai dengan huruf d;
  4. tarif layanan penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana prasarana rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d;
  5. tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5);
  6. tarif farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
  7. tarif layanan pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b;
  8. tarif layanan pengelolaan data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
  9. tarif layanan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
  10. tarif layanan perencanaan bangunan, pemanfaatan aset, sarana, dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
  11. tarif layanan lalu lintas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum BP Batam.
(2) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari transportasi, mobilisasi, bahan habis pakai, alat teknis, dan/atau tenaga kerja.
   
9. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Terhadap tarif layanan pelabuhan laut, tarif layanan pengelolaan air dan limbah, dan tarif layanan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf d, dan huruf f yang menggunakan mata uang asing dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.
(2) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia.
   
10. Ketentuan dalam angka Romawi II huruf A angka 1 sampai dengan angka 4 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473) dihapus.
   
11. Ketentuan dalam angka Romawi V Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara RepubLk Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473) dihapus.
   
12. Ketentuan dalam angka Romawi II huruf A angka 6 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
No. Jenis Layanan Satuan Tarif
II. Layanan kepelabuhanan
A. Layanan kapal
     6.  Jasa kapal yacht dan sejenisnya
          a. Tambatan dalam negeri
          b. Tambatan luar negeri



Per GT/Etmal
Per GT/Etmal



Rp25.000,00
Rp66.000,00
   
13. Ketentuan dalam angka Romawi II huruf C Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
No. Jenis Layanan Satuan Tarif
II. Layanan kepelabuhanan
C. Layanan penumpang pass penumpang (seaport tax)
   
      1. Domestik
        a. Wilayah pulau Batam
        b. Wilayah Rempang-Galang
    2. Internasional

Per Orang/Sekali Masuk
Per Orang/Sekali Masuk
Per Orang/Sekali Masuk

Rp10.000,00
Rp  7.500,00
Rp65.000,00
   
14. Ketentuan dalam angka Romawi IV huruf A angka 1 dan angka 2 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1473) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
No. Jenis Layanan Satuan Tarif
IV. Layanan pengelolaan air
A. Air baku
    1. Perumahan/jasa/umum                  
    2. Industri/pemakaian sendiri    


Per M3/Bulan
Per M3/Bulan


Rp150,00 s.d. Rp500,00
Sin$0,15 s.d. Sin$0,20

  


Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Agustus 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1051