TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84/PMK.08/2020
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN,
EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA
PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing.
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERIAN HIBAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) | Pemberian Hibah dilaksanakan dalam bentuk:
|
||||
(2) | Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBN yang dialokasikan anggarannya pada BA BUN Pengelolaan Hibah. | ||||
(3) | Dana untuk alokasi anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari:
|
Pasal 3
(1) | Setiap Pemberian Hibah dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Hibah. |
(2) | Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri. |
Pasal 4
(1) | Dalam rangka pengelolaan anggaran Pemberian Hibah, Menteri bertindak selaku pengguna anggaran bendahara umum negara dibantu PPA BUN Pengelolaan Hibah. |
(2) | Menteri menunjuk Direktur Jenderal sebagai pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah. |
(3) | Dalam rangka pelaksanaan Pemberian Hibah, Menteri menunjuk Direktur Utama LDKPI sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah. |
(4) | KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab secara formal atas Pemberian Hibah. |
(5) | KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan keputusan penunjukan PPK dan PPSPM. |
(6) | PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. |
(7) | PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. |
Bagian Kedua
Penganggaran BA BUN Pengelolaan Hibah
Pasal 5
(1) | Direktur Utama LDKPI melalui pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan usulan alokasi Pemberian Hibah kepada Menteri selaku pembina teknis LDKPI. | ||||||
(2) | Pembina teknis LDKPI mengajukan usulan alokasi Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku pengguna anggaran BA BUN. | ||||||
(3) | Berdasarkan usulan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri selaku pengguna anggaran BA BUN menugaskan Direktur Jenderal Anggaran untuk mengalokasikan anggaran belanja hibah untuk Pemberian Hibah sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
(4) | Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan alokasi anggaran belanja hibah pada BA BUN Pengelolaan Hibah kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI. | ||||||
(5) | Berdasarkan alokasi belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan pemberitahuan alokasi anggaran belanja hibah kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah. | ||||||
(6) | KPA BA BUN Pengelolaan Hibah menyusun rencana kerja dan anggaran bendahara umum negara untuk keperluan belanja hibah dalam rangka Pemberian Hibah dan menyampaikan kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah. | ||||||
(7) | Rencana kerja dan anggaran bendahara umum negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan paling sedikit:
|
||||||
(8) | Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan usul penerbitan dan/atau revisi DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah untuk keperluan belanja hibah kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan dilampiri rencana dana pengeluaran bendahara umum negara dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) serta dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
(9) | Direktorat Jenderal Anggaran melakukan proses pengesahan DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau revisi DIPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 6
Pengalokasian anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah untuk keperluan pengesahan belanja hibah dalam rangka Pemberian Hibah yang bersumber dari hasil kelolaan Dana KPI, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemberian Hibah yang Bersumber dari Alokasi Dana Rupiah
Murni BA BUN Pengelolaan Hibah
Pasal 7
Pemberian Hibah yang dibiayai dengan uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. | Penerima Hibah; atau |
b. | Organisasi Internasional. |
Paragraf 1
Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang Tunai
Pasal 8
(1) | Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab Kegiatan. | ||||
(2) | Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
|
||||
(3) | Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan SUP-PH kepada Direktur Utama LDKPI selaku KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
(4) | SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri paling sedikit:
|
||||
(5) | Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK menerbitkan dan menyampaikan surat permintaan pembayaran dalam mata uang rupiah kepada PPSPM. | ||||
(6) | PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM dalam mata uang rupiah kepada KPPN yang menangani pinjaman dan hibah dengan dilampiri:
|
||||
(7) | Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPPN yang menangani pinjaman dan hibah menerbitkan SP2D sebagai dasar pelaksanaan transfer Pemberian Hibah dari rekening kas negara ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b. | ||||
(8) | Tata cara penerbitan dan penyampaian surat permintaan pembayaran dan SPM, serta penerbitan SP2D dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada KPPN. |
Paragraf 2
Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang
untuk Membiayai Kegiatan yang Dilaksanakan oleh Penerima
Hibah atau Organisasi Internasional
Pasal 9
(1) | Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penerima Hibah, Organisasi Internasional, dan/atau Penanggung Jawab Kegiatan. | ||||||||
(2) | Salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang disampaikan kepada Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rencana Pencairan Pemberian Hibah. | ||||||||
(3) | Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
|
||||||||
(4) | Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana Pencairan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penanggung Jawab Kegiatan menyampaikan pemberitahuan kepada Penerima Hibah atau Organisasi Internasional untuk melak:sanak:an kegiatan pengadaan barang/jasa. | ||||||||
(5) | Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penerima Hibah atau Organisasi Internasional melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. | ||||||||
(6) | Penerima Hibah atau Organisasi Internasional menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan fisik kegiatan dan keuangan atas pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Hibah kepada Penanggung Jawab Kegiatan. | ||||||||
(7) | Berdasarkan laporan kemajuan fisik kegiatan dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penanggung Jawab Kegiatan menyusun dan menyampaikan SUP-PH kepada Direktur Utama LDKPI selaku KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||
(8) | SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilampiri dengan:
|
||||||||
(9) | Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK membuat dan mengajukan surat permintaan pembayaran dalam mata uang rupiah kepada PPSPM. | ||||||||
(10) | PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM dalam mata uang rupiah kepada KPPN yang menangani pinjaman dan hibah dengan dilampiri:
|
||||||||
(11) | Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (10), KPPN yang menangani pinjaman dan hibah menerbitkan SP2D sebagai dasar pelaksanaan transfer Pemberian Hibah dari rekening kas negara ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b. | ||||||||
(12) | Tata cara penerbitan dan penyampaian surat permintaan pembayaran dan SPM, serta penerbitan SP2D dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada KPPN. |
Bagian Keempat
Pemberian Hibah yang Bersumber dari Hasil Kelolaan Dana KPI
Pasal 10
Pemberian hibah yang bersumber dari dana hasil kelolaan Dana KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat diberikan dalam bentuk uang tunai dan uang untuk membiayai kegiatan.
Pasal 11
Pemberian Hibah yang dibiayai dengan uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilaksanakan oleh:
a. | Penerima Hibah; |
b. | Organisasi Internasional; atau |
c. | Pemerintah. |
Paragraf 1
Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang Tunai
Pasal 12
(1) | Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab Kegiatan. | ||||
(2) | Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
|
||||
(3) | Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan SUP-PH kepada Direktur Utama LDKPI selaku KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
(4) | SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan:
|
||||
(5) | Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Utama LDKPI atau pejabat yang diberi kuasa melakukan pencairan dana pemberian hibah dari rekening operasional LDKPI ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. |
Paragraf 2
Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang untuk
Membiayai Kegiatan yang Dilaksanakan oleh Penerima Hibah
atau Organisasi Internasional
Pasal 13
(1) | Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penerima Hibah, Organisasi Internasional dan/atau Penanggung Jawab Kegiatan. | ||||||||
(2) | Salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang disampaikan kepada Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rencana Pencairan Pemberian Hibah. | ||||||||
(3) | Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
|
||||||||
(4) | Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana Pencairan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penanggung Jawab Kegiatan menyampaikan pemberitahuan kepada Penerima Hibah atau Organisasi Internasional untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. | ||||||||
(5) | Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penerima Hibah atau Organisasi Internasional melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. | ||||||||
(6) | Penerima Hibah atau Organisasi Internasional menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan fisik kegiatan dan keuangan atas pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Hibah kepada Penanggung Jawab Kegiatan. | ||||||||
(7) | Berdasarkan laporan kemajuan fisik kegiatan dan keuangan yang dimaksud pada ayat (6), Penanggung Jawab Kegiatan menyusun dan menyampaikan SUP-PH kepada Direktur Utama LDKPI selaku KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||
(8) | SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilampiri dengan:
|
||||||||
(9) | Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Utama LDKPI atau pejabat yang diberi kuasa melakukan pencairan dana Pemberian Hibah dari rekening operasional LDKPI ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b. |
Paragraf 3
Pencairan Pemberian Hibah dalam Bentuk Uang untuk
Membiayai Kegiatan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah
Pasal 14
(1) | Direktur Utama LDKPI atau pejabat yang diberi kuasa melakukan pencairan Pemberian Hibah dari rekening operasional LDKPI berdasarkan SUP-PH yang disampaikan oleh Penanggung Jawab Kegiatan. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Utama LDKPI. |
Pasal 15
(1) | Direktur Utama LDKPI selaku KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dibantu PPK dan PPSPM membuat SPM pengesahan Pemberian Hibah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pencairan dana Pemberian Hibah untuk beban rekening operasional LDKPI ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9). |
(2) | Direktur Utama LDKPI selaku KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dibantu PPK dan PPSPM membuat SPM pengesahan Pemberian Hibah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pencairan dana Pemberian Hibah untuk beban rekening operasional LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). |
(3) | SPM pengesahan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membukukan pengesahan realisasi alokasi anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah dan potongan penerimaan non anggaran dari surplus kas badan layanan umum dengan nilai yang sama. |
(4) | SPM pengesahan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPPN mitra kerja LDKPI selaku satuan kerja BA BUN Pengelolaan Hibah. |
(5) | Berdasarkan penyampaian SPM pengesahan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN mitra kerja LDKPI menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penerbitan SP2D. |
Pasal 16
(1) | SP2D pengesahan Pemberian Hibah dengan potongan penerimaan non anggaran dari surplus kas badan layanan umum merupakan dasar untuk mengurangi saldo kas badan layanan umum yang tercatat pada:
|
||||
(2) | Dalam hal sistem aplikasi terintegrasi belum dapat mengakomodasi pembukuan secara otomasi, LDKPI selaku satuan kerja badan layanan umum dan KPPN mitra kerja LDKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perekaman secara manual. |
Bagian Kelima
Penatausahaan Pemberian Hibah
Pasal 17
(1) | KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) melakukan penatausahaan atas Pemberian Hibah yang meliputi:
|
||||
(2) | Administrasi pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit terhadap:
|
||||
(3) | Akuntansi pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah. |
BAB III
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pemantauan dan Evaluasi Pemberian Hibah
Pasal 18
(1) | Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di Kementerian Negara/Lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sesuai dengan Perjanjian Pemberian Hibah. |
(2) | Pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga Penanggung Jawab Kegiatan. |
(3) | Laporan pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI. |
(4) | LDKPI melakukan penelahaan dan menyiapkan laporan Pemberian Hibah. |
(5) | Dalam melaksanakan penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LDKPI dapat melakukan pemantauan dan evaluasi di negara Penerima Hibah yang dibebankan pada DIPA LDKPI. |
Pasal 19
(1) | Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di LDKPI melakukan pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sesuai dengan Perjanjian Pemberian Hibah. |
(2) | Pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada DIPA LDKPI. |
(3) | Berdasarkan pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), LDKPI melakukan penyusunan laporan Pemberian Hibah. |
Bagian Kedua
Pelaporan Pemberian Hibah
Pasal 20
Pelaporan keuangan belanja hibah sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. | Pelaksanaan pencairan Pemberian Hibah untuk Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 669) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 94). |
2. | Dalam hal belum terdapat pejabat definitif Direktur Utama LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dijabat oleh pelaksana tugas Direktur Utama LDKPI sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif Direktur Utama LDKPI. |
3. | Dalam hal Direktur Utama LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berhalangan tetap, Menteri menetapkan pejabat lainnya sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 669) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 94), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 714