Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7/PMK.07/2020

TENTANG

PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penggunaan pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66D ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan ketentuan Pasal 11 ayat (24) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
  5. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU. 



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  2. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
  3. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
  4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  6. Kepala Daerah adalah gubernur bagi provinsi atau bupati bagi kabupaten atau wali kota bagi kota.
  7. Sisa DBH CHT adalah selisih lebih antara DBH CHT yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan realisasi penggunaan DBH CHT akibat tidak terserap dan/atau penggunaan DBH CHT yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB II
PENGGUNAAN DBH CHT

Bagian Kesatu
Prinsip Penggunaan

Pasal 2

(1) DBH CHT digunakan untuk mendanai program:
  1. peningkatan kualitas bahan baku;
  2. pembinaan industri;
  3. pembinaan lingkungan sosial;
  4. sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau
  5. pemberantasan barang kena cukai ilegal.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari DBH CHT yang diterima setiap Daerah pada tahun berkenaan ditambah Sisa DBH CHT tahun sebelumnya.
(3) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan Cukai Hasil Tembakau, dan/atau dampak kebijakan pertembakauan nasional dengan sasaran prioritas petani tembakau dan/atau tenaga kerja pabrik rokok.
(4) DBH CHT yang diterima setiap daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan formula dan alokasi kinerja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil.
(5) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disinkronisasikan dengan program/kegiatan yang didanai dari APBD.


Pasal 3

(1) Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan memperhatikan karakteristik Daerah penerima DBH CHT.
(2) Karakteristik Daerah penerima DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
  1. provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau;
  2. provinsi penghasil cukai;
  3. provinsi penghasil tembakau;
  4. kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau;
  5. kabupaten/kota penghasil cukai;
  6. kabupaten/kota penghasil tembakau; dan/atau
  7. kabupaten/kota nonpenghasil.


Pasal 4

Dalam pelaksanaan penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Daerah membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya.



Bagian Kedua
Program yang Didanai DBH CHT

Paragraf 1
Peningkatan Kualitas Bahan Baku

Pasal 5

(1) Program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
  1. penerapan budidaya tembakau yang baik;
  2. penanganan panen dan pasca panen;
  3. dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau;
  4. penumbuhan dan penguatan kelembagaan pekebun tembakau;
  5. penerapan inovasi teknis; dan/atau
  6. pengembangan bahan baku tembakau untuk substitusi impor dan promosi ekspor.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Daerah penerima DBH CHT dengan karakteristik:
  1. provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau;
  2. provinsi penghasil tembakau;
  3. kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau; dan
  4. kabupaten/kota penghasil tembakau.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rincian kegiatan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.


Paragraf 2
Pembinaan Industri

Pasal 6

(1) Program pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
  1. pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok;
  2. fasilitasi kepemilikan hak atas kekayaan intelektual bagi industri kecil dan menengah;
  3. pembentukan kawasan industri hasil tembakau;
  4. pemetaan industri hasil tembakau;
  5. fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha kecil menengah dan usaha besar dalam pengadaan bahan baku dan produksi industri hasil tembakau;
  6. pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau skala kecil;
  7. pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah melalui fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri kecil dan menengah, serta pelatihan dan penerapan Good Manufacturing Practices bagi industri hasil tembakau;
  8. pengembangan dan fasilitasi untuk pabrik yang berorientasi ekspor; dan/atau
  9. penyediaan tempat uji kompetensi bagi industri hasil tembakau kecil.
(2) Pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup data sebagai berikut:
  1. jumlah mesin pelinting rokok di setiap pabrik atau tempat lainnya;
  2. identitas mesin pelinting rokok meliputi merek, tipe, kapasitas, asal negara pembuat;
  3. identitas kepemilikan mesin pelinting rokok meliputi lokasi keberadaan dan asal mesin; dan
  4. perpindahan kepemilikan mesin pelinting rokok.
(3) Pemetaan industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kegiatan pengumpulan data yang berkaitan dengan industri hasil tembakau di suatu Daerah.
(4) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit meliputi:
  1. nama perusahaan;
  2. lokasi/alamat kantor dan pabrik (nomor telepon, jalan/desa, kota/kabupaten, dan provinsi);
  3. nomor izin usaha industri atau tanda daftar industri;
  4. kapasitas terpasang (sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, sigaret putih mesin dan lain-lain);
  5. realisasi produksi selama 2 (dua) tahun terakhir;
  6. jumlah tenaga kerja linting/giling, tenaga kerja pengemasan, dan tenaga kerja lainnya;
  7. nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
  8. realisasi pembelian pita cukai;
  9. wilayah pemasaran (dalam negeri dan/atau luar negeri);
  10. jumlah, merek, tipe, kapasitas mesin pelinting rokok, dan sertifikat registrasi mesin pelinting rokok;
  11. jumlah alat linting;
  12. asal daerah bahan baku dan bahan baku penolong (dalam negeri/luar negeri) dan jumlah yang dibutuhkan; dan
  13. hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi.
(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Daerah penerima DBH CHT dengan memiliki karakteristik:
  1. provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau;
  2. provinsi penghasil cukai;
  3. kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau; dan
  4. kabupaten/kota penghasil cukai.


Paragraf 3
Pembinaan Lingkungan Sosial

Pasal 7

(1) Program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan di bidang:
  1. kesehatan;
  2. ketenagakerjaan;
  3. infrastruktur;
  4. pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan/atau
  5. lingkungan hidup.
(2) Kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mendukung program Jaminan Kesehatan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang meliputi:
  1. kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif;
  2. penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
  3. pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga administratif pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
  4. pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan
  5. pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan/atau orang tidak mampu.
(3) Kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diutamakan untuk menurunkan angka prevalensi stunting, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan mengenai upaya penurunan angka prevalensi stunting.
(4) Penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
  1. pengadaan;
  2. pembangunan baru;
  3. penambahan ruangan;
  4. rehabilitasi bangunan;
  5. pemeliharaan bangunan/peralatan;
  6. kalibrasi/sertifikasi/akreditasi; dan/atau
  7. pembelian suku cadang.
(5) Sarana/prasarana fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa alat dan/atau tempat yang digunakan untuk mendukung upaya pelayanan kesehatan, meliputi:
  1. bangunan/gedung/ruang;
  2. alat kesehatan;
  3. obat-obatan, bahan habis pakai, bahan kimia atau reagen;
  4. sarana transportasi rujukan; dan/atau
  5. peralatan operasional yang dapat dipindahkan untuk pelayanan kesehatan baik yang promotif, preventif, maupun kuratif/rehabilitatif.
(6) Pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa keikutsertaan tenaga kesehatan dan/atau tenaga administratif dalam pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah.
(7) Pembayaran tindakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dialokasikan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(8) Kegiatan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
  1. pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat;
  2. penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana kelembagaan pelatihan;
  3. pelatihan dan/atau fasilitasi sertifikasi bagi tenaga instruktur pada lembaga pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah; dan/atau
  4. pelayanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja bagi pencari kerja.
(9) Sarana/prasarana kelembagaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b berupa alat dan/atau tempat yang digunakan untuk mendukung upaya pelatihan keterampilan meliputi:
  1. bangunan/gedung/ruang;
  2. peralatan/mesin untuk pelatihan keterampilan; dan/atau
  3. bahan habis pakai.
(10) Kegiatan di bidang infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
  1. pembangunan/rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan/atau jembatan, pasar, dan sarana/prasarana pendukung pariwisata;
  2. penyediaan/pemeliharaan saluran air limbah, sanitasi, dan air bersih;
  3. penyediaan/pemeliharaan saluran irigasi; dan/atau
  4. pembangunan embung dan sarana sumberdaya air.
(11) Kegiatan di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
  1. penguatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan padat karya yang dapat mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah;
  2. bantuan sarana produksi dan ternak bagi masyarakat/kelompok masyarakat;
  3. bantuan pengembangan tanaman komoditas perkebunan seperti kopi dan kakao, serta benih tanaman perkebunan lain bagi pekebun tembakau;
  4. fasilitasi promosi bagi usaha mandiri masyarakat; dan/atau
  5. bantuan modal usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
(12) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c mengacu pada rincian kegiatan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
(13) Kegiatan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
  1. penyediaan sarana dan prasarana pengolahan limbah industri bagi usaha mikro kecil menengah;
  2. penerapan sistem manajemen lingkungan bagi masyarakat di lingkungan industri;
  3. pelatihan dan/atau sertifikasi bagi tenaga teknis di bidang lingkungan yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah; dan/atau
  4. bantuan peralatan pengolahan limbah kepada masyarakat.
(14)  Penyediaan sarana dan prasarana pengolahan limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a berupa alat dan/atau tempat yang digunakan untuk mengolah limbah industri, meliputi:
  1. bangunan/gedung/ruang;
  2. peralatan/mesin; dan/atau
  3. bahan habis pakai.
(15) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh karakteristik Daerah penerima DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

     

    

Paragraf 4
Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

Pasal 8

(1) Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
  1. penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan; dan
  2. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(2) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan menggunakan forum tatap muka dan/atau reklame/iklan pada media komunikasi sebagai berikut:
  1. media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster, stiker, baliho, dan spanduk;
  2. media elektronik seperti radio, televisi, dan videotron; dan/atau
  3. media dalam jaringan.
(3) Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus jelas, mudah dibaca, dan dominan.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh karakteristik Daerah penerima DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(5) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat.


Pargaraf 5
Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal

Pasal 9

(1) Program pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf e meliputi kegiatan:
a. pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal meliputi hasil tembakau:
  1. dilekati pita cukai palsu;
  2. tidak dilekati pita cukai;
  3. dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi;
  4. dilekati pita cukai yang salah peruntukan; dan
  5. dilekati pita cukai bekas,
di peredaran atau tempat penjualan eceran.
b. operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan/atau Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh karakteristik Daerah penerima DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat.


Bagian Kedua
Rancangan Program/Kegiatan dan Penganggaran
Penggunaan DBH CHT

Pasal 10

(1) Kepala Daerah menyusun rancangan program/kegiatan dan penganggaran penggunaan DBH CHT sesuai program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan rancangan program/kegiatan dan penganggaran penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Gubernur dapat memfasilitasi penyusunan rancangan program/kegiatan dan penganggaran penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh bupati/wali kota.
(4) Rancangan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(5) Besaran penganggaran penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD.


BAB III
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGGUNAAN DBH CHT

Bagian Kesatu
Pemantauan

Pasal 11

(1) Kepala Daerah menyusun laporan realisasi penggunaan DBH CHT untuk program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dengan ketentuan:
  1. laporan semester pertama paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
  2. laporan semester kedua paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berikutnya.


Pasal 12

(1) Berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang disusun oleh gubernur dan laporan realisasi penggunaan DBH CHT yang disampaikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), gubernur menyusun laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT setiap semester.
(2) Gubernur menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
(3) Penyampaian laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
  1. laporan semester pertama paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
  2. laporan semester kedua paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.


Pasal 13

(1) Gubernur melakukan pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(2) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan konsolidasi realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(3) Pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan untuk:
  1. memastikan kepatuhan penyampaian laporan;
  2. memastikan kesesuaian penganggaran dengan pagu alokasi;
  3. mengukur penyerapan; dan
  4. mengukur pencapaian keluaran.
(4) Dalam hal berdasarkan pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat tujuan yang tidak tercapai, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT secara langsung ke Daerah penerima DBH CHT.
(5) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam melaksanakan pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan/atau instansi/unit terkait.


Bagian Kedua
Evaluasi

Pasal 14

(1) Gubernur melakukan evaluasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2).
(2) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(3) Evaluasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk memastikan:
  1. kesesuaian penggunaan DBH CHT dengan program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9;
  2. terpenuhinya persentase penggunaan DBH CHT pada program pembinaan lingkungan sosial di bidang kesehatan untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
  3. teralokasikan seluruh Sisa DBH CHT setiap Daerah; dan
  4. Pencapaian kinerja penerimaan cukai, pencapaian kinerja produksi tembakau kering, pencapaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT, dan ketepatan waktu penyampaian laporan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menghitung alokasi kinerja DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(5) Dalam hal sebagian atau seluruh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi:
  1. gubernur dapat meminta penjelasan kepada bupati/wali kota; dan
  2. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta penjelasan kepada Kepala Daerah.
(6) Untuk memastikan keakuratan besaran Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c:
  1. gubernur melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH CHT dengan bupati/wali kota dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi; dan/atau
  2. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung Sisa DBH CHT berdasarkan hasil evaluasi atas laporan realisasi penggunaan dan/atau berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(7) Dalam hal Kepala Daerah belum menyetujui besaran Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Kepala Daerah dapat mengajukan penyesuaian dengan menunjukkan bukti-bukti realisasi penggunaan DBH CHT tahun anggaran berkenaan.
(8) Berdasarkan hasil perhitungan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Pemerintah Daerah menganggarkan kembali Sisa DBH CHT dalam APBD Perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya untuk mendanai program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9.
(9) Bupati/walikota menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali besaran Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c kepada gubernur.
(10) Gubernur menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali besaran Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan surat pernyataan penganggaran kembali besaran Sisa DBH CHT yang disusun oleh gubernur kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

    

Bagian Ketiga
Penundaan dan/atau Penghentian Penyaluran DBH CHT

Paragraf 1
Penundaan, Penghentian, dan/atau Penyaluran DBH CHT

Pasal 15

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan penyaluran DBH CHT kepada Daerah kabupaten/kota/provinsi dalam hal:

  1. gubernur tidak menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan/atau
  2. gubernur tidak menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10).


Pasal 16

(1) Penyaluran kembali DBH CHT yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan setelah:
  1. gubernur menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan/atau
  2. gubernur menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10).
(2) Penyaluran kembali DBH CHT yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH.


Paragraf 2
Penghentian Penyaluran DBH CHT

Pasal 17

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH CHT dalam hal Daerah telah 2 (dua) kali berturut-turut dilakukan penundaan penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.



Paragraf 3
Pemotongan Penyaluran DBH CHT

Pasal 18

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan penyaluran DBH CHT dalam hal:

  1. penggunaan DBH CHT tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan/atau
  2. Sisa DBH CHT tidak dianggarkan kembali pada APBD Perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8).


Pasal 19

Ketentuan mengenai tata cara pemotongan penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.



BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20

Ketentuan mengenai penggunaan DBH CHT dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku, sepanjang penggunaan DBH CHT diamanatkan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang mengenai APBN.



Pasal 21

Ketentuan mengenai:

  1. rincian kegiatan bidang ketenagakerjaan, bidang infrastruktur, bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), ayat (9), ayat (10), dan ayat (12);
  2. format laporan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
  3. format laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
  4. format laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
  5. format surat pernyataan penganggaran kembali Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9),

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Daerah yang telah menetapkan program/kegiatan penggunaan DBH CHT sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, melakukan penyesuaian program/kegiatan penggunaan DBH CHT berdasarkan Peraturan Menteri ini melalui peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD dan/atau dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020; dan
  2. Daerah yang belum mencantumkan program/kegiatan penggunaan DBH CHT dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, menyesuaikan program/kegiatan penggunaan DBH CHT berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat pada saat penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode berikutnya.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1966), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Januari 2020

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 37