Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK. 03/2012

  • 02 Mei 2012
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 68/PMK. 03/2012

TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN
BESARNYA PENGHAPUSAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;




MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN.



Pasal 1

 

(1) Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam:
  1. Surat Tagihan Pajak (STP);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
  5. Surat Ketetapan Pajak (SKP);
  6. Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT);
  7. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
(2) Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
  1. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
  2. Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
  3. hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa;
  4. dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  5. hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak badan adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
  1. Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
  2. hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa;
  3. dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  4. hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



Pasal 2

 

(1) Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Jurusita Pajak dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan.

     

Pasal 3

 

(1) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak.
(2) Daftar usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya.
(3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang pajak yang telah dilakukan penelitian kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4) Direktur Jenderal Pajak mengusulkan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan.



Pasal 4

 

(1) Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak.
(2) Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak untuk menghapuskan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d serta Pasal 1 ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c, dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Pasal 5

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak melakukan:

  1. penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak; dan
  2. hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.



Pasal 6

 

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas penugasan dari Menteri Keuangan melakukan reviu atas usulan penghapusan piutang pajak yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.



Pasal 7

 

Ketentuan mengenai tata cara pengusulan dan tindak lanjut penghapusan piutang pajak serta penetapan bentuk lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 8

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan; dan
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

            

Pasal 9


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                              
                              


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2012
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

                              

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 480