TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 68/PMK. 03/2012
TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN
BESARNYA PENGHAPUSAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN.
Pasal 1
(1) | Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam:
|
(2) | Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
|
(3) | Piutang pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak badan adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
|
Pasal 2
(1) | Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Kantor Pelayanan Pajak. |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Jurusita Pajak dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian. |
(3) | Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan. |
Pasal 3
(1) | Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak. |
(2) | Daftar usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya. |
(3) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang pajak yang telah dilakukan penelitian kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Direktur Jenderal Pajak mengusulkan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan. |
Pasal 4
(1) | Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak. |
(2) | Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak untuk menghapuskan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d serta Pasal 1 ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c, dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 5
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak melakukan:
Pasal 6
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas penugasan dari Menteri Keuangan melakukan reviu atas usulan penghapusan piutang pajak yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 7
Ketentuan mengenai tata cara pengusulan dan tindak lanjut penghapusan piutang pajak serta penetapan bentuk lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 480