Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67/PMK.011/2010

TENTANG
PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DAN TARIF BEA KELUAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

    

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.011/2009, telah diatur mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor dan tarif Bea Keluar;
  2. bahwa berdasarkan surat Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/1/2010 tanggal 4 Januari 2010 serta dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku serta peningkatan nilai tambah dan daya saing industri pengolahan kakao dalam negeri, perlu mengatur mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao;
  3. bahwa berdasarkan usulan Menteri Perindustrian sebagaimana tersebut pada huruf b, perlu menetapkan kembali materi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.011/2009, dengan menambah ketentuan mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor biji kakao;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;

Mengingat :

    

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR.


 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
  3. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  4. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
  5. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
  6. Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional komoditi tertentu untuk penetapan tarif Bea Keluar.

 

Pasal 2

 

Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.


 

Pasal 3

(1) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah rotan, kulit, kayu, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta biji kakao.
(2) Besaran tarif  Bea Keluar atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini dengan perincian sebagai berikut:
  1. Untuk rotan, kulit, dan kayu adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I.
  2. Untuk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II.
  3. Untuk biji kakao, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III.

 

Pasal 4

(1) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Untuk Harga Referensi sampai dengan USD 700 (tujuh ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 1 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
  2. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 700 (tujuh ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 750 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 2 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
  3. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 750 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 800 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
  4. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 800 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 4 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
  5. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 900 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 5 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
  6. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 900 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 950 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 6 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
  7. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 950 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 7 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
  8. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,050 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 8 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
  9. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,050 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 9 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
  10. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,150 (seribu seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 10 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
  11. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,150 (seribu seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,200 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 11 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
  12. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,200 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,250 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 12 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
  13. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,250 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 13 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Biji Kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Untuk Harga Referensi sampai dengan USD 2,000 (dua ribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif  Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 1 pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
  2. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 2,000 (dua ribu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 2,750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 2 pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
  3. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 2,750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 3,500 (tiga ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 3 pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
  4. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 3,500 (tiga ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif  Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 4 pada Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan berpedoman pada :
  1. Untuk Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya adalah harga rata-rata internasional yang berpedoman pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam.
  2. Untuk Biji Kakao adalah harga rata-rata internasional yang berpedoman pada harga rata-rata CIF New York Board of Trade (NYBOT), NewYork.


Pasal 5

(1) Perhitungan Bea Keluar adalah sebagai berikut:
  1. Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

  1. Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

(2) Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE.

 

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.011/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


 

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


    



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN,
                              
ttd.
                              
SRI MULYANI INDRAWATI

                              


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

              

ttd.     

                  

PATRIALIS AKBAR     

                  


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 143