Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 TAHUN 2023

  • 27 Juni 2023
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2023

TENTANG

 PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;
  2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan;

Mengingat :

 

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN.

 


 


BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  4. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam sektor pemerintahan.
  5. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
  6. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  7. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  8. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  9. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
  10. Pemberi Kerja Berstatus Pusat adalah pemberi kerja yang dalam administrasi perpajakan memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
  11. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
  12. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
  13. Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemberi Kerja Berstatus Pusat terdaftar yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat adalah Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemberi Kerja Berstatus Pusat terdaftar.
  14. Kantor Wilayah DJP di lokasi usaha selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP Lokasi adalah Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah tempat lokasi usaha pemberi kerja berada selain wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat.
  15. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 
  16. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
  17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

 

BAB II
PERLAKUAN PEMBEBANAN BIAYA PENGGANTIAN ATAU
IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU
KENIKMATAN

Pasal 2
 

(1) Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
(2) Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.
(3) Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.
(4) Pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(5) Pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.
(6) Pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(7) Ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak:
  1. tanggal 1 Januari 2022, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022; atau
  2. tahun buku 2022 dimulai, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya.

 


 

BAB III
NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN SEBAGAI OBJEK PAJAK
PENGHASILAN DAN PENGECUALIANNYA DARI OBJEK PAJAK
PENGHASILAN

Bagian Kesatu
Natura dan/atau Kenikmatan Sebagai Objek Pajak
Penghasilan

Pasal 3
 

(1) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.
(3) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.
(4) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.
(5) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva:
  1. pemberi penggantian atau imbalan; dan/atau
  2. pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi, 
    1. untuk dimanfaatkan oleh penerima.
(6) Ketentuan mengenai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai objek Pajak Penghasilan berlaku sejak:
  1. tanggal 1 Januari 2022, bagi Pegawai atau penerima penggantian atau imbalan yang menerima atau memperoleh penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf a; atau
  2. tahun buku 2022 dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dimulai, bagi Pegawai atau penerima penggantian atau imbalan yang menerima atau memperoleh penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b.

 


 

Bagian Kedua
Pengecualian Natura dan/atau Kenikmatan dari Objek Pajak
Penghasilan

Pasal 4
 

Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

 

Pasal 5

 

(1) Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
  1. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
  2. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
  3. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu.
(2) Kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.
(3) Termasuk dalam pengertian kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak melebihi:
  1. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; atau
  2. nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja dimaksud lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
(5) Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(6) Penghitungan selisih lebih dari nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 6

 

(1) Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. pakaian seragam;
  2. peralatan untuk keselamatan kerja;
  3. sarana antar jemput Pegawai;
  4. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
  5. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

 

 

Pasal 7
 

(1) Penentuan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e didasarkan pada:
  1. jenis natura dan batasan tertentu dari natura berupa kriteria penerima dan/atau nilai dari natura; dan
  2. jenis kenikmatan dan batasan tertentu dari kenikmatan berupa kriteria penerima, nilai, dan/atau fungsi dari kenikmatan.
(2) Penentuan natura dengan jenis dan batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk diperuntukkan bagi bahan makanan dan/atau bahan minuman dengan batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
(3) Penentuan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diperuntukkan bagi natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh penerima selama tahun 2022.
(4) Selisih lebih dari nilai natura atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh penerima setelah dikurangi dengan batasan tertentu berupa nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(5) Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta contoh penghitungan selisih lebih nilai natura atau kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 


 

Pasal 8
 

(1) Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:
  1. tempat tinggal, termasuk perumahan;
  2. pelayanan kesehatan;
  3. pendidikan;
  4. peribadatan;
  5. pengangkutan; dan/atau
  6. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif,
    1. sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.
(2) Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas untuk Pegawai dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sarana, prasarana, dan/atau fasilitas yang diselenggarakan oleh:
  1. pemberi kerja secara mandiri; dan/atau
  2. pihak lain yang bekerja sama dengan pemberi kerja dan pemberi kerja menanggung biaya penyelenggaraan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas dimaksud.
(3) Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas berupa pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan untuk Pegawai dan keluarganya yang diselenggarakan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas berupa pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan yang terletak di wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha pemberi kerja dan/atau wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha pemberi kerja.
(4) Sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan.



 


Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Objek Pajak
Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan sehubungan
dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh
dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan
di Daerah Tertentu

Pasal 9

(1) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.
(2) Prasarana ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 8 (delapan) jenis sebagai berikut:
  1. listrik;
  2. air bersih;
  3. perumahan yang dapat disewa Pegawai;
  4. rumah sakit dan/atau poliklinik;
  5. sekolah;
  6. tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen;
  7. tempat peribadatan; dan
  8. pasar.
(3) Prasarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 3 (tiga) jenis sebagai berikut:
  1. jalan dan/atau jembatan;
  2. pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara; dan
  3. transportasi umum angkutan darat, laut, atau udara.
(4) Lokasi usaha pemberi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu ditentukan oleh ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 (enam) dari 11 (sebelas) jenis prasarana ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan prasarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 (enam) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus terdapat minimal 1 (satu) jenis prasarana yang tidak tersedia atau tidak layak dari jenis prasarana transportasi umum.
(6) Dalam hal prasarana ekonomi dan transportasi umum telah dibangun secara mandiri oleh pemberi kerja maka prasarana ekonomi dan transportasi umum dimaksud diperhitungkan sebagai prasarana yang tidak tersedia dalam penentuan ketidaktersediaan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).


 

 

Pasal 10

(1) Penetapan lokasi usaha pemberi kerja sebagai daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diberikan:
  1. sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu berakhir, bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu; atau
  2. untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, bagi pemberi kerja selain pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu.
(2) Izin pertambangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  1. kontrak karya;
  2. perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara; atau
  3. izin di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
(3) Penetapan lokasi usaha pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai daerah tertentu diberikan:
  1. secara langsung sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu berakhir, bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu dengan sisa jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu sampai dengan 5 (lima) tahun; atau
  2. secara bertahap setiap jangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan jangka waktu izin pertambangan tertentu berakhir, bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu dengan sisa jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu lebih dari 5 (lima) tahun.
(4) Dalam hal pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b, lokasi usaha pemberi kerja masih memenuhi kriteria berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang:
  1. untuk tahap jangka waktu berikutnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b, untuk pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu; atau
  2. untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, untuk pemberi kerja selain pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu.

Pasal 11

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan pemberi kerja berlokasi usaha di daerah tertentu.
(2) Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan untuk menetapkan pemberi kerja berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat.


Pasal 12

(1) Pemberi Kerja Berstatus Pusat yang memiliki lokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat.
(2) Permohonan penetapan berlokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk setiap lokasi usaha yang memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
  1. nama Pemberi Kerja Berstatus Pusat;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja Berstatus Pusat;
  3. alamat kantor Pemberi Kerja Berstatus Pusat;
  4. identitas perpajakan dari lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu;
  5. alamat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu; dan
  6. titik koordinat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu.
(4) Pemberi Kerja Berstatus Pusat yang dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. telah menyampaikan:
    1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan/atau
    2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
    yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yang berupa pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa salinan:
  1. NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atau dokumen setara lainnya yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. peta lokasi; dan
  3. pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha.
(6) Pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c minimal memuat:
  1. alamat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu;
  2. titik koordinat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu;
  3. ketersediaan prasarana ekonomi dan transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) di lokasi usaha;
  4. kondisi prasarana ekonomi dan transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) di lokasi usaha; dan
  5. tanggal penentuan ketersediaan dan kondisi prasarana ekonomi dan transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3).
(7) Bagi Pemberi Kerja Berstatus Pusat yang termasuk dalam pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), selain melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus melampirkan dokumen persyaratan berupa salinan:
  1. kontrak karya, bagi pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a;
  2. perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, bagi pemegang perjanjian karya pertambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b; atau
  3. izin di bidang pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, bagi pemegang izin di bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c.


Pasal 13

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) beserta dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan ayat (7) diajukan oleh Pemberi Kerja Berstatus Pusat secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemberi Kerja Berstatus Pusat terdaftar.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
  1. secara langsung;
  2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. secara elektronik.
(3) Pengajuan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia.
(4) Tata cara pengajuan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.


Pasal 14

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf c dibuat sesuai dengan contoh format permohonan dan pernyataan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Pasal 15

(1) Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat melakukan penelitian kelengkapan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Dalam hal permohonan Pemberi Kerja Berstatus Pusat dinyatakan belum lengkap berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan.
(3) Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus melengkapi dokumen dalam surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima.
(4) Surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
  1. perincian dokumen yang diminta untuk dilengkapi; dan
  2. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Pemberi Kerja Berstatus Pusat tidak dapat melengkapi dokumen yang diminta, Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat memberitahukan kepada Pemberi Kerja Berstatus Pusat bahwa permohonan tidak dapat dipertimbangkan.
(6) Surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format surat sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 16

(1) Atas permohonan yang telah lengkap berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat:
  1. melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha; atau
  2. dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Lokasi untuk melakukan pemeriksaan dalam hal lokasi usaha berada di luar wilayah kerja Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat wajib menerbitkan:
  1. keputusan persetujuan; atau
  2. keputusan penolakan.
(3) Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal memuat:
  1. nama Pemberi Kerja Berstatus Pusat;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja Berstatus Pusat;
  3. alamat kantor Pemberi Kerja Berstatus Pusat;
  4. identitas perpajakan dari lokasi usaha yang disetujui untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu;
  5. alamat lokasi usaha yang disetujui untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu;
  6. titik koordinat lokasi usaha yang disetujui untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu;
  7. jangka waktu berlakunya keputusan persetujuan;
  8. bulan dan tahun dimulainya pemberlakuan keputusan persetujuan; dan
  9. bulan dan tahun diakhirinya pemberlakuan keputusan persetujuan.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diterbitkan paling lama 4 (empat) bulan setelah permohonan telah lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai dengan contoh format keputusan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 17

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) terlampaui dan Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat tidak memberikan keputusan maka:

  1. permohonan Pemberi Kerja Berstatus Pusat dianggap disetujui terhitung sejak Masa Pajak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) berakhir; dan
  2. Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat menerbitkan keputusan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) berakhir.


Pasal 18

(1) Pemberi Kerja Berstatus Pusat selain pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu yang telah mendapatkan keputusan persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b berakhir.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Pemberi Kerja Berstatus Pusat dapat mengajukan kembali penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sepanjang lokasi usaha masih memenuhi kriteria berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(4) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa salinan:
  1. NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atau dokumen setara lainnya yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. peta lokasi;
  3. pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf c; dan
  4. keputusan persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang dimiliki Pemberi Kerja Berstatus Pusat.


Pasal 19

Ketentuan mengenai penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).



Pasal 20

(1) Penetapan lokasi usaha pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu sebagai daerah tertentu untuk perpanjangan ke tahap berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat.
(2) Untuk menguji lokasi usaha masih memenuhi kriteria berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat:
  1. melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha; atau
  2. dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Lokasi untuk melakukan pemeriksaan dalam hal lokasi usaha berada di luar wilayah kerja Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat menerbitkan:
  1. keputusan persetujuan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu; atau
  2. pemberitahuan penghentian perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu.
(4) Keputusan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diterbitkan paling lambat pada tanggal berakhirnya jangka waktu pada keputusan persetujuan penetapan sebelumnya.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat tidak menerbitkan keputusan atau pemberitahuan maka Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat menerbitkan keputusan persetujuan perpanjangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.


Pasal 21

Keputusan persetujuan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dan pemberitahuan penghentian perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



BAB IV
TATA CARA PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN PENGHASILAN
BERUPA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK
NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN

Pasal 22

(1) Penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dinilai berdasarkan ketentuan:
  1. nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; dan/atau
  2. jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.
(2) Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk dipeijualbelikan oleh pemberi dalam bentuk:
  1. tanah dan/atau bangunan, dinilai berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
  2. selain tanah dan/atau bangunan, nilai pasar yang dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan harga pokok penjualan.
(3) Penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 (satu) bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan.
(4) Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 (satu) penerima atas suatu fasilitas dan/atau pelayanan maka dasar penilaian berupa jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan.
(5) Penghitungan dari:
  1. penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  2. penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 (satu) bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
  3. penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 (satu) penerima atas suatu fasilitas dan/atau pelayanan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
    1. dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


 

Pasal 23

(1) Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada akhir bulan terjadinya:
  1. pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; atau
  2. penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.
(3) Saat pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada Masa Pajak Januari 2023 sampai dengan Masa Pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 24

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, atas Pajak Penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.



BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. terhadap surat keputusan persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1683) tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan atau perpanjangan penetapan dimaksud;
  2. perlakuan natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini;
  3. terhadap permohonan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum diterbitkan keputusan, Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus melakukan penyelesaian permohonan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
  4. terhadap permohonan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun berdasarkan hasil penelitian permohonan tidak lengkap dan belum disampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen, Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus mengirimkan surat permintaan kelengkapan dokumen paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini;
  5. terhadap permohonan penetapan atau perpanjangan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah DJP Lokasi dan belum diterbitkan keputusan setelah 4 (empat) bulan dari permohonan diterima lengkap, dikecualikan dari ketentuan Pasal 16 ayat (4) dan harus diterbitkan keputusan paling lambat:
    1. 6 (enam) bulan setelah permohonan diterima lengkap; atau
    2. 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, sesuai dengan peristiwa yang terjadi terlebih dahulu; dan
  6. terhadap pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a yang memiliki surat keputusan persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang berakhir masa berlakunya setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ini, diharuskan untuk mengajukan permohonan kembali dalam rangka perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pada persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Juni 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


ASEP N. MULYANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 495