TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60/PMK.05/2011
TENTANG
PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA
ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan Modul Penerimaan Negara, dilaksanakan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system). |
(2) | Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas penatausahaan penerimaan negara. |
Pasal 3
(1) | Ruang lingkup uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
|
(2) | Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pembayaran atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak dalam rangka impor dan cukai. |
(3) | Pendaftaran peserta billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka memperoleh NIPB, PIN, dan Password. |
(4) | Pembuatan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengisian data setoran pajak secara elektronik. |
(5) | Pembayaran berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka pelunasan pajak oleh wajib pajak baik melalui loket bank/pos persepsi atau secara elektronik. |
(6) | Pembuatan kode billing dan pembayaran berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dilakukan atas setiap setoran pajak. |
(7) | Dalam hal kode billing yang telah dibuat tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam, maka data kode billing dimaksud akan dihapuskan dari sistem MPN, dan untuk membayarkan kembali, Wajib Pajak harus membuat kembali kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(8) | Dalam hal secara teknis dimungkinkan, pembuatan kode billing dan pembayaran berdasarkan kode billing dapat dilakukan secara masal (bulk). |
(9) | Rekonsiliasi billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam rangka pencocokan kode billing yang telah terbayar dengan kode billing yang telah diterbitkan. |
Pasal 4
Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dilakukan oleh Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan tanpa mengurangi/menghalangi/menunda/meniadakan kewajiban Bank/Pos Persepsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian.
Pasal 5
Pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah sebagai berikut:
1. | Kementerian Keuangan yang meliputi satuan kerja sebagai berikut:
|
||||||
2. | Bank/Pos Persepsi selaku penyelenggara jasa pelayanan setoran penerimaan negara; dan | ||||||
3. | Wajib Pajak yang memilih membayar pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system). |
Pasal 6
Dalam pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system), pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas dan/atau kewajiban sebagai berikut:
a. | Direktorat Jenderal Pajak:
|
||||||||||||
b. | Direktorat Jenderal Perbendaharaan:
|
||||||||||||
c. | Pusintek:
|
||||||||||||
d. | Bank/Pos Persepsi:
|
||||||||||||
e. | Wajib Pajak:
|
Pasal 7
Permasalahan dan gangguan yang terjadi terhadap sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) akan diselesaikan oleh pihak-pihak yang terkait.
Pasal 8
Dalam hal terdapat perbedaan data antara data elektronik dengan hasil cetakan, maka yang dijadikan pedoman adalah data yang sebagaimana terdapat pada data elektronik yang berada di Kementerian Keuangan.
Pasal 9
Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini .
Pasal 10
Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan dan berlaku selama 120 (seratus dua puluh) hari.
Pasal 11
(1) | Pelaksanaan uji coba dimonitor dan dievaluasi oleh Tim yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
(2) | Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan perwakilan dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. |
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan uji coba penerapan Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 13
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 165