Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.011/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 56/PMK.011/2011

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR
PRODUK KAWAT SENG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah dibuktikan terjadi lonjakan impor produk kawat seng sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri;
  2. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut dalam huruf a, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor: 989/M-DAG/SD/7/2010 tanggal 20 Juli 2010, Nomor: 1669/M-DAG/11/2010 tanggal 3 Nopember 2010, dan Nomor: 1855/M-DAG/SD/12/2010 tanggal 20 Desember 2010, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk kawat seng;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor, tindakan pengamanan tetap dapat ditetapkan dalam bentuk Bea Masuk oleh Menteri Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kawat Seng;

Mengingat :

  

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 133);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

Memperhatikan :

  

  1. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 989/M-DAG/SD/7/2010 tanggal 20 Juli 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kawat Seng Nomor: HS 7217.20.10.00;
  2. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1669/M-DAG/11/2010 tanggal 3 Nopember 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Produk Kawat Seng (HS 7217.20.10.00);
  3. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1855/M-DAG/SD/12/2010 tanggal 20 Desember 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Produk Kawat Seng (HS 7217.20.10.00) dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/SD/1/2011 tanggal 17 Januari 2011 perihal Daftar Negara-Negara Berkembang yang Dikecualikan dari Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Produk Kain Tenunan dari Kapas, Dikelantang dan Tidak Dikelantang; Kawat Bindrat; Kawat Seng dan Tali Kawat Baja;
  4. Surat Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Nomor: 430/KPPI/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Pengecualian Terhadap Barang yang Berasal dari Negara-Negara Tertentu;
  5. Laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tentang Hasil Penyelidikan untuk Tindakan Pengamanan (Safeguard Measures) Atas Produk Kawat Seng;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

  

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KAWAT SENG.

  


Pasal 1

Terhadap impor produk kawat seng yaitu kawat besi atau baja bukan paduan, disepuh atau dilapisi dengan seng, mengandung karbon kurang dari 0,25% menurut beratnya, kecuali ukuran British Weight Gauge (BWG) lebih dari 20 atau diameter kurang dari 0,89 mm dan diameter 1,9 mm sampai dengan 4,2 mm dengan lapisan seng diatas 240 gr/m2, yang termasuk dalam pos tarif ex 7217.20.10.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.



Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:


No Periode Bea Masuk
Tindakan
Pengamanan
1. Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Rp6.658/kg
2. Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun pertama. Rp5.643/kg
3. Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua. Rp4.629/kg

    


Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kawat seng yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal 4

(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
  1. tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau
  2. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation).


Pasal 5

Terhadap impor produk kawat seng yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan yang berasal dari negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).



Pasal 6

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal 7

  1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 

    


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN,
                              
ttd.
                              
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

                              


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Maret 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

      

ttd.     

      

PATRIALIS AKBAR     

 

     

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 161