Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54/PMK.011/2011

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP
IMPOR PRODUK TALI KAWAT BAJA (STEEL WIRE ROPES) DENGAN
POS TARIF 7312.10.90.00

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah dibuktikan terjadi lonjakan volume impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) dengan pos tarif 7312.10.90.00 sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri;
  2. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut dalam huruf a, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor: 1907/MDAG/SD/12/2010 tanggal 28 Desember 2010, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor, tindakan pengamanan tetap dapat ditetapkan dalam bentuk Bea Masuk oleh Menteri Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 133);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

Memperhatikan :


  1. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1907/M-DAG/SD/12/2010 tanggal 28 Desember 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Produk Impor Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) HS Nomor: 7312.10.90.00 dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Nomor: 51/MDAG/SD/1/2011 tanggal 17 Januari 2011 perihal Daftar Negara-Negara Berkembang yang Dikecualikan dari Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Produk Kain Tenunan dari Kapas, Dikelantang dan Tidak Dikelantang; Kawat Bindrat; Kawat Seng dan Tali Kawat Baja;
  2. Laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tentang Hasil Penyelidikan Untuk Tindakan Pengamanan (Safeguard Measures) Atas Impor Tali Kawat Baja Nomor HS: 7312.10.90.00;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TALI KAWAT BAJA (STEEL WIRE ROPES) DENGAN POS TARIF 7312.10.90.00.



Pasal 1

Terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) berupa kawat dipilin dengan diameter 3 mm atau lebih, tali dan kabel dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi maupun tidak dan tidak diisolasi, selain lock coil, flattened strands dan non rotating wire ropes, yang termasuk dalam pos tarif 7312.10.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.



Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

No. Periode Bea Masuk Tindakan Pengamanan
1 Tahun I, dengan periode satu tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Rp 24.080/kg
2 Tahun II, dengan periode satu tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun pertama. Rp 21.464/kg
3 Tahun III, dengan periode satu tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua. Rp. 18.849/kg


Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk tali kawat baja (steel wire ropes) yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal 4

(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
  1. tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau
  2. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation).


Pasal 5

Terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan yang berasal dari negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).



Pasal 6

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal 7

  1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Maret 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,


ttd.


PATRIALIS AKBAR



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR 159