Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2010

  • 24 Februari 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53/PMK.011/2010

TENTANG

MASUKNYA BEA YANG DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH TENTANG IMPOR BARANG DAN BAHAN
UNTUK PEMBUATAN BAGIAN-BAGIAN TERTENTU DARI ALAT-ALAT BESAR DAN/ATAU PERAKITAN
PERALATAN BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT
BAPAK
YANG MAHA KUASA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Anggap:


  1. bahwa untuk meningkatkan daya saing industri alat besar dengan menggunakan pembuatan bagian-bagian tertentu dari alat-alat besar dan/atau perakitan alat besar di dalam negeri, perlu diberikan insentif fiskal berupa masuknya barang dan bahan yang ditanggung pemerintah untuk impor barang dan bahan untuk pembuatan bagian-bagian tertentu dari alat-alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri alat besar;
  2. bahwa terhadap impor barang dan bahan yang digunakan pembuatan suku cadang tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri alat besar telah memenuhi kriteria dan ketentuan yang akan diberikan bea entry yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Masuknya Bea Pemerintah Tentang Impor Barang dan Bahan Untuk Menghasilkan Barang dan/atau Jasa Penggunaan Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Perkiraan Tahun 2010;
  3. bahwa berdasarkan hasil koordinasi yang erat antara unit-unit yang terkait dengan Kementerian Perindustrian sebagai pembangun sektor industri alat-alat besar dengan menggunakan pembuatan bagian-bagian tertentu dari alat-alat besar dan/atau perakitan alat-alat besar, terhadap impor barang dan bahan oleh industri perkakas besar dengan menggunakan pembuatan bagian-bagian tertentu dari alat-alat besar dan/atau perakitan alat-alat besar diperlukan anggaran untuk menjadia pada tahun anggaran pemerintah tahun anggaran 2010 sebesar Rp210.000.000.000,- 00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Menghasilkan Barang dan/atau Jasa Penggunaan Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Perkiraan 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ganti Rugi Pemerintah atas Impor Barang Dan Bahan Manufaktur Bagian Tertentu dari Alat Besar Dan/Atau Perakitan Alat Besar Oleh Industri Alat Besar Untuk Tahun Perkiraan 2010;

Mengingat


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kemiskinan (Lembar Nasional Republik Indonesia 1995 Nomor 75, Lembar Nasional Tambahan Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembar Nasional Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Lembar Nasional Tambahan Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Nasional (Lembar Nasional Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembar Nasional Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Nasional (Lembar Nasional Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembar Nasional Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Perkiraan Pendapatan dan Pengeluaran Nasional Tahun 2010 (Lembar Nasional Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Lembar Nasional Tambahan Republik Indonesia Nomor 5075);
  5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :




PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAU PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010.

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar.
  2. Barang dan bahan untuk industri pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh perusahaan.


Pasal 2

(1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah.
(2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah).
(3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin, Tekstil dan Aneka, selaku kuasa pengguna anggaran.


Pasal 3

(1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin, Tekstil dan Aneka.
(2) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
  1. nomor dan tanggal Rencana Impor Barang (RIB);
  2. nama perusahaan;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. alamat;
  5. kantor pabean tempat pemasukan barang;
  6. uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;
  7. pos tarif (HS);
  8. jumlah/satuan barang;
  9. perkiraan harga impor;
  10. negara asal;
  11. perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan
  12. pimpinan perusahaan.


Pasal 4

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri alat besar guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri alat besar untuk perusahaan tertentu.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan.

 

Pasal 5

(1) Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 53/PMK.011/2010" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.
(2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.

 

Pasal 6

Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.


 

Pasal 7

(1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).


Pasal 8

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.


 

Pasal 9

Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan.


 

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada  tanggal 24 Februari 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

                                          


Diundang di Jakarta

pada tanggal 24 Februari 2010

MENTERI HUKUM DAN HAM,


ttd


PATRIALIS AKBAR

    

                                     

BERITA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 112