TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50/PMK.01/2011
TENTANG
TENAGA PENGKAJI BIDANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/748/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TENAGA PENGKAJI BIDANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KEDUDUKAN DAN TUGAS
Pasal 1
(1) | Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) | Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. |
Pasal 2
Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyusunan telaahan, kajian, dan rekomendasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BAB II
TATA KERJA
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran dan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 4
(1) | Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak melaksanakan tugasnya baik diminta atau tidak diminta oleh Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) | Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktur Jenderal Anggaran dapat memberikan penugasan secara khusus kepada Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
(3) | Penugasan secara khusus kepada Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 5
(1) | Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya. |
(2) | Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 6
Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
BAB III
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 7
(1) | Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah jabatan setingkat dengan eselon II.b. |
(2) | Pejabat Struktural eselon II.a yang dialihtugaskan pada Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak tetap diberikan eselon II.a. |
Pasal 8
Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Direktur Jenderal Anggaran.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 155