Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 49/PMK.05/2020
 
TENTANG
 
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN
TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL,
PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL,
DAN PENERIMA PENSIUN ATAU PENERIMA TUNJANGAN YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

     

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

     

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU PENERIMA TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.

 


BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI.
4. Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim. pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
l. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
  
5. Penerima Pensiun adalah:
a. pensiunan PNS;
b. pensiunan Prajurit TNI;
c. pensiunan Anggota POLRI;
d. pensiunan Pejabat Negara;
e. penerima pensiun janda, duda atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
6. Penerima Tunjangan adalah:
a. penerima tunjangan veteran;
b. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d. penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
f. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI;
g. penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. penerima tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
7. Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8. Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
9. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
10. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
11. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
12. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.

   


BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
 
Pasal 2

 

Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada:

a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya;
j. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan;
k. Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU;
l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. calon PNS.


Pasal 3

PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf e meliputi PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI dalam jabatan:

a. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungsional ahli pertama;
f. fungsional penyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j. pelaksana.


Pasal 4

(1) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k merupakan pegawai nonpegawai negeri sipil yang bekerja secara penuh pada LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan:
a. administrator;
b. pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungsional ahli pertama;
f. fungsional penyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j. pelaksana.
(3) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l merupakan pegawai nonpegawai negeri sipil yang bekerja secara penuh pada lembaga selain LNS, LPP, dan BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j.
(4) LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

  

     

Pasal 5

Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:

a. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya;
b. wakil menteri;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;.
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama;
e. dewan pengawas BLU;
f. dewan pengawas LPP;
g. staf khusus di lingkungan kementerian;
h. hakim adhoc;
i. pimpinan LNS, pimpinan LPP, pejabat pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama;
j. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
k. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

 

     

Pasal 6

(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret.
(2) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan Hari Raya.

  

     

Pasal 7

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

     

Pasal 8

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi:

a. penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau
b. penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang,

yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada bulan Maret dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI bekerja.

 


Pasal 9

Penghasilan se bagai:mana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi:

a. Penerima Pensiun paling banyak meliputi:
1. pensiun pokok;
2. tunjangan keluarga; dan/atau
3. tunjangan tambahan penghasilan;
b. Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada bulan Maret;
c. Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada bulan Maret; a tau
d. Penerima Tunjangan, yaitu sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

Pasal 10

(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan pegawai lainnya, yaitu sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi pegawai nonpegawai negeri sipil pada BLU, yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jabatan yang setara.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, yang diberikan kepada PNS.
(4) Tunjangan Hari Raya bagi pegawai nonpegawai negeri sipil pada BLU diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembayaran tunjangan Hari Raya dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU.
b. Ketentuan mengenai pemberian tunjangan Hari Raya bagi pegawai nonpegawai negeri sipil, termasuk penyetaraan dengan pegawai PNS, ditetapkan dengan keputusan Pemimpin BLU dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

          

Pasal 11

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi calon PNS, paling banyak meliputi:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

     

Pasal 12

(1) Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji.
(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional; dan
c. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
(3) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. tunjangan tenaga kependidikan;
b. tunjangan jabatan anggota dan sekretaris pengganti mahkamah pelayaran;
c. tunjangan panitera tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;
d. tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;
e. tunjangan pengamat gunung api bagi PNS Golongan I dan Golongan II; dan
f. tunjangan petugas pemasyarakatan.
(4) Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a angka 1 merupakan pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun.
(5) Tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a angka 3 merupakan tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak termasuk:
a. jenis tunjangan kinerja;
b. insentif kinerja;
c. insentif kerja;
d. tunjangan bahaya;
e. tunjangan resiko;
f. tunjangan pengamanan;
g. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
h. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
i. insentif khusus;
j. tunjangan selisih penghasilan;
k. tunjangan penghidupan luar negeri; dan
l. tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
(7) Jenis-jenis tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) antara lain:
a. tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi;
e. tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
f. tunjangan pengamanan persandian;
g. tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional;
h. tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor;
i. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
j. tunjangan khusus Provinsi Papua;
k. tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
l. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m. tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
n. tunjangan lingkungan selisih penghasilan bagi Sekretariat Jenderal PNS di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
o. tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; dan
p. penghasilan lain di luar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
(8) Besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

     

Pasal 13

(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU, dan pegawai lainnya, menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) maka tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU, dan pegawai lainnya menerima pembayaran lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU, dan pegawai lainnya sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan Hari Raya sekaligus tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda.

    

Pasal 14

Terhadap tunjangan Hari Raya dilakukan pembulatan sebagaimana mestinya.


     

BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
 
Pasal 15

(1) Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.


Pasal 16

(1) Pembayaran tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.
(2) Khusus untuk LNS yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari Raya dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk LNS.

 

     

Pasal 17

(1) Pembayaran tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima.
(2) Pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM langsung tunjangan Hari Raya kepada KPPN.
(3) Dalam hal pembayaran tunjangan Hari Raya untuk pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dan LPP tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima:
a. pembayaran tunjangan Hari Raya dilaksanakan melalui SPM langsung ke rekening bendahara pengeluaran; dan
b. bendahara pengeluaran melakukan pembayaran tunjangan Hari Raya kepada penerima.
(4) SPM tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan jenis SPM sebagai berikut:
a. SPM THR Gaji, untuk pembayaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum;
b. SPM THR LNS, untuk pembayaran THR penghasilan Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dan LPP; dan
c. SPM THR Pegawai Lainnya, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l.
(5) Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Belanja Pegawai POLRI (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP/BPP/DPP versi terbaru.
(6) SPM tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji bulanan.
(7) Jenis SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan pembayaran tunjangan Hari Raya.
(8) Tunjangan Hari Raya bagi pegawai nonpegawai negeri sipil pada BLU yang dibiayai dari sumber dana PNBP BLU dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja menggunakan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU).
(9) Pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Hari Raya pegawai nonpegawai negeri sipil pada BLU dilakukan secara terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran remunerasi bulanan.

 

     

Pasal 18

(1) Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya ke kas negara.
(2) Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

Pasal 19

Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS, Prajurit TNI dan/atau Anggota POLRI yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran tunjangan Hari Raya telah dibayarkan atau belum dibayarkan.


     

Pasal 20

Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM, dan SP2D tunjangan Hari Raya diatur sebagai berikut:

a. bagi satuan kerja selain Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
b. bagi satuan kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia mengikuti ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.


BAB IV
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
UNTUK PENERIMA PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN
 
Pasal 21

(1) Pembayaran tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Pembayaran tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
(3) Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
(4) Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan Hari Raya sebesar tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
(5) Dalam hal pemberian tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

 

     

Pasal 22

Pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun dan tunjangan bulanan.


     

BAB V
PENGENDALIAN INTERNAL
 
Pasal 23

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 24

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 507) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 508), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 575), dinyatakan tidak berlaku untuk tahun 2020.

     

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2020

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA


 


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 461