Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48/PMK.04/2012

TENTANG

PEMBERITAHUAN PABEAN
DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI
KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN
BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

    

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5277);
  9. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  3. Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
  4. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  6. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  7. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang–Undang Kepabeanan.
  8. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  9. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya disingkat dengan PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan Bebas.
  10. PPFTZ dengan kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
  11. PPFTZ dengan kode 02 yang selanjutnya disebut PPFTZ-02 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas lainnya, dan Kawasan Ekonomi Khusus.
  12. PPFTZ dengan kode 03 yang selanjutnya disebut PPFTZ-03 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean.
  13. Pemberitahuan Pabean dengan kode BC 1.2-FTZ yang selanjutnya disebut BC 1.2-FTZ adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya.
  14. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya Invoice, Bill of Lading/Airway Bill, Packing List dan dokumen lain yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan.
  15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  16. Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  17. Kantor Pabean di Kawasan Bebas yang selanjutnya disebut Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kawasan Bebas tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean.

    


BAB II
BENTUK, ISI, DAN KEABSAHAN
PEMBERITAHUAN PABEAN

Pasal 2

(1) Terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan pemenuhan Kewajiban Pabean.
(2) Pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

    

Pasal 3

(1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara:
a. untuk Pemberitahuan Pabean dalam bentuk tulisan di atas formulir, disampaikan dengan menyerahkan langsung ke Kantor Pabean.
b. untuk Pemberitahuan Pabean dalam bentuk data elektronik, disampaikan dengan:
1) menyerahkan langsung media penyimpan data elektronik berupa disket atau sejenisnya ke Kantor Pabean; atau
2) melalui sistem pertukaran data elektronik (PDE), untuk pelayanan kepabeanan yang menerapkan sistem pertukaran data elektronik (PDE) kepabeanan.
(3) Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Kepabeanan.


Pasal 4

Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:

  1. Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang;
  2. Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas; dan
  3. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas.

Pasal 5

(1) Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
  1. Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang ke Kawasan Bebas, menggunakan inward manifest dengan kode BC 1.1; dan
  2. Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang dari Kawasan Bebas, menggunakan outward manifest dengan kode BC 1.1
(2) Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
  1. Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas;
  2. Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas;
  3. Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang dari Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas;
  4. Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang dari Kawasan Bebas lainnya ke Kawasan Bebas; dan
  5. Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
(3) Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
  1. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean;
  2. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat;
  3. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Ekonomi Khusus;
  4. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya;
  5. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean; dan
  6. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya dalam Kawasan Bebas.

    

        

Pasal 6

(1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (3) huruf e disampaikan dengan PPFTZ-01.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf b, ayat (3) huruf c, dan ayat (3) huruf d disampaikan dengan PPFTZ-02.
(3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e disampaikan dengan PPFTZ- 03.
(4) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f disampaikan dengan BC 1.2-FTZ.


Pasal 7

(1) Bentuk formulir, isi, tata cara pengisian dan penyampaian serta penatausahaan Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut (inward manifest), dan manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) di Kawasan Bebas.
(2) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ-02 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ-03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian BC 1.2-FTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 8

(1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat dalam formulir sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Formulir Pemberitahuan Pabean menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm);
b. Formulir Pemberitahuan Pabean terdiri atas 1 (satu) lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran, yang terdiri atas:
1) lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal Pemberitahuan Pabean berisi lebih dari 1 (satu) pos tarif dan/atau lebih dari 1(satu) uraian jenis barang;
2) lembar lanjutan peti kemas, merupakan lembar lampiran data peti kemas yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari 1 (satu); dan/atau
3) lembar lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pabean dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukkan kepada:
  1. Kantor Pabean;
  2. Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Badan Pusat Statistik; dan
  4. Bank Indonesia.

     


Pasal 9

(1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab.
(2) Pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal:
  1. penyebutan nama tempat atau alamat;
  2. penyebutan nama orang atau badan hukum;
  3. penyebutan uraian jenis barang yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia;
  4. penyebutan uraian jenis barang yang ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.


Pasal 10

(1) Dalam rangka penatausahaan PPFTZ, BC 1.2-FTZ dan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean, digunakan buku catatan pabean (BCP).
(2) Buku catatan pabean (BCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  1. buku atau formulir; atau
  2. rekaman pada media elektronik.
(3) Dalam hal telah memenuhi syarat yang ditentukan, atas penyampaian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan nomor dan tanggal pendaftaran berdasarkan buku catatan pabean (BCP).

    


Pasal 11

(1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan oleh Orang/pengusaha.
(2) Dalam hal penyampaian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Orang/pengusaha yang bersangkutan dapat menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
(3) Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP-PPJK) dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).


BAB III
PENELITIAN, PERUBAHAN, PENAMBAHAN,
DAN PEMBATALAN PEMBERITAHUAN PABEAN

Pasal 12

(1) TerhadapPemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan penelitian dokumen.
(2) Tata cara penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan pabean di Kawasan Bebas.

    

Pasal 13

(1) Orang/pengusaha atau kuasanya dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang diajukannya.
(2) Permohonansebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak dalam hal:
  1. barang telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean;
  2. kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat; atau
  3. telah mendapatkan penetapan Pejabat.
(3) Tata cara perubahan data Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perubahan atas kesalahan data Pemberitahuan Pabean.

    

BAB IV
PENDISTRIBUSIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN PABEAN

Pasal 14

Kepala Kantor Pabean melakukan pendistribusian atas dokumen Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendistribusian dan penatausahaan dokumen.

    


BAB V
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN

Pasal 15

(1) Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean di Kawasan Bebas berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, meliputi:
  1. invoice;
  2. packing list;
  3. bill of lading/airway bill;
  4. polis asuransi dalam atau luar negeri;
  5. bukti pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penghasilan Pasal 22, serta cukai;
  6. bukti penyerahan jaminan (BPJ) atau Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ);
  7. kontrak kerja;
  8. faktur;
  9. surat izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas dari Badan Pengusahaan Kawasan;
  10. surat kuasa pengurusan kepabeanan dari pengusaha kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dalam hal pemberitahu adalah pengusaha pengurusan jasa kepabeanan;
  11. keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk;
  12. surat rekomendasi atau surat ijin/surat persetujuan dari instansi terkait;
  13. pemberitahuan pemasukan/pengeluaran barang transaksi tertentu (PPBTT);
  14. dokumen cukai; dan/atau
  15. dokumen lain yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan.
(2) Tata cara penelitian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan pabean di Kawasan Bebas.

 


Pasal 16

(1) Orang/pengusaha atau kuasanya wajib menyerahkan asli Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Dokumen Pelengkap Pabean yang merupakan hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e-mail atau teleprinter yang diserahkan oleh Orang/pengusaha atau kuasanya, dapat diterima sebagai Dokumen Pelengkap Pabean dengan ketentuan:
a. Orang/pengusaha atau kuasanya membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean untuk seluruh pemasukan atau pengeluaran yang dilakukannya di Kawasan Bebas.
b. dalam surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Orang/pengusaha atau kuasanya menyatakan bahwa:
1) semua hardcopy Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e-mail atau teleprinter diakui sebagai dokumen asli apabila telah ditandai/dibubuhi cap "ASLI" dan cap perusahaan; dan
2) semua hardcopy Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e-mail atau teleprinter merupakan alat bukti yang sah di seluruh wilayah Indonesia dalam hal terjadi proses peradilan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pengusaha.
(3) Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diterima sebagai dokumen resmi setelahmendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 17

Dalam hal sistem komputer pelayanan belum dapat digunakan dengan Pemberitahuan Pabean sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, pelayanan kepabeanan dilakukan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan yang tersedia di Kantor Pabean.



BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri ini.



Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.04/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 



  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Maret 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,


ttd.


AMIR SYAMSUDIN


 


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 332