Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/KM.4/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/KM.4/2021

TENTANG

PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG IKAN YANG DIGUNAKAN DALAM
PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor;


Mengingat :


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2021 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA;

Memperhatikan :


Surat Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor 2304/DJPDSPKP/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 hal Implementasi TRQ Indonesia-EFTA CEPA;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG IKAN YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.



PERTAMA :


Jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.



KEDUA :


Jenis satuan barang sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA digunakan oleh importir dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean impor.



KETIGA :


Keputusan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia;
  3. Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
  4. Kepala Lembaga National Single Window;
  5. Direktur Teknis Kepabeanan;
  6. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga;
  7. Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan
  8. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
  9. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
  10. Para Kepala Kantor Wilayah/Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  11. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 November 2021

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


ttd


ASKOLANI